Oleh : Dr. Hermansyah, SH. M.Hum Citizen Jury : Model dan Ciri Dalam perkembangannya, bentuk-bentuk partisipatif masyarakat dal...
Oleh : Dr.
Hermansyah, SH. M.Hum
Citizen Jury : Model
dan Ciri
Dalam perkembangannya,
bentuk-bentuk partisipatif masyarakat dalam proses pembangunan kiranya sangat
bervariasi, mulai dari yang sifatnya perseorangan atau kelompok yang tergabung
dalam NGO,Ormas, Organisasi Sosial, Keagamaan dan bahkan Adat. Demikian juga
jalur yag ditempuh dapat melalui proses formal seperti dihadir memberi
keterangan sebagai saksi di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.
Demikian juga model yang dapat
digunakan cukup banyak, kita mengenal adanya gugatan kelompok (Class Action),
proses penyelesaian melalui sistem alternatif atau ADR baik dalam kontek negosiasi
maupun mediasi, di mana model-model ini memiliki keunggugulan dan kelemahannya
masing-masing dan Citizens Jury
adalah salah satu model partisipatif dalam proses pembangunan yang dikembangankan
di Negara-Negara Anglo Saxon seperti Amerika, Inggris, dan lainnya.
Dilihat dari istilahnya, maka
sudah tergambarkan bahwa Citizens Jury
adalah sebuah model partisipatif masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap
pembangunan yang menggunakan model dan sistem peradilan. Di mana mekanisme yang
dilakukan sebagai manifestasi dari kontrol masyarakat tersebut mirip lembaga
peradilan dalam memeriksa sebuah perkara, di mana di dalam proses tersebut
terdapat beberapa juri serta mememiliki kewenanagan dalam menghadirkan
orang-orang yang dinilai ahli dan mampu memberikan masukan terhadap persoalan
yang sedang dibahas.
Sebagai model partisipatif,
Citizen Jury akan menghasilkan informasi dan masukan warga sebagai subyek utama
dalam proses pembangunan yang sifatnya konstrktif yang membantu pejabat publik
dalam membuat kebijakan yang terkadang dihadapkan pada pilihan sulit.
Citizens Jury pada dasarnya merupakan media yang menyediakan kesempatan
bagi mareka untuk belajar dan dibuat secara sengaja sebagai sesama warga
Negara, Citizen Jury mampu mengidentifikasi area kesepakatan dan membangun
kesamaan solusi untuk masalah yang muncul dalam pembangunan itu sendiri. Dalam Citizens Jury, akan diperhatikan dan
dipelajari nilai-nilai dan norma yang ada pada publik, keprihatinan, serta
ide-ide yang muncul dari setiap warga Negara, dan Citizens Jury memungkinkan pengambil keputusan untuk mendengar
langsung dari warga, dan untuk belajar tentang mareka, keperihatinan
nilai-nilai dan ide-ide pemecahan masalah dari masyarakat.
Ada beberpa ciri Citizens Jury sebagai model
keikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan yang berbasis pada sistem
demokrasi di antaranya adalah :
a. Seleksi
acak ; para anggota juri dipilih secara acak melalui teknik pemungutan suara yang
dilakukan oleh masyarakat sendiri, dan biasanya terdiri dari 18 sampai 24
individu yang berfungsi sebagai mikrokosmos masyarakat.
b. Perwakilan
(Repsentative ; mareka yang terpilih sebagai juri merupakan wakil atau
representasi dari masyarakat luas yang akan duduk dalam Citizens Jury, sehngga kehadiriannya harus benar-benar mampu
menjadi wakil serta akurat dalam mencerminkan masyarakat.
c. Mencari
Informasi ; mareka yang dihadirkan pada Citizens
Jury harus memberikan informasi kepada juri pada tentang berbagai aspek
dari masalah yang sedang dibicarakan, sehingga saksi harus menyajikan berbagai
perspektif dan pendapat. Dan saksi harus dilibatkan dalam sebuah dialog yang
alamiah dengan para juri dengan tujuan memastikan pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan sudah terjawab semuanya oleh saksi dengan baik.
d. Impartial
(netral) : Kesaksian saksi harus memegang prinsip tidak memihak dan harus
memilki ketelitian yang tinggi serta harus seimbang tidak memihak guna
memastikan prinsip keadilan akan tercapai dalam proses tersebut.
e. Prinsip
Kebebasan (Dileberatif system) : dalam Citizens
Jury, juri diberikan kebebasan untuk menentukan kapan proses persidangan
akan dilakukan
f.
Outputnya : Rekomendasi kepada publik tentang
suatu persoalan dan rekomendasi tersebut tentunya dapatjuga berisi kesepakatan
yang dibangun antara masyarakat dengan pemerintah.
Citizen Jury : Landasan Hukum
Seperti diketahui bahwa Citizens Jury adalah model partisipatif
masyarakat yang pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat yang kemudian
diikuti oleh Jerman dan Inggris serta Negara lainnya seperti India dan Lainnya.
Jika diperhatikan dengan seksama, maka Citizens
Jury merupakan adopsi system “Peradilan Juri” yang ada pada Negara-Negara
yang masuk dalam rumpun Anglo Saxon
untuk kemudian dikemas sedemikian rupa untuk dapat diterapkan di tingkat
masyarakat, baik model, bentuk dan mekanismesnya. Dan sistem juri ini pada
dasarnya tidak dikenal dalam Negara yang menganut sistem hukum Eropa
Kontinental seperti Belanda dan Indonesia.
Sebenarnya, masuknya Indonesia
dalam rumpun dan sisitem Eropa Kontinental lebih dikarenakan kecelakaan
sejarah, karena kita dijajah oleh Belanda yang menganut sisitem Eropa
Kontinental. Pada hal jika dilihat sejarah hukum di Indonesia, jauh sebelum
Negara Belanda memperkenalkan sisitem hukumnya, bangsa Indonesia telah memiliki
sistem hukum yang memang mengakar pada sistem, nilai dan falsafah budaya
bangsa.
Dalam masyarakat kita
sesungguhnya sudah mengenal dan ada yang namanya sistem peradilan adat,
peradilan qadhi yang dalam pelaksanaannya tidak terlalu diikat oleh ketentuan
yang sifatnya formalisme kaku. Di mana jika diperhatikan sistem peradilan adat
ini hampir mirip dengan sisitem juri, di mana memberikan ruang yang besar
kepada masyarakat untuk turut secara aktif dalam proses itu.
Eksistensi sistem peradilan adat,
peradilan lokal hilang keberadaanya manakala pemerintah Indonesia mengeluarkan
Undang-Undang No. 1 tahun 1951 tentang penghapusan Peradilan Swapraja yang ada
pada waktu itu, dan mulainya peradilan formal yang kita kenal sekarang ini
mengambil alih peran peradilan lokal dalam menyelesaikan setiap persoalan yang
ada dalam masyarakat, yang ternyata dalam pelaksanaanya menimbulkan banyak
persoalan.
Namun demikian, tidak berarti
eksistensi Citizens Jury ini tidak
mendapat tempat dalam upaya menciptakan model alternatif keikutsertaan aktif
masyarakat dalam proses pembangunan. Karena sepanjang Citizens Jury tidak dipahami sebagai sebuah peradilan formal
sebagaimana dimaksud dalam Negara-Negar Anglo Saxon, maka keberadaannya secara
tidak langsung dapat payung hukum dari UUD 1945 sendiri terutama dalam hal ini
adalah pasal 18 B yang merupakan hasil amandemen ke-2 UUD 1945. Hal ini
tentunya juga merupakan upaya mengangkat dan melandaskan pada kearifan lokal
pada masyarakat yang memang sudah ada. Sehingga Citizens Jury ini harus dipahami sebagai ruang dialog yang
komunikatif secara dileberatif.
Bahkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan
ruang kepada desa berupa kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sisitem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Materi yang disampaikan pada kegiatan Workshop Kampung Dalam Upaya Pengembangan Model Citizen Jury Sebagai Mekanisme Akuntabilitas Penggunaan APBD Kabupaten/Kota Yang Dilaksanakan di Gedung Serba Guna Lestari Desa Jungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat pada Tanggal 30 Desember 2011 yang diadakan oleh JARI Indonesia Orwil Borneo Barat.
Materi yang disampaikan pada kegiatan Workshop Kampung Dalam Upaya Pengembangan Model Citizen Jury Sebagai Mekanisme Akuntabilitas Penggunaan APBD Kabupaten/Kota Yang Dilaksanakan di Gedung Serba Guna Lestari Desa Jungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat pada Tanggal 30 Desember 2011 yang diadakan oleh JARI Indonesia Orwil Borneo Barat.