PONTIANAK - Tim Advokasi Keterbukaan Informasi Publik Kalimantan Barat akan menempuh upaya hukum gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke...
PONTIANAK
- Tim Advokasi Keterbukaan Informasi Publik Kalimantan Barat akan menempuh
upaya hukum gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Gubernur Kalimantan
Barat dan Ketua DPRD Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Kota Pontianak.
Gugatan ini ditempuh terkait belum terbentuknya Komisi Informasi Publik di
Kalimantan Barat.

Koalisi LSM yang terdiri dari sejumlah organisasi itu kemarin telah mengajukan surat pemberitahuan gugatan warga negara kepada Gubernur Kalbar dan Ketua DPRD Kalbar. Tim ini mendesak Gubernur Kalbar dan DPRD Kalbar untuk segera membentuk Komisi Informasi Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat pemberitahuan ini merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan citizen lawsuit,” kata Syahri. “Jika dalam waktu 60 hari sejak pemberitahuan ini dilayangkan gubernur dan DPRD Kalbar tidak mengindahkan tuntutan kami untuk membentuk Komisi Informasi Daerah, maka kami akan menempuh upaya hukum warga negara,” kata Syahri.
Sebenarnya, Tim Seleksi Komisi Informasi Daerah telah melakukan proses seleksi untuk memilih anggota komisi informasi daerah pada 2010. Tim seleksi terdiri dari lima orang yang berasal dari berbagai kalangan. Tim ini diketuai YC Thambun Anyang (Pembantu Rektor II Untan saat itu) dengan Wakil Ketua DL Denny SH, beranggotakan Salman Busrah, Paulus Florus (Direktur LSM CRID Kalbar), dan Nurul Chair (Sekretaris PD PRRSNI).
Salah satu anggota Tim Seleksi Salman Busrah mengatakan, Timsel sudah menyerahkan sejumlah nama kepada Gubernur Kalbar. Sesuai ketentuan Undang-Undang, gubernur menyerahkan nama-nama tersebut ke DPRD Kalbar. “Tugas kami sebatas melakukan proses seleksi. Semua proses itu sudah dilakukan sesuai ketentuan. Nama-nama yang diseleksi sudah diserahkan ke gubernur untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD Kalbar,” kata Salman. (her)