Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

JARI Ancam Laporkan Gubernur Ke Mendagri

Pontianak Post 2 Nopember 2010 PONTIANAK - Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengajukan pe...


Pontianak Post 2 Nopember 2010
PONTIANAK - Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan baju hansip, yang saat ini menjabat Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kalbar Tony Ferdi, menuai kontroversi.JARI Indonesia Orwil Borneo Barat melalui Manager Program Hairul Sani menilai, tindakan tersebut tidak mencerminkan komitmen pemberantasan kasus korupsi di Kalimantan Barat. “Terkesan Gubernur malah memberikan perlindungan atas tersangka kasus korupsi. Tindakan yang dilakukan Gubernur Kalimantan Barat ini bertentangan dengan apa yang dilakukan Kejati Kalbar yang telah melakukan terobosan yang baik untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju hansip,” tegasnya.

JARI Borneo Barat dengan ini menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang dilakukan Gubernur Kalbar yang telah melakukan penangguhan atau memberikan jaminan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan baju hansip. Menurutnya, ini akan menjadi cermin bahwa lemahnya penanganan pemerintah daerah terhadap pemberantasan kasus korupsi di Kalimantan Barat. “JARI Borneo Barat  menilai bahwa Gubernur telah menyalahi etika penanganan pemberantasan kasus korupsi yang sedang gencar-gencarnya dicanangkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Hal ini, sambungnya, akan berdampak buruk bagi penangan kasus korupsi ke depannya sehingga akan menimbulkan kecurigaan-kecurigaan adanya permainan yang dilakukan para tersangka dan pemerintah.  Tindakan itu memberikan citra buruk bagi penanganan pemberantasan kasus korupsi di Kalimantan Barat. Atas tindakan penggunaan institusi pemerintah untuk menjamin tersangka, JARI mengkaji untuk melaporkan Gubernur Kalimantan Barat kepada Kementerian Dalam Negeri. “Tentunya ini akan menjadi acuan penilaian pemerintahan pusat melalui Mendagri terhadap bagaimana kinerja pemerintah daerah Kalimantan Barat dalam hal pemberantasan korupsi,” ujar Sani.

Kepala Bagian Humas Pemprov Kalbar Johannes Numsuan Madsun mengaskan, tindakan Gubernur mengajukan penangguhan penahanan terhadap Tony Ferdi diatur dalam KUHAP Pasal 31, 59, dan 123.“Jadi dengan demikian, bukan berarti Gubernur pasang badan dan bukan pula Gubernur melakukan intervensi hukum. Cuma merasa bertanggung jawab sebagai pimpinan. Yang menjadi jaminan tetap pengacara dan pihak keluarga,” katanya. Numsuan mengatakan, pengajuan penahanan itu dilakukan karena adanya permintaan dari Tony Ferdi kepada Gubernur. Sementara untuk Rukasi, yang juga ditahan atas sangkaan yang sama, Gubernur tidak melayangkan surat penangguhan karena tidak adanya permintaan dari yang bersangkutan.

Kembali Numsuan menegaskan, pengajuan penangguhan penahanan yang dilayangkan Gubernur itu merupakan upaya hukum yang ditempuh dan bukan pendekatan kekuasaan. ”Gubernur merasa perlu mengajukan penangguhan penahanan karena Tony Ferdi merupakan pejabat definitif Kesbanglinmas. Akan ada pengaruh pada kinerja Kesbanglinmas terkait penahanan ini. Apalagi sudah akhir tahun, terutama dalam hal kelancaran anggaran,” katanya.Pemprov Kalbar juga mencari opini kedua (second opinion) dengan meminta audit ulang oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pusat. ”Permintaan itu sudah kita ajukan,” katanya