Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

LHP BPK Bukan Rahasia Negara

Lobi Anggaran, Kompensasi atau Penyuapan   PONTIANAK – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keu...


 
PONTIANAK – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, bukan dokumen rahasia negara. Publik berhak untuk mengetahuinya. “LHP bukan rahasia negara. LHP merupakan dokumen publik kalau sudah diterima DPRD,” kata Kepala Sub Auditorat Kalbar I BPK Perwakilan Kalbar, Hernold F Makawimbang,  Senin (21/2), mendampingi  Kepala BPK Perwakilan Kalbar Adi Sudibyo, saat ramah tamah bersama media massa di Hotel Mercure.Dia juga menegaskan, bahwa BPK juga lembaga independen yang tidak bisa didikte, diatur  oleh siapapun. Termasuk juga presiden.  Auditor pun melakukan audit dengan objektif, independen dan profesional. “Objektif, apa yang diperiksa dan hasilnya itulah yang disampaikan apa adanya,” kata Hernold lagi.

Ia juga menegaskan, opini yang dihasilkan oleh BPK dari setiap laporan pemeriksaan, tidak boleh diperjualbelikan. “Kalau diperjualbelikan bisa dipidana. Kita melaksanakan seobjektif mungkin,” tegasnya. Hernold mengungkapkan biasanya ada kecurangan (fraud) dalam siklus anggaran. Proses pertama adalah perencanaan anggaran pemerintah. Dia menjelaskan,  bisa terjadi pemerintah melakukan mark up volume dan biaya dalam perencanaan pekerjaan. Merekayasa kegiatan untuk pembiayaan kegiatan pimpinan. Merekaya spesifikasi teknis yang hanya dimiliki oleh konsorsium, perusahaan tertentu. “Misalnya dana DAK. Program dirancang dari pusat, karena tidak ada yang mengerjakannya di daerah akhirnya datang konsorsium dari pusat. Akhirnya kasihan kepala sekolah yang bertanggungjawab,” tegasnya. 
Kemudian siklusnya, kata dia, adalah penetapan anggaran di legislatif. Terkadang, tegasnya, terjadi usulan  kegiatan baru muncul yang tidak direncanakan pemerintah. Bahkan, hingga meminta jatah pekerjaan atau jatah uang pengesahan. “Lobi anggaran dengan kompensasi pekerjaan atau penyuapan,” tegas Hernold.  Siklus berikutnya adalah pelaksanaan anggaran di pemerintah, ada pelaksaan pekerjaan volumenya diturunkan, harga dinaikkan. Kemudian bisa terjadi rekaya pekerjaan fiktif, kualitas barang pengadaan rendah sehingga memeroleh keuntuangan yang tidak wajar.

Lalu, pertanggungjawaban anggaran di pemerintah juga terjadi laporan fiktif  atau tidak sesuai kondisi, rekayasa bukti fiktif, serta laporan pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak dibuat.  “Usaha untuk menutupi perbuatan fraud, dilakukan penyuapan, pemberian fasilitas dan pemberian pekerjaan kepada (oknum) petugas pemeriksa, aparat penegak hukum dan (oknum) hakim,” jelas Hernold. Ia menambahkan, pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan investigatif  guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah atau unsur pidana.  “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya lagi.
    Adi Sudibyo menjelaskan bahwa tugas BPK berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. BPK memantau pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD dan DPRD serta pemerintah.

Disinggung mengenai sejak hadirnya BPK RI di Kalbar, berapa nilai kerugian negara yang dilakukan apartur  di Kalbar?  Pihak BPK tampak tak bisa merinci atau mengira.  “Sebenarnya  LHP setiap tahunnya bisa diakses oleh publik. Namun untuk rincinya mungkin  dari BPK perwakilan Kalbar dapat menjelaskannya,” kilahnya.
Tetapi, Adi Sudibyo juga tak siap. Didesak perkiraan kerugian yang dialami dalam kurun waktu 5 tahun terakhirpun  belum bisa memuaskan keingintahuan para wartawan .