Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

PETISI-2015

“Kembalikan Tanggungjawab Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemerintah!” Lebih dari satu abad sejak dicetuskannya Kebangkitan Nasional, rak...

“Kembalikan Tanggungjawab Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemerintah!”
Lebih dari satu abad sejak dicetuskannya Kebangkitan Nasional, rakyat Indonesia belum
dapat menikmati pendidikan secara adil dan merata. Masih ada 1.585.708 anak usia
sekolah yang hanya dapat menikmati Pendidikan Dasar dan 46,8% diantaranya putus
sekolah1. Hanya ada 50.9% anak yang dapat mencapai Pendidikan Menengah dan 17.25%
yang mencapai Pendidikan Tinggi. Masih ada 12.864.000 orang berusia di atas 15 tahun
yang buta huruf, 70% diantaranya perempuan dan 10,78%-nya berusia 15-24 tahun2.
Di sisi lain, ada dorongan kuat untuk memunculkan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
berstandar internasional: Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI), Sekolah
Berstandar Internasional (SBI), dan World Class University. Mereka menjadi tumpuan untuk
mendongkrak citra pendidikan Indonesia. Mereka diberikan fasilitas dan disiapkan khusus
untuk memenangkan kompetisi-kompetisi sains dan matematika di tingkat internasional.
Praktiknya, hanya siswa berkemampuan akademik dan ekonomi di atas rata-rata yang
dapat bertahan di sekolah-sekolah tersebut.
Kesenjangan ini akan menyebabkan pengelompokan masyarakat berdasarkan kemampuan
akademis dan ekonomi yang melunturkan nilai-nilai persatuan bangsa. Hal ini seharusnya
tidak terjadi karena telah menyimpang dari tujuan pendirian Negara Republik Indonesia.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan didirikannya
Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. UUD 1945 Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 31 ayat (1) menegaskan kembali bahwa pendidikan
adalah hak warga negara sekaligus merupakan hak asasi manusia. Dengan demikian,
Pemerintah selaku pelaksana negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin
warga negaranya supaya cerdas dan memperoleh pendidikan secara adil.
Di tingkat Internasional, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan internasional Hak
Ekonomi, Sosial, Budaya menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2005, yang menegaskan
hak-hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak-hak
tersebut secara bertahap dan terus meningkat. Pemerintah juga telah menandatangani
kesepakatan Education for All (EFA) dan Millenium Development Goals (MDGs) yang
memuat target minimal pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan sebelum tahun 2015.
Kedua kesepakatan tersebut dapat menjadi salah satu tahapan untuk pemenuhan hak atas
pendidikan seutuhnya.
Tetapi tindakan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sejalan dengan
amanat konstitusi dan kesepakatan internasional yang ditandatangani. Penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia bukan untuk memenuhi hak dasar rakyat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa melainkan untuk melayani kepentingan lembaga-lembaga
1 Ikhtisar Data Pendidikan Nasional tahun 2007-2008 Hal 7. Departemen Pendidikan Nasional. Badan Penelitian dan
Pengembangan Pusat Statistik Pendidikan 2008.
2 Adult and Literacy Table 2005-2008. Global Report Monitoring 2011 hal 276 dan 277
keuangan internasional seperti International Monetary Fund (IMF), World Bank dan Asian
Development Bank (ADB).
Lembaga-lembaga tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk memberlakukan
penyesuaian struktural sebagai prasyarat pengucuran dana hutang proyek-proyek
pendidikan: desentralisasi penyelenggaraan pendidikan, pemungutan biaya pendidikan,
pembagian tanggungjawab pendanaan pendidikan dengan masyarakat, spesialisasi
pendidikan dan standarisasi hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan pasar. Pemerintah
Indonesia kemudian membuat berbagai kebijakan yang mengacu pada ketentuan
penyesuaian struktural tersebut.
Pembuatan kebijakan ini diawali dengan penyusunan Program Pembangunan Nasional
(PROPENAS) 2000-2014. Program pembangunan pendidikan dalam PROPENAS
diarahkan untuk pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan
prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen. Selanjutnya Pemerintah
mengeluarkan empat Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan status empat
perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yaitu PP No. 152
tahun 2000 untuk Universitas Indonesia (UI), PP No. 153 tahun 2000 untuk Universitas
Gajah Mada (UGM), PP No. 154 tahun 2000 untuk Institut Pertanian Bogor (IPB), dan PP
No. 155 tahun 2000 untuk Institut Teknologi Bandung (ITB); dan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional No. 44 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
yang mengatur tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Akibatnya, perguruan tinggi BHMN menaikkan biaya perkuliahan dan membuka kelas-kelas
khusus berbiaya tinggi. Selain itu, mereka melakukan berbagai inisiatif penggalangan
dana: UI membuka jalur khusus tanpa seleksi, IPB dan UGM yang merubah ruang kuliah
dan asrama mahasiswa menjadi hotel dan pusat perbelanjaan, ITB dan IPB melakukan
komersialisasi hasil-hasil penelitiannya.
Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, desentralisasi manajemen pendidikan memecah
konsentrasi kepala sekolah dan para guru. Mereka tidak hanya berfokus pada proses dan
capaian hasil pendidikan tetapi juga pada pengelolaan institusi pendidikan. Untuk
mendukungnya dibentuklah Komite Sekolah yang salah satu tugasnya adalah mencarikan
dana bagi pengembangan sekolah.
Bentuk-bentuk pengalihan tanggungjawab penyelenggaraan pendidikan semakin luas
dengan pengesahan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas). Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan dipertegas dalam Pasal
11 dan Pasal 24 ayat (2), pemungutan biaya pendidikan tercantum dalam Pasal 12 ayat
(2b), dan pembagian tanggungjawab pendanaan pendidikan dengan masyarakat tercantum
dalam Pasal 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 46 , Pasal 47 atat (2), Pasal 54 ayat 2, Pasal 55
ayat 3, Pasal 56.
Dampaknya, masyarakat harus turut menanggung biaya pendidikan. Pemerintah hanya
dapat menanggung 31,61 – 55,55% dari total biaya pendidikan, dan masyarakat diharapkan
menanggung 38,17 – 45,34% biaya pendidikan3. Artinya masyarakat masih dibebani biaya
3 Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009
pendidikan yang cukup tinggi. Hal ini diperkuat dengan temuan Penelitian Monitoring
Pendidikan Indonesia (E-Net for Justice, 2006-2007) bahwa 25% dari total pengeluaran
rumah tangga dialokasikan untuk pendidikan. Kondisi ini semakin parah sejak adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 yang memasukan gaji pendidik ke
dalam 20% anggaran pendidikan sehingga Pemerintah tidak harus meningkatkan anggaran
karena sudah memenuhi amanat konstitusi.
Sejalan dengan pelepasan tanggungjawab tersebut, pemerintah mendorong sektor
pendidikan untuk diperdagangkan melalui kesepakatan General Agreement on Trade and
Services (GATS) pada pertemuan World Trade Organization (WTO) tahun 2005 di
Hongkong. Investasi modal asing dibuka untuk empat sektor pelayanan pendidikan: (1) jasa
pendidikan menengah teknikal dan vokasional (2) jasa pendidikan tinggi teknikal dan
vokasional (3) jasa pendidikan tinggi, dan (4) jasa pelatihan dan kursus bahasa.
Kesepakatan tersebut diratifikasi melalui Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Pelaksanaannya antara lain diatur dengan Peraturan Presiden No. 76
dan 77 tahun 2007 yang memperbolehkan modal asing berinvestasi di bidang pendidikan
maksimal 49%.
Akibatnya, institusi-institusi pendidikan internasional yang menggunakan kurikulum asing
dan berbiaya tinggi bermunculan di Indonesia. Celakanya institusi pendidikan tersebut
dianggap sebagai contoh ideal pendidikan berkualitas sehingga kurikulum dan
manajemennya diadopsi dan diterapkan oleh institusi pendidikan Indonesia.
Merujuk pada kebijakan yang diambil dan dampak yang ditimbulkannya terbukti bahwa
Pemerintah tidak menjalankan amanat konstitusi dan kesepakatan internasional yang
ditandatangani. Pemerintah telah melakukan privatisasi pendidikan dengan melepaskan
tanggungjawab penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat dan pasar.
Oleh karena itu, kami rakyat Indonesia menyerukan dan menuntut hal-hal berikut dilakukan
sebelum tahun 2015:
1. Pemerintah secara sistematis melepas ketergantungan dan campur tangan
Lembaga-lembaga Keuangan Internasional dengan menghentikan proyek-proyek
pendidikan yang dibiayai hutang,
2. DPR RI mengamandemen Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Pemerintah mengganti segala peraturan perundangundangan
dibawahnya yang melegitimasi privatisasi pendidikan,
3. Pemerintah dan DPR RI mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% diluar
gaji pendidik,
4. Pemerintah menyusun kembali kurikulum pendidikan yang dapat memampukan
rakyat Indonesia untuk (1) menghayati nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, keadilan
jender, keberagaman, demokrasi (2) mengembangkan potensi diri secara optimal (3)
dapat berpikir kritis dan kreatif (4) menghargai lingkungan hidup, dan memiliki rasa
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Jakarta, 31 Mei 2011