Keberadaan Peraturan Desa diakui sebagai sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 1...
Keberadaan
Peraturan Desa diakui
sebagai sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah . Lahirnya
UU 6 tahun 2014 memberikan pengakuan yang lebih kuat tentang Desa sebagai
entitas wilayah yang memiliki otonomi dan kewenangan sendiri .
Seiring dengan itu, sejak reformasi
digulirkan, praktek eksploitasi sumber daya alam baik yang berorientasi
terhadap sumber daya yang tangible
maupun intangible, yang notabene
berada di wilayah desa , semakin menjadi-jadi . Dan ironisnya justru masyarakat desa kerapkali
menjadi penonton dan obyek dari kebijakan pemberian konsesi tersebut.
Selain itu berbanding lurus dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi dan
sosial di sebuah desa, sudah pastinya akan
banyak pengembangan-pengembangan kawasan yang tak terkendali,
banyaknya permintaan ijin pembangunan yang tidak dimbangi dengan perencanaan
tata ruang desa, baik perijinan skala kecil maupun besar, itu semua akan
berpengaruh kepada kondisi tata ruang sebuah desa. Untuk menjaga dan meminimalisir
kemungkinan terjadi sengkata tata batas desa dikarenakan tidak
jelas nya tata batas desa, maraknya pembangunan di Desa, pertambahan penduduk,
maka sangat dibutuhkan sebuah makanisme dan aturan yang mengatur tentang
pengunaan dan tata ruang tersebut. Atauran tersebut berupa Peraturan Desa
tantang Tata Ruang Desa.
Oleh Karena itu, dalam rangka mendorong teta kelola hutan dan lahan, terutama di tingkat Desa sehingga lebih tertata dan terjamin keberadaannya,. JARI Borneo Barat mendorong adanya perturan Desa tentang tata ruang desa. Peraturan Desa tersebut harus disusun oleh aparutur desa dan BPD. Kemudian dikonsultasi kepada masyarakat. Hasil masukan dari masyarakat terkait draf peraturan desa yang sudah dibuat akan difinalisasikan dan diajukan ke Pemerintahan Daerah kabupaten.
Dalam peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa, setidaknya memuat struktur dari pemanfaatan dan peruntukan ruang-ruang yang ada di desa, tata batas desa dan lain-lainnya. Sehingga dengan adanya Perdes tentang tata ruang desa. akan semakin jelas pemanfaatn dan peruntukan wilayah desa. Dan ini akan mengamankan struktur ruang desa dari pemanfaatan yang tidak terencana dalam peraturan desa yang sudah dibuat. (Hairul)