Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Asessment Implementasi Standar Pelayanan MInimal (SPM) Dalam Upaya Pencapaian MDGs Di Kabupaten Kuburaya

Dalam upaya mewujudkan kesejahtraan masyarakat, diperlukan suatu tolak ukur yang jelas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, a...

Dalam upaya mewujudkan kesejahtraan masyarakat, diperlukan suatu tolak ukur yang jelas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat bisa mendapatkan sepenuhnya hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Tidak bisa diungkiri, bahwasannya sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya mendapatkan pelayanan yang baik, masih banyak anak-anak yang seumuran sekolah tetapi tidak sekolah, masih ada masyarakat yang sulit mendapatkan akses kesehatan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan publik yang merata kepada masyarakat agar kesejahtraan masyarakat bisa tercapai.

Penyelenggaraan pemerintah yang baik merupakan pembicaraan yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik sekarang ini. Tuntutan kuat yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat. Fungsi utama pemerintah daerah adalah menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat. Oleh sebab itu, optimalisasi pelayanan publik yang efesien dan efektif menjadi perhatian utama pemerintah daerahagar dapatmenyajikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan sekaligus mendorong asyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik. 

Kewenangan pemerintah untuk menetapkan pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota ditegaskan dalam PP no 25 tahun 2000. Dalam rangka disentralisasi, daerah diberi tugas dan wewenag, kewajiban dan tanggungjawab menangani urusan pemerintah tertentu. Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat. Peraturan tersebut tertuang dalam PP no 65 tahun 2005 yang menjelaskan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Penyusunan pelayanan publik begandeng erat dengan kewenangan/urusan/fungsi yang dijalankan oleh pemerintah daerah (propinsi, kabupaten/kota) dalam mengidentifikasi  kewenangan/fungsi daerah akan sangat mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah untuk mengimplementasikanStandar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai bidang-bidang kewenangan yang diselenggarakan. Dengan mempertimbangkan keberadaan berbagai tingkat pemerintahan di Indonesia, maka pihak yang sangat mendesak kebutuhan SPM adalah pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan :
  1. UU no 32/2004 tetang Pemerintah Daerah menempatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah Kbupaten.Kota. konsekwensinya, daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenagan dan keleluasaan untuk membentuk  dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya.
  2. di bandingkan posisi propinsi maupun pusat,  maka posi kabupaten/kota  aling dekat dengan  masyarakat. Sehingga tuntutan pelayanan publik akan lebih di arahkan pada pemerintahan Kabupaten/Kota
  3. Dengan tuntutan masyarakat yang bisa langsung di sampaikan maka pemerintah Kabupaten/kota dituntut pula untuk menyediakan berbagai jenis pelayanan bagi masyarakat daerahnya masing-masing.