Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Kesalahan Telak Gunakan Institusi

PONTIANAK. Kejati Kalbar telah menyeret empat tersangka dalam kasus korupsi baju Hansip. Tiga tersangka di antaranya yakni Rk, Dg dan TF d...


PONTIANAK. Kejati Kalbar telah menyeret empat tersangka dalam kasus korupsi baju Hansip. Tiga tersangka di antaranya yakni Rk, Dg dan TF ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, sedangkan Ck masih belum ditahan.

Upaya gubernur yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan TF telah memunculkan interpretasi terhadap pasal 31, 59 dan pasal 123 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Direktur/Sekwil JARI Orwil Borneo Barat, Indra Aminullah, gubernur seharusnya tak boleh keliru dalam menginterpretasikan pasal dalam KUHAP tentang jaminan. Kekurangan dalam KUHAP memang banyak menimbulkan permasalahan baru di antaranya dalam hal penahanan seorang tersangka atau terdakwa.

Dalam Pasal 31 KUHAP hanya menyatakan tersangka atau terdakwa dapat memohon suatu penangguhan. Sementara penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh penyidik, penuntut umum, hakim sesuai kewenangannya masing-masing dengan menetapkan ada atau tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat-syarat tertentu.

Apabila syarat tersebut dilanggar, maka penangguhan dapat dicabut kembali dan tersangka atau terdakwa dapat kembali ditahan. Pengaturan tersebut dirasakan sangat kurang memberi kejelasan pelaksanaan penangguhan penahanan dalam praktik beracara. Namun sebagian isinya sudah memberikan aturan jelas.

“Yang dimaksud sebagai penjamin tersebut jelas setiap orang secara individu bukan institusi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Dalam kasus TF, Gubernur Kalbar menjadi penjamin selaku institusi bukan pribadi atau individu,” kesalnya.

Hal ini terbukti dengan surat tertanggal 27 Oktober 2010 dilengkapi dengan penggunaan lambang resmi Burung Garuda dan Gubernur Kalbar. Selain itu ditandatangani dan cap basah institusi.

Menurut Indra, walaupun permintaan datang dari tersangka untuk menjadi penjamin, tetapi gubernur kapasitasnya sebagai institusi/jabatan dengan mempertimbangkan posisi dan peraturan perundangan yang lain dapat menolak bukan menuruti permintaan tersangka. Jika Gubernur Kalbar ingin menjadi penjamin, sebaiknya atas nama personal bukan jabatan dan jelas kapasitasnya.

“Gubernur mesti membedakan mana pertanggungjawaban personal dan pertanggungjawaban institusi. Dalam perkara korupsi pertanggungjawabannya adalah personal atau individu,” tegas Indra.

Sebelumnya, Cornelis dalam posisinya sebagai gubernur menyatakan mengaku wajib melakukan penjaminan terhadap stafnya. “Tidak saja terhadap TF, sebelum ini Aminuddin dan Munir (mantan kepala BKD dan mantan asisten II, red) juga saya jamin, dan tidak ada masalah. Namun bukan berarti saya pro terhadap korupsi,” ujar Cornelis.

Kalangan Fraksi PDI Perjuangan turut gerah. “Penangguhan penahanan itu dibenarkan dalam KUHP pasal 31, 59 dan 123, dan jaminan itu adalah hal biasa karena belum ada keputusan hukum tetap,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan M Kebing L didampingi Sekretaris Fraksi Thomas Aleksander, Wakil Sekretaris Fraksi M Jimi dan anggota Fraksi.

Penjaminan bermula lantaran TF merupakan kuasa pengguna anggaran untuk tender tahap II tahun 2009 dalam pengadaan baju Hansip. Selain TF, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2008 dan 2009. Mereka adalah CK yang belum ditahan, Ia sebagai kuasa pemegang anggaran untuk pengadaan tahap I tahun 2008 yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kalbar.

Tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Kelas IIa Pontianak adalah DG Direktur CV Putrakoutama atau perusahaan pemenang tender, serta Rk ketua panitia lelang yang sudah lebih dulu ditahan Kejati Kalbar sejak 26 Agustus lalu. Versi BPK, total dugaan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 4,6 miliar.(bdu)


KUHAP
Pasal 31
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 123
(1) Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu.
(2) Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu.
(3) Apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik.
(4) Untuk itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
(5) Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut di atas dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat.