Enam Kepala Desa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Desa menyerukan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan eval...
Enam Kepala Desa yang mengatasnamakan
Gerakan Bela Desa menyerukan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk
segera melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan.
Gerakan Bela Desa ini untuk
perbaikan dan pembangunan desa kedepannya, ungkap Kepala Desa Batu Ampar,
Junaidi Abdullah didampingi Kades Sungai Asam pada acara Konfrensi Pers “Merebut
Kembali Kedaulatan Desa atas Ruang dan Lahan, Jum’at (21/11) di Gardenia Resort
and Spa Kubu Raya.
Para kepala desa ini juga
mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk menjadikan Peraturan
Desa yang diusulkan sebagai salah satu pijakan dasar dalam pembahasan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Kita mendesak Pemerintah DPRD Kabupaten
Kubu Raya untuk secara intensif melibatkan Pemerintah dan masyarakat desa dalam
proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Pusat
untuk menjadikan program penataan ruang desa sebagai salah satu program kerja
prioritas Kementerian Desa, Daerah tertinggal dan Transmigrasi pada saat
dimulainya Implementasi Undang – Undang Desa pada tahun 2015.
“Kita mendesak Pemerintah Pusat
untuk segera membuat petunjuk teknis tentang penataan ruang desa, harapnya.
Selain itu, kepada para pihak
khususnya pihak swasta yang bergerak terkait dengan investasi sumber daya hutan
dan lahan untuk menghormati hak – hak Masyarakat desa atas Ruang dan lahan yang
telah disepakati dan ditetapkan bersama melalui Peraturan Desa.
“Kita mengajak Pemerintah Desa
dan Warga Desa lainnya di Kalimantan Barat untuk mendorong langkah – langkah penyusunan
peraturan desa tentang rencana tata ruang desa demi pengakuan kedaulatan desa
sejati,”ungkapnya.
Undang – undang Desa No 6 Tahun 2014
sejatinya mengembalikan pengakuan negara terhadap desa. Sejarah menunjukan
mulai era penjajahan hingga 15 tahun reformasi, Desa telah kehilangan kekuatan
dan hanya di tempatkan sebagai obyek
pembangunan yang hanya mendapatkan sisa dari kue pembangunan.
“Lahan yang semakin sempit dan
tidak produktif ditambah dengan tingkat kepadatan penduduk semakin tinggi
berakibat pada berkurangnya kemampuan desa untuk mensejahterakan warganya,”ungkapnya.
Sementara itu Institut Indonesia
Muda, Muda Mahendrawan, SH, memberikan apresiasi terhadap Gerakan Bela Desa. “
Gerakan Bela Desa ini mudah – mudahan menjadi inspirasi terhadap desa – desa lainnya,”
ungkapnya.
Mantan Bupati Kubu Raya ini
mengatakan tata Ruang Desa juga berkaitan dengan infrastruktur. “Dengan tata
Rauang Desa masyarakat desa lebih memiliki akses dan berdaulat untuk menentukan
peruntukan lahannya. Tentu dengan berbagai nilai dan kearifan yang dimilikinya,” ujar Muda.
Ketua Panitia Faisal Riza, ST
mengatakan enam desa di Kubu Raya ini sudah melakukan finalisasi membuat Perdes
Tata Ruang Desa, “Enam desa ini pertama kali di Kalbar,”ungkapnya.
Faisal Riza (Program Manager SETAPAK
JARI Borneo Barat) menambahkan dengan adanya Perdes Tata Ruang Desa ini
diharapkan untuk mengembalikan kewenangan desa untuk mengatur dan mencadangkan
lahannya guna kelangsungan hidup masyarakat desa yang berkelanjutan.
“Terutama guna melindungi dan
menjamin masa depan atas ruang hidup bagi warganya dan terbebas dari ancaman
konflik lahan, “ kata Faisal Riza.
Sumber : majalah lokal, BERKAT
(sabtu 22 November 2014, halaman 6)