Pengorganisasian masyarakat atau CO adalah kegiatan dalam rangka membangunan kesadaran kritis dan penggalian potensi pengetahuan lokal ...
Pengorganisasian masyarakat atau CO adalah kegiatan dalam rangka membangunan
kesadaran kritis dan penggalian potensi pengetahuan lokal masyarakat
berdasarkan dialog atau musyawarah yang demokratis. Pengorganisasian masyarakat
bukan hanya sekedar melakukan pengerahan masyarakat untuk mencapai sesuatu
kepentingan semata, namun suatu proses pembangunan organisasi masyarakat yang
dilaksanakan dengan jalan mencari penyelesaian secara bersama pula yang
didasarkan pada potensi yang ada dalam masyarakat.
Pada kenyataannya, kebanyakan masyarakat masih berada
dan berposisi dalam kondisi lemah, sehingga diperlukan sebuah wadah yang dapat
dijadikan wahana untuk perlindungan dan peningkatan kapasitas bargaining. Masih
terjadinya ketimpangan dan keterbelakangan di masyarakat, dimana ketiadaan dan
ketidakberdayaan masyarakat dalam mendapatkan akses dan asset untuk bisa
memperbaiki keadaannya. Oleh karena itu, pentingnya sebuah penggorganisasian
masyarakat dalam upaya mencapai suatu perubahan masyarakat menjadi lebih baik,
mendorong daya kritis dan kesadaran terhadap hak-hak dasar masyarakat. Tentu
saja dalam hal ini bahwa pengorganisasian tidak selalu bermakna persiapan
melakukan perlawanan terhadap tekanan dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga
dapat bermakna sebagai upaya bersama dalam menghadapi masalah-masalah bersama dalam
upaya memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan
UU Desa No 6 Tahun 2013, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
sebuah desa, tidak hanya ada kumpulan dari masyarakat saja, tetapi berbagai
macam aspek yang saling berhubungan satu sama lain. Salah satunya adalah
lingkungan. Dalam hal ini, lingkungan adalah hutan dan lahan. Hutan dan lahan
sangat erat kaitannya dengan masyarakat, karena secara langsung, masyarakat
hidup dan tinggal di suatu lahan atau tanah (bumi) dan sangat bergantung pada
hutan. Terutama masyarakat yang hidup dan tinggal di dalam dan di sekitar
hutan.
Hutan
dan lahan sekarang ini, tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal
dan hidup disekitarnya, tetapi seiring perkembangan dan kemajuan teknelogi
sudah dimanfaatkan oleh orang luar yang memiliki kemapuan modal untuk
kepentingan industry baik skala kecil maupun besar. Sehingga sering sekali
masyarakat yang tinggal dan hidup diwilayah desa tersebut kehilangan hak dan
terancam hidupnya.
Maraknya
ekploitasi hutan dan lahan untuk konsesi industry, baik kehutanan, perkebunan
dan pertambangan sering menimbulkan konflik di masyarakat. Masyarakat kemudian
kehilangan haknya dan kehidupannya menjadi terancam. Terancam oleh terjadinya
bencana alam, perilaku pihak yang memiliki kekuasaan dan sulitnya mencari mata
pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, kesadaran dan daya
kritis masyarakat dalam menyikapi kondisi terkait dengan maraknya konsesi
berbasis hutan dan lahan sangat diperlukan. Agar masyarakat lebih memahami
pentingnya hutan dan lahan untuk dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik mungkin.
JARI
Borneo Barat memandang sangat penting dan terdorong sekali untuk menciptakan
agen-agen perubahan untuk membangun kesadaran dan daya kritis masyarakat dalam
upaya mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat dan melestarikan hutan dan
lahan. Dalam upaya mewujudkan hal itu, JARI Borneo Barat merasa penting untuk
melakukan kegiatan Pelatihan
Community Organizer (CO) dalam Mengembangkan Agen-agen Perubahan untuk Desa yang
Sejahtera dan Berkelanjutan. (Hairul)