Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Mendorong Segera Dibentuknya KID (Komisi Informasi Daerah) KALBAR

Sudah ada sepuluh nama bakal calon komisioner yang ditetapkan Panitia Seleksi.   SEBANYAK 17 lembaga swadaya masyarakat dan dua org...

Sudah ada sepuluh nama bakal calon komisioner yang ditetapkan Panitia Seleksi.
 
SEBANYAK 17 lembaga swadaya masyarakat dan dua organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi untuk Keterbukaan Informasi Publik Kalbar meminta Gubernur Kalimantan Barat melanjutkan proses pembentukan Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah yang tersendat-sendat hingga kini.

Koalisi mendesak gubernur menyerahkan calon anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) kepada DPRD Kalbar untuk segera dilakukan uji kelayakan dan ditetapkan nama-namanya.


"Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terbuka adalah terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi. Karenanya kami meminta Gubenur Kalbar menyerahkan sepuluh nama calon Anggota KIP kepada dewan," kata Khairul Sani dari Jari Borneo Barat, Minggu (13/5) di Pontianak.


Koalisi tersebut beranggotakan Jari Borneo Barat, LPS AIR, Lembaga Gemawan, Fakta Kalbar, Up-Link, Link-AR Borneo, LBH PIK, Kontak Rakyat Borneo, PPSW Borneo, Perkumpulan Sampan, LPM Equator, Serikat Pekka, Pontianak Institute, PBHI Wilayah Kalbar, Yayasan Madanika, Borneo Research Institute, Yayasan ELC, GMNI Pontianak, dan FMN Pontianak.

Khairul mengatakan, hak atas informasi menjadi sangat penting karena akan semakin terbuka pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. "Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik," tuturnya.


Sementara Iskandar dari Lembaga Gemawan mengungkapkan, amanah pembentukan KIP provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 60. Disebutkan, KIP provinsi harus sudah dibentuk paling lambat dua tahun sejak diundangkannya aturan tesebut. "Artinya pada April 2010 lalu mestinya sudah harus terbentuk di Kalbar," katanya.


Namun dalam praktiknya sampai dengan Mei 2012 ini di Kalbar KIP belum juga terbentuk. Padahal telah ada pembentukan panitia seleksi. Proses penyeleksian pun sudah selesai. Bahkan sudah ada penentuan sepuluh bakal calon komisioner hasil kerja panitia seleksi yang telah diserahkan ke Komisi A DPRD Kalbar.

Rangkaian itu telah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 02/KEP/KIP/X/2009, bahwa tim seleksi mengajukan 10-15 nama calon komisioner kepada gubernur. Gubernur kemudian mengajukan 10-15 nama tersebut untuk dilakukan fit and proper test oleh DPRD Kalbar.


"Ironisnya gubernur hanya menyerahkan lima nama balon komisioner saja kepada DPRD. Sehingga dikembalikan lagi oleh DPRD ke gubernur, dengan alasan kalau lima orang tidak perlu lagi dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," ungkapnya.


Lim Kheng Sia dari Fakta Kalbar menambahkan, setiap badan publik berkewajiban membuka akses atas informasi untuk masyarakat luas. Lingkupnya meliputi semua penyelenggara negara yang mendapatkan dana dari APBN, APBD, dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


"Contohnya LSM, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri," ucapnya.


Hal senada dikatakan Jumadi Asnawi dari LPS AIR. Dia bahkan mendorong legislatif menggunakan hak angket kepada Gubernur Kalbar. "DPRD dapat menggunakan hak angket untuk meminta alasan mengapa gubernur belum menyerahkan seluruh nama yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Komisi Informasi Daerah," ujarnya.
 
Sumber :http://www.jurnas.com/halaman/16/2012-05-14/208982