Oleh : Abu Mas'ud Deforestasi dan degradasi tidak hanya disebabkan oleh aktivitas illegal, dalam kenyataannya kegiatan berizin juga ...
Oleh : Abu Mas'ud
Deforestasi
dan degradasi tidak hanya disebabkan oleh aktivitas illegal, dalam kenyataannya
kegiatan berizin juga merupakan aktivitas penyebab utamanya. Izin yang
seharusnya menjadi instrumen pengendali kegiatan pemanfaatan hutan malah
berdampak sebaliknya. Pemberian izin yang jumlahnya sangat besar dalam satu
Kabupaten/Provinsi serta tidak memperhatikan perlindungan fungsi hutan, gambut
dan hak – hak masyarakat menjadi fenomena yang terjadi dimana – mana. Oleh
karena itu, perizinan menjadi salah satu perizinan menjadi salah satu sasaran
pembenahan utama untuk perbaikan tata kelola hutan.
Perbaikan di sektor perizinan ini tidak hanya menuntut adanya penguatan sistem perizinan sektor kehutanan dan non – kehutanan terkait tetapi juga penyelesaian terhadap izin – izin yang telah dikeluarkan di hutan dan kawasan hutan. Hal ini dikarenakan jumlah izin yang ada di hutan dan kawasan hutan tidak sedikit, bahkan ada beberapa kabupaten yang luas konsesi izin lebih dari 50% areal wilayahnya, sehingga menjadi batu sandungan dalam upaya perbaikan tata kelola hutan. Pertanyaan sederhananya adalah: Bagaimana dapat mengelola hutan dengan baik bila mayoritas areal hutan sudah dibebani dengan izin, terutama izin non – kehutanan?
Review ini
bertujuan untuk mengumpulkan fakta hukum mengenai izin – izin yang telah
terbit. Fakta hukum ini kemudian diajukan kepada pemerintah untuk menjadi bukti
awal untuk melakukan penindakan hukum, serta menjadi data awal untuk
pengambilan kebijakan terkait pengelolaan hutan di wilayahnya. Berdasarkan
fakta hukum ini, diharapkan pemerintah akan melakukan tindak lanjut, baik
berupa tindakan hukum terhadap izin tertentu, investigasi/review izin lanjutan,
ataupun perbaikan kebijakan, seperti perbaikan sistem perizinan.
(TOR FGD Review Izin)