Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

PERS RELEASE RESMI

PERS RELEASE RESMI  “JARI Indonesia Orwil Borneo Barat Atas Tindakan Gubernur KalBar secara institusi ...



PERS RELEASE RESMI  “JARI Indonesia Orwil Borneo Barat Atas Tindakan Gubernur KalBar secara institusi menjadi penjamin tersangka kasus korupsi”

-Minta Kejaksaan Tetap Konsisten-

•  Gubernur atas nama institusi memberi jaminan atas kasus korupsi, perkara langka di Indonesia
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan baju hansip, yang saat ini menjabat Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kalbar Tony Ferdi, akan banyak mendapatkan reaksi keras dari masyarakat dan elemen masyarakat. JARI Indonesia Orwil Borneo Barat menilai, tindakan tersebut tidak mencerminkan komitmen pemberantasan kasus korupsi di Kalimantan Barat. Atas tindakan itu terkesan Gubernur malah memberikan perlindungan atas tersangka kasus korupsi. Tindakan yang dilakukan Gubernur Kalimantan Barat ini bertentangan dengan apa yang dilakukan Kejati Kalbar yang telah melakukan terobosan yang baik untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju hansip. 

JARI Borneo Barat dengan ini menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang dilakukan Gubernur Kalbar yang telah melakukan penangguhan atau memberikan jaminan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan baju hansip. Menurutnya, ini akan menjadi cermin bahwa lemahnya penanganan pemerintah daerah terhadap pemberantasan kasus korupsi di Kalimantan  Barat. JARI Borneo Barat  menilai bahwa Gubernur telah menyalahi etika penanganan pemberantasan kasus korupsi yang sedang gencar-gencarnya dicanangkan oleh pemerintah pusat.
JARI ingin mendudukkan persoalan secara professional dan proporsional bahwa dalam kasus ini, gubernur memberikan jaminan penangguhan penahanan atas tersangka kasus korupsi pengadaan baju hansip sebagai gubernur selaku institusi kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan di daerah selaku perpanjangtanganan permerintah pusat bukan sebagai personal, sehingga langkah secara institusi ini yang dinilai JARI sebagai salah satu bentuk tindakan yang berlawanan terhadap perundang-undangan yang lain.
 Atas beberapa opini, JARI menanggapi sbb: 
1.  Bertentangan dengan Inpres no 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
Dalam inpres no. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, presiden RI mengintruksikan kepada Gubernur seluruh Indonesia dalam point kedelapan yaitu “Memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara mempercepat pemberian  informasi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan mempercepat pemberian ijin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka”. Jika gubernur secara jabatan justru memberikan jaminan maka akan bertentangan dengan inpres no 5 tahun 2004 ini sehingga menjadi menghambat proses hukum. 

2.  Diluar batas tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah 
 Tindakan yang dilakukan oleh gubernur Kalimantan Barat tersebut keluar dari aturan yang ditetapkan tentang tugas, wewenang serta kewajiban kepala daerah sesuai  dengan mandat dalam UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Secara substansi fungsi  pemerintahan adalah meningkatkan pelayanan public kepada masyarakt dengan tugas dan wewenang tersebut, bukan malah menjamin secara institusi kepada tersangka korupsi sehingga dinilai gubernur secara institusi memberikan perlindungan kepada tersangka.   
3.  Gubernur keliru dalam menginterpretasikan pasal dalam KUHAP tentang jaminan 
Meskipun telah diadakan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang bersifat nasional yang telah disesuaikan dengan keadaan atau kehidupan hukum Indonesia, KUHAP itu sendiri tidak luput dari adanya kekurangan. Kekurangan yang terdapat dalam KUHAP memang banyak menimbulkan suatu permasalahan baru diantaranya dalam hal penahanan seorang tersangka atau terdakwa. Dalam Pasal 31 KUHAP hanya menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa dapat memohon suatu penangguhan, penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh penyidik, penuntut umum, hakim sesuai dengan kewenangannya masing–masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat–syarat tertentu serta apabila syarat tersebut dilanggar maka penangguhan tersebut dapat dicabut kembali dan tersangka atau terdakwa tersebut dapat kembali ditahan.
Pengaturan tersebut dirasa sangat kurang memberi kejelasan pelaksanaan penangguhan penahanan dalam praktek beracara pidana. 1.) yang dimaksud sebagai penjamin tersebut jelas adalah setiap orang secara individu bukan institusi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Dalam kasus gubernur Kalimantan barat, gubernur menjadi penjamin selaku institusi bukan pribadi/individu.  walaupun permintaan datang dari tersangka untuk menjadi penjamin, tetapi  gubernur selaku kapasitasnya sebagai institusi/jabatan dengan mempertimbangkan posisi dan peraturan perundangan yang lain dapat menolak bukan menuruti permintaan tersangka. 2.) Jika Gubernur KalBar ingin menjadi penjamin sebaiknya atas nama personal bukan jabatan dan jelas kapasitasnya. Gubernur mesti membedakan mana pertanggungjawaban personal dan pertanggungjawaban institusi, dalam perkara korupsi pertanggungjawabannya adalah personal/individu. Karena kejadian ini (Gubernur secara resmi atas nama pemerintahan daerah menjadi penjamin) baru pertama kali  di Indonesia. Kasus ini hampir sama dengan Aceh, ketika kepala dinas di aceh yang terkena kasus korupsi dan meminta jaminan kepada gubernur namun gubernur menolak dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Hal ini yang seharusnya ditiru oleh Gubernur Kalbar.    


4.  Bertentangan dengan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN
Dalam aturan tersebut memberikan definisi bahwa gubernur merupakan salah satu unsur penyelenggaraan Negara yang wajib menaati asas-asas umum penyelenggaraan Negara. Salah satu asas penyelenggaraaan Negara adalah asas tertib penyelenggaraan Negara, professional dan proporsional, jika dikembalikan pada kasus gubernur kalbar maka telah  melanggar asas penyelenggaraan Negara.
 5.  Permintaan Audit Ulang salah kaprah
Atas permintaan untuk melakukan audit BPK ulang, tentunya ini adalah langkah yang tidak perlu dilakukan karena sifat dari audit BPK tersebut adalah final dan saat ini posisi kasus sudah masuk kepada audit khusus kasus sehingga menjadi ranah penyidik di kejaksaan. Audit BPK bukan alat bukti, melainkan petunjuk yang nantinya dapat  teruskan oleh BPKP dalam melakukan audit. Dalam hal ini pun jika tersangka ingin mendapatkan second opinion seharusnya membentuk tim audit independen bukan meminta kepada kepada BPK untuk melakukan audit ulang.    
6.  Fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas tidak berfungsi
Terkait pernyataan Fraksi PDIP Propinsi Kalimantan Barat untuk melakukan debat hukum diterima dengan senang hati untuk dilaksanakan selama dalam pertimbangan JARI dapat menghasilkan sebuah rekomendasi yang membangun. Hasil analisis awal JARI, debat hukum yang dilakukan FPDIP tidak akan menemukan titik temu dan memperjernih persoalan karena sudah masuk pada wilayah keberpihakan politik. JARI memberikan pendapat kepada FPDIP Kalimantan Barat untuk bekerja secara  professional dan proporsional pada institusi kedewanan dalam keberpihakan pada masyarakat bukan malah menggunakan partai sebagai alat pendukung perseorangan yang kebetulan duduk di pemerintahan. Dalam hal ini  JARI menyarankan FPDIP untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD dalam kinerja Gubernur Kalimantan Barat yang telah keluar dari batas-batas tugas, wewenang dan kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan dengan menggunakan institusi sebagai penjamintersangka kasus korupsi. 
 7.  Laporan kepada Mendagri dan Presiden
JARI berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh Sdr. Reza munawar dari DPD IPPI untuk melaporkan kepada presiden. Tentunya hal ini memiliki beberapa pertimbangan, bahwa pelaporan kepada mendagri tentunya dalam kapasitas untuk mempertimbangkan penilaian atas kinerja pemerintah daerah. Jika mendagri menganggap ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang maka tentunya presiden akan mengambil sikap melalui mendagri. Atas masukan ini, JARI bersama organ yang lain akan meneruskan laporan kepada mendagri dan tembusan kepada Presiden RI. laporan tersebut juga akan ditembuskan ke gubernur KalBar.  
8.  Dorongan Moril Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk tetap konsisten
Kepada Kejaksaan tinggi Kalimantan barat diminta untuk tetap konsisten dan tetap memposisikan sebagai Negara. Dalam artian kasus ini adalah persoalan warga Negara dan instrument penegak hukum Negara. Jika Negara yakin itu benar maka harus diteruskan tanpa negoisasi atau intervensi politik. Dalam kasus ini KEJATI diminta menolak jaminan penangguhan penahanan atas tersangka kasus korupsi oleh gubernur Kalimantan barat. Tindakan gubernur kalbar memberikan citra buruk bagi penanganan pemberantasan kasus korupsi di Kalimantan Barat.