P raktik Citizen Jury salah satunya diperkenalkan di Andra Pradesh ketika Pemerintah setempat mengusung Visi 2020. Warga setempat mela...
Praktik Citizen Jury salah satunya diperkenalkan
di Andra Pradesh ketika Pemerintah setempat mengusung Visi 2020. Warga setempat
melalui melalui Majelis Prajateerpu menggelar Citizen Jury untuk memberikan Visi Alternatif yang menyangkut
pangan, pertanian dan pembangunan pedesaan. Citizen
Jury digelar dalam rangka memberikan feed
back terhadap Kebijakan Visi 2020 Andra Pradesh. (Prajateerpu: a Citizens Jury /
Scenario Workshop on Food and Farming Futures for Andhra Pradesh Michel
P Pimbert and Tom Wakeford : 2000)
Dalam perspektif kesejarahan Citizens Jury yang merupakan sarana pengambilan keputusan
warga tentang isu - isu yang kontroversial
dalam masyarakat, termasuk pilihan pola pembangunan. Metodologi ini mulai digunakan tahun 1970/80an di Amerika
dan Eropa kemudian dikembangkan lebih lanjut tahun 2000an di India dan Afrika. Dewan Juri terdiri dari 12-20 orang bijak dan artikulatif
yang mewakili beragam warga dan kelompok - kelompok marjinal,
mendengar bukti- bukti dan pandangan - pandangan narasumber, serta membuat putusan akhir atas dasar
pertimbangan matang. Anggota Dewan Juri
dapat dipilih oleh sebuah tim independen yang kompeten melalui proses yang
kredibel dan akuntabel. Saksi
Ahli diundang karena kepakarannya untuk isu - isu yang sedang dipersoalkan, dan berasal dari masyarakat sipil, dunia akademik, pemerintah, dan sektor - sektor lain yang relevan. Mereka memberi kesaksiannya dan menjawab pertanyaan - pertanyaan yang diajukan oleh Dewan Juri. Seluruh proses yang berlangsung dipantau kredibilitas dan kearifannya (fairness) oleh sebuah Dewan Pembina yang terdiri dari beragam pengamat dan stakeholder yang peduli dari luar komunitas, termasuk dari lingkungan masyarakat sipil maupun negara. Keberagaman kepentingan anggota Dewan ini penting untuk memastikan tidak ada satu kekuatan atau perspektif tunggal yang menguasai proses.
Ahli diundang karena kepakarannya untuk isu - isu yang sedang dipersoalkan, dan berasal dari masyarakat sipil, dunia akademik, pemerintah, dan sektor - sektor lain yang relevan. Mereka memberi kesaksiannya dan menjawab pertanyaan - pertanyaan yang diajukan oleh Dewan Juri. Seluruh proses yang berlangsung dipantau kredibilitas dan kearifannya (fairness) oleh sebuah Dewan Pembina yang terdiri dari beragam pengamat dan stakeholder yang peduli dari luar komunitas, termasuk dari lingkungan masyarakat sipil maupun negara. Keberagaman kepentingan anggota Dewan ini penting untuk memastikan tidak ada satu kekuatan atau perspektif tunggal yang menguasai proses.
Berangkat dari
pengalaman di Andra Pradesh dan situasi kekinian yang ada di komunitas JARI
maka JARI Indonesia bermaksud untuk mengembangkan program Citizen Jury dalam konteks ke Indonesiaan. Citizen Jury merupakan salah satu instrumen yang merupakan bagian
dari pergerakan sosial khususnya dalam konteks pengawasan pembangunan berbasis
komunitas. Selama ini JARI Indonesia mengembangkan gerakan sosial yang disebut
dengan Community Based Development Watch
(CBDW) yang menempatkan komunitas sebagai subyek pengawas pembangunan. Program
tersebut di fokuskan untuk menakar efektivitas 11 tahun pelaksanaan Otonomi
Daerah khususnya yang menyangkut pemenuhan 5 hak dasar yang dialokasikan dalam
Program – program yang
dibiayai APBD. Kelima hak dasar tersebut meliputi : hak
atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan serta
hak atas perumahan. Harapannya ada proses yang lebih transparan dan akuntabel
dalam hal pengalokasian APBD untuk memenuhi kelima hak dasar warga masyarakat.
Adapun masing- masing daerah akan memilih dan menentukan salah satu pemenuhan hak dasar yang akan diangkat sebagai topik pelaksanaan citizen jury.
Mekanisme
citizen jury adalah salah satu model
untuk mengembangkan mekanisme akuntabilitas penggunaan dana APBD dalam persepsi
dan kepentingan komunitas. Dengan harapan agar komunitas dapat lebih mampu
mengontrol proses pengelolaan APBD dan secara linier menjadi sarana partisipasi
yang sah setiap tahunnya sehingga proses pengelolaan APBD lebih transparan dan
akuntabel ke depannya.
Program Citizen Jury dimaksudkan untuk menilai efektifitas
APBD sebagai salah satu instrumen pembangunan yang utama memiliki daya gugat dalam
rangka pemenuhan hak dasar warga masyarakat. Dengan intervensi program budget literacy yang selama ini telah
dilakukan oleh JARI Indonesia serta keberadaan Undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik maka daya gugat itu diharapkan dapat berlangsung secara
efektif dihadapan komunitas.
Proses akuntabilitas
APBD dalam tataran praktikal, selalu terjebak pada logika aspek formal dan
administratif semata. Proses akuntabilitas penggunaan APBD hanya melihat dari
perspektif audit finansial semata belum sampai menyentuh pada hakikat ikhwal perihal
kinerja aparatur dan cost benefit analysis
bagi penerima program. Dalam tataran empirik sama sekali tidak melibatkan
partisipasi masyarakat secara hakiki. Meskipun mekanisme perencanaan
pembangunan formal telah dilakukan oleh pemerintah. Implikasi dari hal ini
mengakibatkan APBD dan derivatnya hanya ditempatkan sebagai agenda perhelatan rutin
tahunan dengan menafikan keberadaan para pemilik hak (right holder). APBD juga belum memberikan manfaat yang signifikan terhadap
perubahan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitarnya. Masyarakat
selama ini juga diposisikan sebagai obyek
atau pelengkap saja dan tidak
pernah diposisikan sebagai penilai dampak dan penerima manfaat pembangunan yang
telah dibiayai dengan menggunakan APBD.