SUNGAI RAYA—Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya memberikan peringatan keras kepada setiap sekolah supaya tidak memungut uang kepada sis...
SUNGAI RAYA—Dinas Pendidikan Kabupaten
Kubu Raya memberikan peringatan keras kepada setiap sekolah supaya
tidak memungut uang kepada siswa. Apalagi, jika tidak bisa membayar
sejumlah pungutan uang tersebut, siswa terancam tidak bisa mendapatkan
ijazah.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, Frans Randus
mengatakan, sejak dana program Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
berbagai biaya rutin di sekolah-sekolah telah ditanggung oleh negara.
Sehingga ia tidak membenarkan jika sekolah melakukan pungutan liar.
“Untuk SD dan SMP sudah ada dana BOS,
misalnya dengan alasan untuk menuliskan ijazah itu sudah ada posnya,
meskipun pos tidak besar tapi sudah dianggarkan. Sehingga tidak
dibenarkan, jika sudah ada posnya malah menarik pungutan lagi. Itu
artinya double anggaran, dari pemerintah dan masyarakat. Saya tegaskan
itu dilarang,” kata Frans Randus, kepada wartawan, Selasa (12/6).
Meski demikian, Frans tak menampik jika ada sekolah yang melakukan
penarikan dana terhadap siswa. Tapi, kebijakan-kebijakan untuk penarikan
dana itu juga harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dan
dilakukan atas kesadaran orang tua siswa.“Orang tua murid dan komite
sekolah mereka berembuk. Mereka rapat dan memutuskan sesuatu dan itu
tidak masalah dan tergantung kesepakatan,” ujarnya.
Namun, sambung Dia, untuk kebijakan yang dibuat itu juga tidak memberatkan orang tua murid. Sehingga bagi siswa yang tidak mampu tidak merasa terberatkan jika memang ada pungutan yang telah disepakati bersama.“Misalnya, karena tidak mampu membayar, siswa tidak boleh mengambil ijazah. Ini haram hukumnya dan tidak boleh berbuat seperti itu,” tukasnya.
Frans menambahkan pungutan yang dilakukan itu harus dikelola komite. Kepala sekolah pun tidak dibenarkan mengelola pungutan yang ditarik dari setiap siswa. Sebab, jika kepala sekolah yang mengelola, maka akan ada kepentingan di tiap penarikan uang tersebut dan hal tersebut tidak dibenarkan. “Kalau memang ada penarikan uang, tentunya untuk apa dan itu harus dilaksanakan. Jangan hanya bicara saja tapi tidak pernah direalisasikan. Dalam hal itu juga tidak boleh ada intervensi kepala sekolah, daftar hadir ditandaitangani kepala sekolah. Uangnya kepala sekolah mengkaskan, itu jelas kepala sekolah punya kepentingan. Seharusnya itu semua dikelola oleh komite,” jelasnya.
Frans pun tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas jika memang ada laporan dari masyarakat terutama orang tua murid yang kurang mampu, jika tidak bisa mengambil ijazah hanya karena tidak mampu membayar pungutan uang. Apalagi jika, kepala sekolah itu bermain. “Jika ada penarikan dan tidak diketahui komitenya, maka kepala sekolahnya akan kita panggil. Dan akan kita turunkan. Hal itu juga sudah masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.
Frans menambahkan, dana BOS yang dialokasikan pun juga tidak dibenarkan jika digunakan untuk perawatan yang berat.“Dalam 13 item pengelolaan dana bos itukan tidak boleh untuk perawatan yang berat. Yang boleh hanya untuk perawatan ringan, penggantian papan yang patah, lantai yang bolong, kaca jendela yang pecah atau bangku yang patah, dan itu masih masuk dalam kategori yang ringan. Kalau yang berat maka akan habis dana BOS itu dan tidak bisa untuk meningkatkan mutu,” ungkapnya.Terkait informasi adanya sekolah yang memungut uang pembangunan, Disdik mengaku tak tinggal diam. Pihaknya akan mengecek langsung ke sekolah tersebut guna mengetahui pungutan apa sebenarnya yang ditetapkan pihak sekolah. “Jika ada ditemukan, laporkan saja. Bisa juga ke Dinas Pendidikan, atau langsung ke saya. Saya ada 24 jam,” imbaunya.
Namun, sambung Dia, untuk kebijakan yang dibuat itu juga tidak memberatkan orang tua murid. Sehingga bagi siswa yang tidak mampu tidak merasa terberatkan jika memang ada pungutan yang telah disepakati bersama.“Misalnya, karena tidak mampu membayar, siswa tidak boleh mengambil ijazah. Ini haram hukumnya dan tidak boleh berbuat seperti itu,” tukasnya.
Frans menambahkan pungutan yang dilakukan itu harus dikelola komite. Kepala sekolah pun tidak dibenarkan mengelola pungutan yang ditarik dari setiap siswa. Sebab, jika kepala sekolah yang mengelola, maka akan ada kepentingan di tiap penarikan uang tersebut dan hal tersebut tidak dibenarkan. “Kalau memang ada penarikan uang, tentunya untuk apa dan itu harus dilaksanakan. Jangan hanya bicara saja tapi tidak pernah direalisasikan. Dalam hal itu juga tidak boleh ada intervensi kepala sekolah, daftar hadir ditandaitangani kepala sekolah. Uangnya kepala sekolah mengkaskan, itu jelas kepala sekolah punya kepentingan. Seharusnya itu semua dikelola oleh komite,” jelasnya.
Frans pun tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas jika memang ada laporan dari masyarakat terutama orang tua murid yang kurang mampu, jika tidak bisa mengambil ijazah hanya karena tidak mampu membayar pungutan uang. Apalagi jika, kepala sekolah itu bermain. “Jika ada penarikan dan tidak diketahui komitenya, maka kepala sekolahnya akan kita panggil. Dan akan kita turunkan. Hal itu juga sudah masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.
Frans menambahkan, dana BOS yang dialokasikan pun juga tidak dibenarkan jika digunakan untuk perawatan yang berat.“Dalam 13 item pengelolaan dana bos itukan tidak boleh untuk perawatan yang berat. Yang boleh hanya untuk perawatan ringan, penggantian papan yang patah, lantai yang bolong, kaca jendela yang pecah atau bangku yang patah, dan itu masih masuk dalam kategori yang ringan. Kalau yang berat maka akan habis dana BOS itu dan tidak bisa untuk meningkatkan mutu,” ungkapnya.Terkait informasi adanya sekolah yang memungut uang pembangunan, Disdik mengaku tak tinggal diam. Pihaknya akan mengecek langsung ke sekolah tersebut guna mengetahui pungutan apa sebenarnya yang ditetapkan pihak sekolah. “Jika ada ditemukan, laporkan saja. Bisa juga ke Dinas Pendidikan, atau langsung ke saya. Saya ada 24 jam,” imbaunya.
Sumber : http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=110752