Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Gubernur Dituding Lindungi Tersangka

PONTIANAK. Surat Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH, tertanggal 27 Oktober 2010 terkait penjamin atas permohonan penangguhan penahanan tersang...

PONTIANAK. Surat Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH, tertanggal 27 Oktober 2010 terkait penjamin atas permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi TF, dianggap mencederai semangat pemberantasan korupsi.

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan komitmen untuk memberantas kasus korupsi. Gubernur terkesan memberikan perlindungan atas tersangka kasus korupsi,” kata Hairul Sani, Manager Program Jaringan Masyarakat Transparansi (JARI) Orwil Borneo Barat kepada Equator, Senin (1/11) kemarin.

Sani menuding ada keinginan gubernur melindungi tersangka dari proses penyidikan dan seakan-akan berpihak dan membela para tersangka. “Tindakan itu sangat bertentangan dengan upaya Kejati Kalbar yang telah melakukan terobosan baik untuk menahan tersangka korupsi pengadaan baju hansip,” ujar Sani.

Sebagai lembaga yang concern menyoroti persoalan korupsi, JARI Borneo Barat menolak sikap gubernur tersebut. Alasannya, hal itu akan menjadi cermin lemahnya penanganan pemerintah daerah terhadap pemberantasan kasus korupsi di Kalbar. “Kami menganggap gubernur telah menyalahi etika penanganan pemberantasan kasus korupsi yang sedang gencar-gencarnya dicanangkan pemerintah pusat,” tegas dia.

Menurut dia, posisi dan kedudukan gubernur merupakan institusi, bukan milik perseorangan sehingga bisa seenaknya digunakan untuk menjamin tersangka. “Berbeda jika jaminan diberikan mengatasnamakan pribadi atau perseorangan,” imbuhnya.

Kesalahan gubernur dalam bersikap, kata dia, juga akan berdampak buruk bagi penanganan kasus korupsi ke depannya, sehingga akan menimbulkan kecurigaan-kecurigaan. “Kita khawatir ini berdampak negatif. Sesungguhnya tindakan itu sudah memberikan citra buruk bagi penanganan pemberantasan kasus korupsi,” kata Sani.

Atas tindakan penggunaan institusi pemerintah untuk menjamin tersangka, Sani menegaskan, pihaknya sedang mengkaji untuk melaporkan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri Kemendagri) atas dasar keberpihakannya kepada tersangka kasus korupsi.

“Tentunya ini akan menjadi acuan penilaian Pemerintahan Pusat melalui Mendagri terhadap kinerja pemerintah daerah,” kata Sani seraya menyebutkan masih banyaknya kasus korupsi yang belum dan tidak ditangani oleh penegak hukum. Bahkan, khusus yang ditangani Polri, masih jauh dari harapan. “Banyak yang belum ditangani dengan tuntas,” tandasnya.

Kegundahan JARI tersebut sangat beralasan kuat. Sebab Presiden RI dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi telah menekankan kepada para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, para gubernur, para bupati dan walikota.

Seperti diketahui, surat pernyataan menjamin yang ditandatangani Gubernur Kalbar ditulis komputer di atas kertas ukuran A4. Surat tersebut dilengkapi lambang burung Garuda di bagian atasnya, serta cap basah Gubernur Kalbar di bagian kiri bawah surat yang ditandatangani. Isi surat itu menerangkan sebagai penjamin untuk TF.

TF merupakan kuasa pengguna anggaran untuk tender tahap II tahun 2009 dalam pengadaan baju Hansip. Selain TF, kejaksaan juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2008 dan 2009 tersebut. Mereka adalah CK yang belum ditahan, Ia sebagai kuasa pemegang anggaran untuk pengadaan tahap I tahun 2008 yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kalbar.

Tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Kelas IIa Pontianak adalah DG Direktur CV Putrakoutama atau perusahaan pemenang tender, serta Rk ketua panitia lelang yang sudah lebih dulu ditahan Kejati Kalbar sejak 26 Agustus lalu. Versi BPK, total dugaan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 4,6 miliar.

Gubernur dalam kasus ini juga malah membuat surat nomor 027/4432/BKBL-A tertanggal 28 Oktober 2010 ke BPK RI Perwakilan Kalbar yang isinya meminta audit ulang. Padahal munculnya kasus baju Hansip ini telah melalui audit regular dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“Tidak boleh ada yang meragukan hasil audit. Kita ini lembaga independen,” tegas Hernod MSi, Kepala Sub Auditoriat Kalbar Wilayah I BKP Perwakilan Kalbar.

Menurut Hernod, tidak mungkin pihaknya mengaudit ulang terhadap biaya pengadaan pakaian Hansip itu. Apalagi kasus tersebut sudah bergulir ke ranah hukum. “Ini sudah domainnya aparat hukum,” pungkas Hernod.