Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Isu Tata Kelola Hutan dan Lahan, Community Organizer Sangat Diperlukan

Pengorganisasian masyarakat atau CO   adalah kegiatan dalam rangka membangunan kesadaran kritis dan penggalian potensi pengetahuan lokal ...

Pengorganisasian masyarakat atau CO adalah kegiatan dalam rangka membangunan kesadaran kritis dan penggalian potensi pengetahuan lokal masyarakat berdasarkan dialog atau musyawarah yang demokratis. Pengorganisasian masyarakat bukan hanya sekedar melakukan pengerahan masyarakat untuk mencapai sesuatu kepentingan semata, namun suatu proses pembangunan organisasi masyarakat yang dilaksanakan dengan jalan mencari penyelesaian secara bersama pula yang didasarkan pada potensi yang ada dalam masyarakat.

Pada kenyataannya, kebanyakan masyarakat masih berada dan berposisi dalam kondisi lemah, sehingga diperlukan sebuah wadah yang dapat dijadikan wahana untuk perlindungan dan peningkatan kapasitas bargaining. Masih terjadinya ketimpangan dan keterbelakangan di masyarakat, dimana ketiadaan dan ketidakberdayaan masyarakat dalam mendapatkan akses dan asset untuk bisa memperbaiki keadaannya. Oleh karena itu, pentingnya sebuah penggorganisasian masyarakat dalam upaya mencapai suatu perubahan masyarakat menjadi lebih baik, mendorong daya kritis dan kesadaran terhadap hak-hak dasar masyarakat. Tentu saja dalam hal ini bahwa pengorganisasian tidak selalu bermakna persiapan melakukan perlawanan terhadap tekanan dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga dapat bermakna sebagai upaya bersama dalam menghadapi masalah-masalah bersama dalam upaya memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat.


Berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2013, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sebuah desa, tidak hanya ada kumpulan dari masyarakat saja, tetapi berbagai macam aspek yang saling berhubungan satu sama lain. Salah satunya adalah lingkungan. Dalam hal ini, lingkungan adalah hutan dan lahan. Hutan dan lahan sangat erat kaitannya dengan masyarakat, karena secara langsung, masyarakat hidup dan tinggal di suatu lahan atau tanah (bumi) dan sangat bergantung pada hutan. Terutama masyarakat yang hidup dan tinggal di dalam dan di sekitar hutan.

Hutan dan lahan sekarang ini, tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal dan hidup disekitarnya, tetapi seiring perkembangan dan kemajuan teknelogi sudah dimanfaatkan oleh orang luar yang memiliki kemapuan modal untuk kepentingan industry baik skala kecil maupun besar. Sehingga sering sekali masyarakat yang tinggal dan hidup diwilayah desa tersebut kehilangan hak dan terancam hidupnya.

Maraknya ekploitasi hutan dan lahan untuk konsesi industry, baik kehutanan, perkebunan dan pertambangan sering menimbulkan konflik di masyarakat. Masyarakat kemudian kehilangan haknya dan kehidupannya menjadi terancam. Terancam oleh terjadinya bencana alam, perilaku pihak yang memiliki kekuasaan dan sulitnya mencari mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, kesadaran dan daya kritis masyarakat dalam menyikapi kondisi terkait dengan maraknya konsesi berbasis hutan dan lahan sangat diperlukan. Agar masyarakat lebih memahami pentingnya hutan dan lahan untuk dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik mungkin.

JARI Borneo Barat memandang sangat penting dan terdorong sekali untuk menciptakan agen-agen perubahan untuk membangun kesadaran dan daya kritis masyarakat dalam upaya mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat dan melestarikan hutan dan lahan. Dalam upaya mewujudkan hal itu, JARI Borneo Barat merasa penting untuk melakukan kegiatan Pelatihan Community Organizer (CO) dalam Mengembangkan Agen-agen Perubahan untuk Desa yang Sejahtera dan Berkelanjutan. (Hairul)