Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Dasar Hukum Citizen Jury Dalam Proses Pengawasan Pembangunan

Oleh : Dr. Hermansyah, SH. M.Hum Citizen Jury : Model dan Ciri Dalam perkembangannya, bentuk-bentuk partisipatif masyarakat dal...


Oleh : Dr. Hermansyah, SH. M.Hum
Citizen Jury : Model dan Ciri
Dalam perkembangannya, bentuk-bentuk partisipatif masyarakat dalam proses pembangunan kiranya sangat bervariasi, mulai dari yang sifatnya perseorangan atau kelompok yang tergabung dalam NGO,Ormas, Organisasi Sosial, Keagamaan dan bahkan Adat. Demikian juga jalur yag ditempuh dapat melalui proses formal seperti dihadir memberi keterangan sebagai saksi di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.


Demikian juga model yang dapat digunakan cukup banyak, kita mengenal adanya gugatan kelompok (Class Action), proses penyelesaian melalui sistem alternatif atau ADR baik dalam kontek negosiasi maupun mediasi, di mana model-model ini memiliki keunggugulan dan kelemahannya masing-masing dan Citizens Jury adalah salah satu model partisipatif dalam proses pembangunan yang dikembangankan di Negara-Negara Anglo Saxon seperti Amerika, Inggris, dan lainnya.

Dilihat dari istilahnya, maka sudah tergambarkan bahwa Citizens Jury adalah sebuah model partisipatif masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap pembangunan yang menggunakan model dan sistem peradilan. Di mana mekanisme yang dilakukan sebagai manifestasi dari kontrol masyarakat tersebut mirip lembaga peradilan dalam memeriksa sebuah perkara, di mana di dalam proses tersebut terdapat beberapa juri serta mememiliki kewenanagan dalam menghadirkan orang-orang yang dinilai ahli dan mampu memberikan masukan terhadap persoalan yang sedang dibahas.

Sebagai model partisipatif, Citizen Jury akan menghasilkan informasi dan masukan warga sebagai subyek utama dalam proses pembangunan yang sifatnya konstrktif yang membantu pejabat publik dalam membuat kebijakan yang terkadang dihadapkan pada pilihan sulit.

Citizens Jury pada dasarnya merupakan media yang menyediakan kesempatan bagi mareka untuk belajar dan dibuat secara sengaja sebagai sesama warga Negara, Citizen Jury mampu mengidentifikasi area kesepakatan dan membangun kesamaan solusi untuk masalah yang muncul dalam pembangunan itu sendiri. Dalam Citizens Jury, akan diperhatikan dan dipelajari nilai-nilai dan norma yang ada pada publik, keprihatinan, serta ide-ide yang muncul dari setiap warga Negara, dan Citizens Jury memungkinkan pengambil keputusan untuk mendengar langsung dari warga, dan untuk belajar tentang mareka, keperihatinan nilai-nilai dan ide-ide pemecahan masalah dari masyarakat.

Ada beberpa ciri Citizens Jury sebagai model keikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan yang berbasis pada sistem demokrasi di antaranya adalah :
a.       Seleksi acak ; para anggota juri dipilih secara acak melalui teknik pemungutan suara yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, dan biasanya terdiri dari 18 sampai 24 individu yang berfungsi sebagai mikrokosmos masyarakat.
b.      Perwakilan (Repsentative ; mareka yang terpilih sebagai juri merupakan wakil atau representasi dari masyarakat luas yang akan duduk dalam Citizens Jury, sehngga kehadiriannya harus benar-benar mampu menjadi wakil serta akurat dalam mencerminkan masyarakat.
c.       Mencari Informasi ; mareka yang dihadirkan pada Citizens Jury harus memberikan informasi kepada juri pada tentang berbagai aspek dari masalah yang sedang dibicarakan, sehingga saksi harus menyajikan berbagai perspektif dan pendapat. Dan saksi harus dilibatkan dalam sebuah dialog yang alamiah dengan para juri dengan tujuan memastikan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sudah terjawab semuanya oleh saksi dengan baik.
d.      Impartial (netral) : Kesaksian saksi harus memegang prinsip tidak memihak dan harus memilki ketelitian yang tinggi serta harus seimbang tidak memihak guna memastikan prinsip keadilan akan tercapai dalam proses tersebut.
e.      Prinsip Kebebasan (Dileberatif system) : dalam Citizens Jury, juri diberikan kebebasan untuk menentukan kapan proses persidangan akan dilakukan
f.        Outputnya : Rekomendasi kepada publik tentang suatu persoalan dan rekomendasi tersebut tentunya dapatjuga berisi kesepakatan yang dibangun antara masyarakat dengan pemerintah.

Citizen Jury  : Landasan Hukum
Seperti diketahui bahwa Citizens Jury adalah model partisipatif masyarakat yang pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat yang kemudian diikuti oleh Jerman dan Inggris serta Negara lainnya seperti India dan Lainnya. Jika diperhatikan dengan seksama, maka Citizens Jury merupakan adopsi system “Peradilan Juri” yang ada pada Negara-Negara yang masuk dalam rumpun  Anglo Saxon untuk kemudian dikemas sedemikian rupa untuk dapat diterapkan di tingkat masyarakat, baik model, bentuk dan mekanismesnya. Dan sistem juri ini pada dasarnya tidak dikenal dalam Negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental seperti Belanda dan Indonesia.

Sebenarnya, masuknya Indonesia dalam rumpun dan sisitem Eropa Kontinental lebih dikarenakan kecelakaan sejarah, karena kita dijajah oleh Belanda yang menganut sisitem Eropa Kontinental. Pada hal jika dilihat sejarah hukum di Indonesia, jauh sebelum Negara Belanda memperkenalkan sisitem hukumnya, bangsa Indonesia telah memiliki sistem hukum yang memang mengakar pada sistem, nilai dan falsafah budaya bangsa.

Dalam masyarakat kita sesungguhnya sudah mengenal dan ada yang namanya sistem peradilan adat, peradilan qadhi yang dalam pelaksanaannya tidak terlalu diikat oleh ketentuan yang sifatnya formalisme kaku. Di mana jika diperhatikan sistem peradilan adat ini hampir mirip dengan sisitem juri, di mana memberikan ruang yang besar kepada masyarakat untuk turut secara aktif dalam proses itu.

Eksistensi sistem peradilan adat, peradilan lokal hilang keberadaanya manakala pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1951 tentang penghapusan Peradilan Swapraja yang ada pada waktu itu, dan mulainya peradilan formal yang kita kenal sekarang ini mengambil alih peran peradilan lokal dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada dalam masyarakat, yang ternyata dalam pelaksanaanya menimbulkan banyak persoalan.

Namun demikian, tidak berarti eksistensi Citizens Jury ini tidak mendapat tempat dalam upaya menciptakan model alternatif keikutsertaan aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Karena sepanjang Citizens Jury tidak dipahami sebagai sebuah peradilan formal sebagaimana dimaksud dalam Negara-Negar Anglo Saxon, maka keberadaannya secara tidak langsung dapat payung hukum dari UUD 1945 sendiri terutama dalam hal ini adalah pasal 18 B yang merupakan hasil amandemen ke-2 UUD 1945. Hal ini tentunya juga merupakan upaya mengangkat dan melandaskan pada kearifan lokal pada masyarakat yang memang sudah ada. Sehingga Citizens Jury ini harus dipahami sebagai ruang dialog yang komunikatif secara dileberatif.

Bahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan ruang kepada desa berupa kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sisitem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Materi yang disampaikan pada kegiatan Workshop Kampung Dalam Upaya Pengembangan Model Citizen Jury Sebagai Mekanisme Akuntabilitas Penggunaan APBD Kabupaten/Kota Yang Dilaksanakan di Gedung Serba Guna Lestari Desa Jungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat pada Tanggal 30 Desember 2011 yang diadakan oleh JARI Indonesia Orwil Borneo Barat.