Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

PETISI JARI BORNEO BARAT BUAT POLITIK PENCITRAAN PEMERINTAHAN SBY-BUDIONO

PETISI JARI BORNEO BARAT BUAT POLITIK PENCITRAAN PEMERINTAHAN SBY-BUDIONO Pasca terpilihnya SBY-Boedio...


PETISI JARI BORNEO BARAT BUAT POLITIK PENCITRAAN PEMERINTAHAN SBY-BUDIONO
Pasca terpilihnya SBY-Boediono dipemilu 2009, JARI menilai tidak banyak membawa perubahan yang cukup berarti dalam proses kesejahteraan rakyat. Gonjang-ganjing politik nasional yang kemudian dipaksa menjadi konsumsi rakyat Indonesia melalui media-media di indonesia ternyata telah membuat rakyat lupa akan karakter pemerintahan yang sesungguhnya saat ini sedang berkuasa. Perdebatan awal pemilihan capres-cawapres yang kemudian memposisikan bahwa wakil presiden boediono sebagai agen neolib sekiranya tidak bisa kita tinggalkan begitu saja, tetapi terlepas dari itu semua bahwa karakter rezim sebagai bagian dari agen neolib sudah sangat jelas terlihat. Sekali lagi bahwa naiknya SBY-Boediono telah merepresentasikan keberhasilan reproduksi dan reorganisasi rezim orde baru selama reformasi yang dikhianati oleh elit politik oligarki.
Terlepas dari itu banyak sudah catatan hitam kepemimpinan rezim SBY pada periode lalu. Lihat saja pada saat akhir periode kepemimpinan rezim SBY pada tahun 2009 lalu, dengan tidak malu-malu pemerintahan SBY pada pertemuan Kopenhagen yang membahas tentang perubahan iklim, kembali mengajukan utang untuk perubahan iklim menunjukkan ketidak seriusan pemerintah mendorong perundingan iklim yang adil. Utang tersebut diperoleh dari Jepang dan Perancis. Masing-masing $ 500 juta dari Perancis (AFD) dan $ 300 Juta dari Jepang (JICA), serta tambahan $ 400 Juta utang tahun ini untuk perubahan iklim dari pemerintah Jepang.  Kebijakan pemerintah tersebut jauh dari prinsip keadilan iklim dimana negara maju seharusnya memberikan kompensasi terhadap negara berkembang bukan lewat pengucuran utang, hal ini kemudian menyebabkan Indonesia kembali masuk kepada jebakan utang yang cukup besar.
Kemudian dengan alih-alih melakukan pembangunan ekonomi rakyat, pemerintahan rezim saat ini ternyata melakukan hal yang sebaliknya. Kebijakan negara yang selalu berkiblat kepada mekanisme pasar, semakin terlihat. Kesepakatan perdagangan FTA (Free Trade Agrement) yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia, juga menjadi bumerang bagi proses industrialisasi negeri ini. China sebagai raksasa baru negara industri akan melakukan eskpor besar-besaran hasil industrinya kepada Negara-negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia. Hal ini dilakukan menyusul dibebaskan bea masuk bagi semua hasil industri China dan inilah bentuk kesepakatan perdagangan FTA (Free Trade Agrement) yang terlanjur diikuti oleh Indonesia. Maka dapat diperkirakan bahwa situasi perdagangan di Negara-negara Asia Tenggara bahkan di Asia Pasifik akan menjadi sangat liberal dan kompetitif.
Melihat hal ini semua kemudian menjadi pertanyaan besar kita bahwa apakah Negara Republik Indonesia mampu keluar dari cengkraman kapitalisme internasional, mengingat bahwa sampai dengan saat ini dapat kita katakan karakter pemerintahan SBY-Boediono tetap sebagai agen neolib yang baik dan selalu siap sedia melakukan sekian banyak agenda neolib di republik ini - pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal sebagaimana diperintahkan AS, Inggris, Jepang, IMF, Bank Dunia, dan ADB. Catatan bahwa masih manutnya rezim Negara ini terhadap agenda-agenda neolib yaitu dengan semakin massifnya kekerasan Negara melalui kebijakan pemerintah baik itu berupa UU atau peraruturan pemerintah lainnya (baca: UU PM, UU Pengelolahan Pesisir, UU SDM dan lainnya).
Di sisi lain dalam situasi pemerintahan bentukan demokrasi proseduralisme, negosiasi politik ekonomi terus dilakukan, parlemen merupakan ruang negosiasi paling telanjang antara partai politik (pendukung maupun penentang semu) dengan pemerintahan dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi dan kekuasaan politik. Seringkali pemicunya adalah gerakan massa yang muncul akibat kebijakan (regulasi) Pemerintah yang mengikuti agenda-agenda neo kolonialisme-imperialisme yang menghantam penghidupan rakyat.
Masalah yang kemudian berakibat fatal adalah fenomena gerakan rakyat pasca reformasi menjadi masalah tersendiri. Semakin terfragmentasi gerakan-gerakan rakyat serta terjebak pada isu sektoralisme dan banyak juga gerakan-gerakan social lainnya terjebak pada isu konflik elit, sebenarnya semakin menjauhkan gerakan tersebut dari system social masyarakat sesungguhnya. Ini kemudian yang menjadi kritik besar kita terhadap fenomena politik nasional dan kritik kita terhadap karakter rezim saat ini.

Mencitrakan Peningkatan Kematian Buruh Migran Indonesia (BMI)
pemerintahan SBY-Boediono tidak mempunyai visi untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan BMI. Pemerintahan SBY dinilai telah mengabaikan perlindungan terhadap BMI dan memandang BMI lebih sebagai barang dagangan. ironis, pemerintahan yang antara lain dibiayai oleh 6 juta orang (pahlawan devisa) yang bekerja sebagi BMI ternyata pemerintah tidak memperhatikan BMI. Perampasan upah BMI di Hong Kong lewat praktek underpayment (upah di bawah standar), biaya agen yang tinggi dan praktek buruk agen penempatan dan majikan, justru didiamkan oleh pemerintahan SBY-Boediono.
Pemerintahan SBY Boediono bukanlah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan SBY-Boedino tunduk kepada kepentingan asing, terutama Amerika Serikat (AS), yang menguasai seluruh lembaga keuangan dunia, dan sekaligus menjadi salah satu Negara donor (pemberi hutang) bagi Indonesia. Akibatnya pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan boneka AS, yang hanya memenuhi kebutuhan pihak asing pemberi hutang luar negeri.
Salah satu dampak dari situasi demikian kepada BMI adalah rencana amandemen UU no 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN). Dalam Inpres no 3 tahun 2006 tentang Perbaikan Iklim Investasi (rekomendasai dari pihak donor dan pemberi hutang kepada Indonesia), di bidang ketenagakerjaan, selain merevisi UU 13 tentang ketenagakerjaan juga adalah amandemen UU no 39/2004 PPTKILN guna mempermudah pendirian PJTKI. Rencana amandemen ini juga sebagai salah satu bentuk pengadaan buruh murah bagi industri-industri dan sektor jasa yang dimiliki oleh para pemilik modal asing di berbagai negara penempatan BMI.
Target pemerintahan SBY-JK, juga SBY- Budiono , yaitu 1 juta orang pengiriman rakyat Indonesia sebagai BMI, guna mencapai 125 Triliyun rupiah hanya dapat dicapai jika UU 39 itu dirubah, agar pendirian PJTKI dapat semakin mudah, semakin banyak PJTKI maka target pengiriman akan tercapai, tahun kemari gagal, dan pasti ini akan semakin digencarkan pada periode keduanya, SBY-Boediono itu pemerintahan yang menjual rakyatnya.
UU no 39/2004 tentang PPTKIL bukanlah dasar hukum yang dapat dipakai untuk melindungi BMI, semenjak semangat dan mayoritas pasal-pasalnya berbicara soal penempatan dan bukan perlindungan. Banyak praktek buruk yang dilakukan oleh PJTKI seperti pemerasan melalui biaya penempatan yang tinggi, diberikan dasar hukumnya oleh UU ini. UU 39/2004 harus diganti dengan UU perlindungan BMI, dan selama pemerintah tidak meratifikasi konvensi buruh migran maka tidak akan pernah ada UU perlindungan BMI, dan selama itupula masyarakat menjadi semakin mengerti mengapa pemerintah tidak menjadikan persolan BMI sebagai hal yang prioritas, yaitu karena pemerintahan SBY-Boediono memandang BMI bukan sebagai manusia namun sebagai barang dagangan.
Dalam catatan Migran CARE, 100 hari kinerja kabinet Indonesia bersatu jilid kedua (KIB II) ditutup dengan kematian 7 orang buruh migran Indonesia dalam waktu 1 hari (tanggal 27 Januari 2010) di berbagai negara. Kematian mereka menggenapi angka kematian buruh migran Indonesia sepanjang 100 hari kinerja KIB II (20 Oktober 2009 hingga 27 Januari 2010) yang mencapai 171 orang. Fakta ini menjadi gambaran nyata bahwa sektor perlindungan buruh migran belum menjadi agenda prioritas dalam program kerja pemerintahan SBY- Budiono. Semestinya evaluasi terhadap akar masalah buruh migran dan persoalan-persoalan yang menyertainya, seperti kekerasan, kematian, deportasi, trafficking, dan kasus-kasus lainnya menjadi acuan dalam menentukan program prioritas. Sayangnya itu tidak dilakukan, pemerintah justeru sibuk dalam program pemulangan buruh migran bermasalah dalam agenda 100 hari kinerja KIB II dan politik pencitraan. Belum terlihat upaya preventif untuk mencegah persoalan-persoalan yang menimpa buruh migran itu tidak terulang.

Gagalnya duet pemerintahan SBY-JK dalam melindungi buruh migran Indonesia semestinya menjadi refleksi dan pelajaran berharga bagi KIB II dalam menentukan skala prioritas program kerja. Sepanjang 5 tahun pemerintahan SBY-JK, kematian buruh migran berlangsung secara massif setiap tahunnya. Sehingga kembali terpilihnya SBY sebagai presiden RI untuk periode 2009-2014, tidak memberi banyak harapan bagi perlindungan TKI.
Jajak pendapat Migrant CARE (Oktober – November 2009) di Malaysia, Singapura, dan Hongkong yang melibatkan 2.323 responden dari buruh migran Indonesia menunjukkan bahwa 68% buruh migran tidak percaya pemerintahan SBY jilid II akan mampu memperbaiki nasib mereka. Sementara 28% responden lainnya menyatakan tidak yakin (ragu-ragu) SBY akan mampu melakukan perubahan. Dan hanya 4% yang percaya pemerintahan SBY jilid II akan mampu melakukan perbaikan nasib buruh migran Indonesia.
Mencitrakan peningkatan angka Kemiskinan
Krisis global selalu dijadikan sebagai kambing hitam bangkrutnya Indonesia. Kali ini juga. Tidak tercapainya target pengurangan tingkat kemiskinan dan pengangguran pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lalu (2005-2009) dibilang karena  guncangan dari luar (external shock) berupa krisis ekonomi global.
Pemerintah menyatakan, ada dua hal yang membuat penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan tahun lalu tidak tercapai. Pertama, adanya pengurangan subsidi yang mengakibatkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 2 kali pada tahun 2005. Kedua, adanya krisis ekonomi global pada tahun 2008.
Dalam RPJMN 2005-2009, pemerintah menargetkan mampu menurunkan tingkat pengangguran dari 9,7% pada tahun 2004 menjadi 5,1% pada tahun 2009. Namun, pada realisasinya untuk tahun 2008, pemerintah hanya mampu menurunkan tingkat pengangguran hingga 8,4%. Hal serupa juga terjadi pada pencapaian penurunan tingkat kemiskinan. Dalam RPJMN 2005-2009, pemerintah menargetkan penurunan tingkat kemiskinan dari 16,6% menjadi 8,2%. Namun, yang terealisasi pada 2008 jauh dari target yaitu hanya bisa mencapai 15,4%. Pada RPJMN 2010-2014 ini, pemerintah menargetkan penurunan tingkat pengangguran hingga 5-6% dan tingkat kemiskinan sekitar 8-10% hingga akhir 2014. JARI meyakini dengan tipikal pemerintahan yang mengutamakan pencitraan diri ini, pengangguran dan kemiskinan akan semakin meningkat tiap tahunnya.
Mencitrakan Buruknya kualitas Pendidikan
Krisis multidimensi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 berdampak pada mutu sumber daya manusia (SDM) Indonesia dan juga pada mutu pendidikan di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari indikator secara makro, yakni pencapaian Human Development Index (HDI) dan indikator secara mikro, seperti misalnya kemampuan dalam hal membaca dan menulis.
Pada tahun 2005, HDI Indonesia menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia. Bahkan peringkat tersebut semakin menurun dari tahun-tahun sebelumnya. HDI Indonesia tahun 1997 adalah 99, lalu tahun 2002 menjadi 102, kemudian tahun 2004 merosot kembali menjadi 111 (Human Development Report 2005, UNDP). Menurut Laporan Bank Dunia (Greaney, 1992) dan studi IEA (International Association for the Evaluation of Educational Achievement), di Asia Timur menunjukkan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD di Indonesia berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia). Kondisi anak-anak Indonesia hanya mampu menguasai 30 persen dari materi bacaan dan mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini disebabkan karena mereka sangat terbiasa dalam menghapal serta mengerjakan soal pilihan ganda.
Sementara itu, kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia (berdasarkan survei Political and Economic Risk Consultant). Dalam hal daya saing, Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara di dunia (The World Economic Forum Swedia, 2000). Ini artinya: Indonesia hanya berpredikat sebagai follower, bukan sebagai leader.
Usaha pemerintah untuk melakukan privatisasi pendidikan tercermin dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Pasal 53 (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Privatisasi pendidikan di Indonesia mengindikasikan semakin melemahnya peran negara dalam melaksanakan sektor pelayanan publik. Privatisasi pendidikan di Indonesia tidak lepas dari adanya tekanan utang serta kebijakan dalam pembayaran utang. Hutang luar negeri Indonesia mencapai 35-40 persen dari anggaran APBN setiap tahunnya. Pada akhirnya, membuat dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen. Sebagai perbandingan, Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89 persen pada tahun 1992, sedangkan Indonesia hanya menyediakan 62,8 persen. Bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan negara yang lebih terbelakang seperti Sri Lanka.
Meski secara nasional angka putus sekolah mengalami perbaikan, di 19 provinsi angka putus sekolah di tingkat SMP masih cukup tinggi. Hal ini tercermin dari angka partisipasi kasar untuk tingkat SMP yang di bawah pencapaian nasional sekitar 98,11 persen. Angka partisipasi kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapa pun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia di jenjang pendidikan tertentu.
Pencapaian rata-rata angka partisipasi kasar di jenjang SMP/MTs secara nasional 2009/2010 mencapai 98,11 persen atau di atas target 95 persen. Artinya, masih ada sekitar 1,89 persen penduduk usia SMP yang tidak sekolah. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional, jumlah siswa SMP sederajat sekitar 12 juta siswa. Sementara anak usia SMP yang tidak menikmati bangku pendidikan SMP, sebagian tersebar di 19 provinsi, termasuk Jawa Barat. Provinsi lainnya adalah Papua Barat yang APK-nya 79,59 persen, Nusa Tenggara Timur (79,91), Papua (89,74), Kalimantan Barat (82,11), Kalimantan Selatan (86,76), dan Kalimantan Tengah (89,45).
Mencitrakan Buruknya Kualitas Pelayanan kesehatan
Angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) Indonesia masih tertinggi di Asia. Tahun 2002 kematian ibu melahirkan mencapai 307 per 100.000 kelahiran. Angka ini 65 kali kematian ibu di Singapura, 9,5 kali dari Malaysia. Bahkan 2,5 kali lipat dari indeks Filipina. Padahal, MMR-Indikator utama yang membedakan suatu negara digolongkan sebagai negara maju atau negara berkembang. Rata-rata MMR di dunia dari 100.000 kelahiran tingkat kematian ibu mencapai 400. Sedangkan, negara maju indek MMR-nya 20 kematian per 100.000 kalahiran. Rata-rata di negara berkembang 440 kematian ibu per 100.000 kelahiran.
Penyebab tingginya tingkat kematian ibu di Indonesiaantara lain, budaya patriaki yang masih kental. Kemudian, disebabkan kemiskinan, rendahnya pendidikan, kurangnyaakses terhadap informasi, tingginya peranan dukun dan terbatasnya layanan medis modern.
1.      Rendahnya akses penduduk miskin pada layanan kesehatan yang berkualitas sehingga status kesehatan mereka tertinggal dibandingkan dengan kelompok masyarakat yang lebih mampu.
2.      Sulitnya mendapatkan/memanfaatkan fasilitas dan tenaga kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi perempuan miskin. Motivasi bidan tinggal di desa rendah karena kurangnya insentif bagi bidan khususnya untuk penempatan di daerah terpencil dan miskin. Jumlah bidan desa yang sangat kurang dibandingkan dengan jumlah penduduk.
3.      Keterbatasan peraturan dan anggaran bagi kesehatan khususnya kesehatan reproduksi perempuan sehingga biaya melahirkan menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh perempuan miskin.
4.      Fasilitas umum kesehatan masyarakat untuk melayani kesehatan reproduksi perempuan dalam banyak hal masih sangat terbatas. Faktor yang berpengaruh dalam permasalahan akses serta fasilitas kesehatan reproduksi ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah serta anggaran yang disediakan yang tidak merespon kebutuhan dasar masyarakat.
Mencitrakan Korupsi Yang semakin Marak
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia. Mafia hukum di Indonesia memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Kejaksaan.

Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolok ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan pencapaian kuantitas daripada pencapaian kualitas penanganan perkara korupsi.Tujuan pencapaian terakhir conditio sine qua non dari tujuan pencapaian kuantitas.
Saat ini, arah, tujuan dan misi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak jelas lagi. Hanya pertimbangan dua tujuan yang tidak seimbang juga karena pengembalian kerugian (keuangan) negara tidak berhasil secara signifikan dibandingkan dengan anggaran APBN yang telah dikeluarkan untuk ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Di sisi lain,tujuan penghukuman untuk menjerakan pelaku juga tidak maksimal dicapai karena selain diskresi perlakuan yang diperbolehkan Undang-Undang Pemasyarakatan, juga diskresi menurut KUHAP sejak penyidikan sampai penuntutan. Ini berekses diskriminatif terutama bagi pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dan kekuatan uang.

Contoh, pemberian remisi dan bebas bersyarat; SP 3 dan SKPP. Perbedaan perlakuan tersebut telah berdampak negatif terhadap masalah perlindungan hukum dan kepastian hukum baik untuk kepentingan negara maupun untuk kepentingan mereka yang disebut “koruptor”. Wacana kebencian terhadap koruptor akhir-akhir ini telah menyimpang jauh dari norma-norma internasional yang diakui dalam pemberantasan korupsi seperti Konvensi PBB Anti-Korupsi Tahun 2003 karena konvensi tersebut tidak menghubungkan pemberantasan korupsi dengan agama.Wacana tidak menyalatkan jenazah koruptor merupakan contoh daripada hal tersebut dan tidak pernah muncul di negara-negara Islam sekalipun.

Kekeliruan pandangan mengenai kepantasan hukuman mati bagi koruptor terletak bukan hanya karena hak hidup manusia adalah milik Allah SWT,melainkan bagaimana hak hidup seseorang dicabut di dalam praktik penegakan hukum yang kini terjadi secara koruptif. Dalam kondisi ini,perlu diingat pendapat para ahli hukum pidana negara maju, ”Lebih baik melepaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”Kebenaran materiil dalam praktik koruptif penegakan hukum sangat tergantung dari pemilik kekuasaan belaka, bukan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Saat ini praktik penegakan hukum sedang mengalami disorientasi kinerja dari amanah yang diperintahkan di dalam UUD 1945 dan perubahannya.

Disorientasi pertama, polisi, jaksa dan hakim saat ini tampak kehilangan jati diri karena keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian. Selain belum efektif juga tampak ada keinginan kuat untuk memasuki terlalu jauh pekerjaan lembaga penegak hukum tersebut yang bertentangan dengan UU. Kekuatan kritik sosial dan pers bebas sering menimbulkan kegamangan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar menurut UU yang berlaku.

Disorientasi kedua, tidak jelas lagi batas-batas sistem pengendalian internal dan eksternal dalam penegakan hukum. Yang terjadi “kontrol internal” dilakukan oleh masyarakat sipil, seharusnya oleh lembaga pengawas internal (irjen dll); dan “kontrol eksternal” dilakukan oleh “orang dalam” lembaga penegak hukum itu sendiri.Di sini tidak jelas lagi siapa mengawasi siapa. Lebih tidak jelas lagi kepada siapa semua fungsi kontrol tersebut harus dipertanggungjawabkan, kepada DPR RI sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah (eksekutif) atau kepada rakyat Indonesia, atau masyarakat sipil di mana saja dan kapan saja dikehendaki rakyat Indonesia itu atau hanya kepada seorang presiden saja.
Disorientasi ketiga, kepakaran yang “dimonopoli” oleh kalangan akademisi dalam menyikapi masalah penegakan hukum. Yang terjadi saat ini telah tumbuh berkembang, tidak jelas lagi bedanya antara seorang “pekerja intelek” dan seorang “intelektual”.

Hal ini sebagaimana pernah dilontarkan oleh Widjojo Nitisastro yang mengutip pendapat Baran. Widjojo menerangkan bahwa, seorang “pekerja intelek”,dia cuma “jual otaknya” dan tidak peduli untuk apa hasil otaknya itu dipakai”; sebaliknya, seorang “intelektual” mempunyai sikap jiwa yang berlainan: pada asasnya seorang intelektual adalah seorang pengkritik masyarakat... dia menjadi “hati nurani masyarakat” dan juru bicara kekuatan progresif; mau tidak mau dia dianggap “pengacau”dan menjengkelkan oleh kelas yang berkuasa yang mencoba mempertahankan yang ada. Pernyataan Widjojo cocok di era Reformasi saat ini.

Disorientasi keempat, penegakan hukum saat ini khususnya yang berkaitan dengan pelaku ekonomi tidak mendukung/memperkuat sistem ekonomi nasional melainkan bahkan “meruntuhkan” efisiensi dan efektivitas serta produktivitas para pelaku ekonomi. Bahkan menjauhkan investasi domestik dan asing untuk memperkuat ekonomi nasional. Ada banyak sebab dan di antaranya adalah ekses negatif “pemerasan”dan “pemaksaan”yang mendatangkan keuntungan finansial oleh oknum penegak hukum lebih besar ketimbang proses peradilan yang berjalan jujur,adil dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyebab yang pasti dari kondisi ini adalah ideologi globalisasi telah mendorong kehidupan bangsa yang bersifat hedonistis mempertuhankan kebendaan belaka; jauh dari kesejahteraan batiniah bagi masyarakatnya. Pola kehidupan sosial budaya dan ekonomi sesaat telah “menjerumuskan” anak bangsa ini ke dalam kehidupan yang digambarkan oleh Hobbes, “manusia itu seperti serigala terhadap sesamanya” (homo homini lupus bellum omnium contra omnes).

Disorientasi kelima, terdapat kekeliruan mendasar mengenai hukuman yang dipandang sebagai satu-satunya alat untuk penjeraan dan pertobatan bahkan jika perlu hukuman mati. Tujuan pembentukan hukum dan penegakan hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, tidak mendahulukan tujuan balas dendam melainkan mendahulukan tujuan perkuatan pembangunan ekonomi nasional. RPJM tersebut juga tidak terkandung maksud menciptakan golongan baru, “koruptor”, dalam masyarakat Indonesia.

Satu-satunya kekuasaan yang sah menjatuhkan hukuman adalah pengadilan. Menjalani hukuman dalam penjara adalah wahana penebusan dosa. Seketika yang bersangkutan selesai menjalani hukumannya, seharusnya dosa-dosanya terampuni .Tidak ada hak negara atau siapa pun untuk “memperpanjang” penderitaan seseorang melebihi batas hukuman yang telah dijatuhkan oleh putusan pengadilan.

Sebagai salah satu unsur dari masyarakat, JARI Indonesia Borneo Barat berkewajiban untuk melihat bahwa semakin seksamanya proses liberalisasi yang hari ini terjadi dan semakin kuatnya cengkraman kapitalisme internasional melalui lembaga-lembaga internasionalnya (IMF, WB, ADB, TNC’s/MNC’s dan negara-negara maju), serta semakin tumbuh suburnya agen-agen neolib di negeri ini, kami memandang perlu bahwa perjuangan atas pemenuhan hak dasar masyarakat dan kerakyataan haruslah didahulukan dan menjadi isu terpenting dalam mendorong peristiwa sosial menjadi peristiwa politik.
1.      Pemerintah Republik Indonesia harus segera mengakhiri kerjasama internasionalnya baik yang bersifat multirateral dan bilateral yang selama ini merugikan Indonesia dan mendorong kerjasama internasional yang berdasarkan keadilan global.
2.      Menegaskan bahwasanya skema perekonomian pemerintahan SBY-Bediono telah mendorong perputaran roda ekonomi dalam negeri dan bangunan industri nasional masih saja didominasi oleh modal-modal asing.
3.      Dan masih kuatnya dominasi modal asing di Indonesia adalah sebagai akibat praktek liberalisasi, deregulasi dan privatisasi (capital violence) yang telah diselenggarakan pemerintahan republik ini yang mana selalu didahului dengan lahirnya berbagai formulasi kebijakan negara yang inkonstitusional (judicial violence) dan peraturan perundang-undangan yang semakin liberal dan memiskinkan warga negaranya sendiri.
4.      Karakter pemerintahan ini adalah karakter rezim neolib yang akan selalu melanggengkan semua agenda neolib yang akan semakin menyebabkan rakyat negeri ini terjerumus pada jurang kemiskinan.

Maka, JARI berpendapat Bahwa Pemerintahan ini layak untuk mendapatkan prediket Pemerintahan yang mementingkan pencitraan diri dari pada mensejahterakan masyarakatnya. JARI mengajukan petisi:
  1. Renegosiasi atas semua kesepakatan internasional yang merugikan rakyat Indonesia.
  2. Nasionalisasi asset yang dikuasai asing dan bangun Industri Nasional yang tangguh dan bebas dari intervensi asing.
  3. Cabut Semua Kebijakan Privatisasi & Liberalisasi Modal Internasional (UUPM, UU Perkebunan, UU SDA, UU Kelistrikan, UU BHP)
  4. Menciptakan pemenuhan hak atas Pendidikan dan kesehatan yang layak bagi masyarakat tanpa dibebani iuran apapun.
  5. Menyediakan Lapangan Kerja untuk masyarakat,
  6. Menurunkan Harga, serta Menolak penggusuran.
  7. Legalisasi kedaulatan rakyat atas akses-akses sumber-sumber penghidupan dengan melakukan REFORMA AGRARIA yang konsisten.