Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Komitmen Penegak Hukum Dipertanyakan

Pontianak. Proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Sutarmin 50, Warga Gang Sepakat RT 08/RW I, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ...

Pontianak.
Proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Sutarmin 50, Warga Gang Sepakat RT 08/RW I, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya oleh Jm, tetangganya sendiri, dinilai ganjil. Jaringan Masyarakat Transfaransi Indonesia (JARI) Orwil Borneo Barat mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian. “Kita minta Polsek Sungai Raya segera menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai dengan prosedur hukum, tanpa adanya intervensi pihak manapun. Harus mengedepankan keadilan dan transparansi,” tegas Hairul Sani, Manager Program JARI Orwil Borneo Barat kepada Equator, kemarin.

Kasus pemukulan terhadap Sutarmin terjadi pada 23 November 2010 lalu. Menurut Sani, pemukulan oleh pelaku karena menganggap korban sebagai pengkhianat dan provokator warga, lantaran bersama warga menggagas pemekaran RT 08/RW I, Desa Limbung. “Pemukulan dilakukan di dua tempat, yaitu di rumah korban dan di rumah ketua RT 08 Desa Limbung. Atas pemukulan tersebut, korban melaporkan ke kepolisian sektor Sungai Raya,” bebernya.

Laporan korban diterima Polsek Sungai Raya dengan surat laporan Nomor LP/3713/XI/2010 tertanggal 23 November 2010. Namun dalam perjalanannya, dirasakan banyak keganjilan yang dirasakan JARI, termasuk pengacara korban, Kamarussalam SH. “Hal yang mengganjil itu, selama proses pelaporan dari pihak korban melalui pengacaranya, tidak pernah diberitahukan mengenai perkembangan proses penyidikan. Tiba-tiba Polsek Sungai Raya melalui penyidik melakukan pemanggilan terhadap korban dengan surat panggilan Nomor POL Sp/568.B/XII/2010 tertanggal 31 Desember 2010,” ucap Sani.

Isi surat panggilan tersebut, korban diminta menghadap penyidik di kantor Polsek Sungai Raya di Jalan Adi Sucipto KM 16,5 tanggal 03 Januari 2011, pukul 08.00 WIB kamar 03 untuk kepentingan pemeriksaan. “Padahal di hari yang bersamaan, diselenggarakan sidang pertama perkara ini di pengadilan Negeri Mempawah,” imbuhnya.
JARI Borneo Barat juga mendesak pihak kepolisian, untuk menahan tersangka selama berjalannya proses penyidikan dan lebih berpihak pada rakyat kecil. JARI tidak segan-segan memperkarakan jika ada oknum kepolisian dan pihak yang terlibat, jika terindikasi melakukan rekayasa dalam penanganan kasus ini.

“Hal ini dilakukan karena korban merupakan anggota JARI Borneo Barat, komunitas Arang Limbung. Korban juga anggota PHBI (Pusat Bantuan Hukum Indonesia) Kalbar,” pungkas Sani.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Ahmadi yang dikonfirmasi Equator via selularnya tadi malam membantah jika surat yang dikirimkan Polsek Sungai Raya kepada korban, untuk menghambat korban mengikuti sidang. “Justru surat itu dikirimkan agar korban datang ke Polsek Sungai Raya dan bersama-sama penyidik Polsek pergi ke Mempawah untuk sidang,” katanya.

Ahmadi memastikan, pihaknya serius menangani kasus penganiayaan tersebut. Soal tersangka memang tidak ditahan karena termasuk tindak penganiayaan ringan. “Mereka sebenarnya sudah menandatangani surat perjanjian perdamaian. Tapi memang tidak menghilangkan unsur pidana, hanya meringankan di persidangan,” lanjutnya.
Terkait soal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Ahmadi belum memberikan keterangan rinci. “Nanti akan saya tanyakan ke penyidiknya dulu,” tegas Ahmadi.