Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

JARI Mendorong adanya PERDES tentang Tata Ruang Desa

Keberadaan Peraturan Desa diakui sebagai sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 1...

Keberadaan Peraturan Desa diakui sebagai sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah . Lahirnya UU 6 tahun 2014 memberikan pengakuan yang lebih kuat tentang Desa sebagai entitas wilayah yang memiliki otonomi dan kewenangan sendiri .
Seiring dengan itu, sejak reformasi digulirkan, praktek eksploitasi sumber daya alam baik yang berorientasi terhadap sumber daya yang tangible maupun intangible, yang notabene berada di wilayah desa , semakin menjadi-jadi . Dan  ironisnya justru masyarakat desa kerapkali menjadi penonton dan obyek dari kebijakan pemberian konsesi tersebut.

Selain itu berbanding lurus dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi dan sosial di sebuah desa, sudah pastinya akan banyak pengembangan-pengembangan kawasan yang tak terkendali, banyaknya permintaan ijin pembangunan yang tidak dimbangi dengan perencanaan tata ruang desa, baik perijinan skala kecil maupun besar, itu semua akan berpengaruh kepada kondisi tata ruang sebuah desa. Untuk menjaga dan meminimalisir kemungkinan terjadi sengkata tata batas desa dikarenakan tidak jelas nya tata batas desa, maraknya pembangunan di Desa, pertambahan penduduk, maka sangat dibutuhkan sebuah makanisme dan aturan yang mengatur tentang pengunaan dan tata ruang tersebut. Atauran tersebut berupa Peraturan Desa tantang Tata Ruang Desa.
Oleh Karena itu, dalam rangka mendorong teta kelola hutan dan lahan, terutama di tingkat Desa sehingga lebih tertata dan terjamin keberadaannya,. JARI Borneo Barat mendorong adanya perturan Desa tentang tata ruang desa. Peraturan Desa tersebut harus disusun oleh aparutur desa dan BPD. Kemudian dikonsultasi kepada masyarakat. Hasil masukan dari masyarakat terkait draf peraturan desa yang sudah dibuat akan difinalisasikan dan diajukan ke Pemerintahan Daerah kabupaten. 
Dalam peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa, setidaknya memuat struktur dari pemanfaatan dan peruntukan ruang-ruang yang ada di desa, tata batas desa dan lain-lainnya. Sehingga dengan adanya Perdes tentang tata ruang desa. akan semakin jelas pemanfaatn dan peruntukan wilayah desa. Dan ini akan mengamankan struktur ruang desa dari pemanfaatan yang tidak terencana dalam peraturan desa yang sudah dibuat. (Hairul)