Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Mengembangkan Model CITIZEN JURY di Indonesia

P raktik Citizen Jury salah satunya diperkenalkan di Andra Pradesh ketika Pemerintah setempat mengusung Visi 2020. Warga setempat mela...


Praktik Citizen Jury salah satunya diperkenalkan di Andra Pradesh ketika Pemerintah setempat mengusung Visi 2020. Warga setempat melalui melalui Majelis Prajateerpu menggelar Citizen Jury untuk memberikan Visi Alternatif yang menyangkut pangan, pertanian dan pembangunan pedesaan. Citizen Jury digelar dalam rangka memberikan feed back terhadap Kebijakan Visi 2020 Andra Pradesh. (Prajateerpu: a Citizens Jury / Scenario Workshop on Food and Farming Futures for Andhra Pradesh Michel P Pimbert and Tom Wakeford : 2000)

Dalam perspektif kesejarahan Citizens Jury yang merupakan sarana pengambilan keputusan warga tentang isu - isu yang kontroversial dalam masyarakat, termasuk pilihan pola pembangunan. Metodologi ini mulai digunakan tahun 1970/80an di Amerika dan Eropa kemudian dikembangkan lebih lanjut tahun 2000an di India dan Afrika. Dewan Juri terdiri dari 12-20 orang bijak dan artikulatif yang mewakili beragam warga dan kelompok - kelompok marjinal, mendengar bukti- bukti dan pandangan - pandangan narasumber, serta membuat putusan akhir atas dasar pertimbangan matang. Anggota Dewan Juri dapat dipilih oleh sebuah tim independen yang kompeten melalui proses yang kredibel dan akuntabel. Saksi
Ahli diundang karena kepakarannya untuk isu - isu yang sedang dipersoalkan, dan berasal dari masyarakat sipil, dunia akademik, pemerintah, dan sektor - sektor lain yang relevan. Mereka memberi kesaksiannya dan menjawab pertanyaan - pertanyaan yang diajukan oleh Dewan Juri. Seluruh proses yang berlangsung dipantau kredibilitas dan kearifannya (fairness) oleh sebuah Dewan Pembina yang terdiri dari beragam pengamat dan stakeholder yang peduli dari luar komunitas, termasuk dari lingkungan masyarakat sipil maupun negara. Keberagaman kepentingan anggota Dewan ini penting untuk memastikan tidak ada satu kekuatan atau perspektif tunggal yang menguasai proses.
Berangkat dari pengalaman di Andra Pradesh dan situasi kekinian yang ada di komunitas JARI maka JARI Indonesia bermaksud untuk mengembangkan program Citizen Jury dalam konteks ke Indonesiaan. Citizen Jury merupakan salah satu instrumen yang merupakan bagian dari pergerakan sosial khususnya dalam konteks pengawasan pembangunan berbasis komunitas. Selama ini JARI Indonesia mengembangkan gerakan sosial yang disebut dengan Community Based Development Watch (CBDW) yang menempatkan komunitas sebagai subyek pengawas pembangunan. Program tersebut di fokuskan untuk menakar efektivitas 11 tahun pelaksanaan Otonomi Daerah khususnya yang menyangkut pemenuhan 5 hak dasar yang dialokasikan dalam Program – program yang
dibiayai APBD. Kelima hak dasar tersebut meliputi : hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan serta hak atas perumahan. Harapannya ada proses yang lebih transparan dan akuntabel dalam hal pengalokasian APBD untuk memenuhi kelima hak dasar warga masyarakat. Adapun masing- masing daerah akan memilih dan menentukan salah satu pemenuhan hak dasar yang akan diangkat sebagai topik pelaksanaan citizen jury.
Mekanisme citizen jury adalah salah satu model untuk mengembangkan mekanisme akuntabilitas penggunaan dana APBD dalam persepsi dan kepentingan komunitas. Dengan harapan agar komunitas dapat lebih mampu mengontrol proses pengelolaan APBD dan secara linier menjadi sarana partisipasi yang sah setiap tahunnya sehingga proses pengelolaan APBD lebih transparan dan akuntabel ke depannya. 
Program Citizen Jury dimaksudkan untuk menilai efektifitas APBD sebagai salah satu instrumen pembangunan yang utama memiliki daya gugat dalam rangka pemenuhan hak dasar warga masyarakat. Dengan intervensi program budget literacy yang selama ini telah dilakukan oleh JARI Indonesia serta keberadaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik maka daya gugat itu diharapkan dapat berlangsung secara efektif dihadapan komunitas. 
Proses akuntabilitas APBD dalam tataran praktikal, selalu terjebak pada logika aspek formal dan administratif semata. Proses akuntabilitas penggunaan APBD hanya melihat dari perspektif audit finansial semata belum sampai menyentuh pada hakikat ikhwal perihal kinerja aparatur dan cost benefit analysis bagi penerima program. Dalam tataran empirik sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara hakiki. Meskipun mekanisme perencanaan pembangunan formal telah dilakukan oleh pemerintah. Implikasi dari hal ini mengakibatkan APBD dan derivatnya hanya ditempatkan sebagai agenda perhelatan rutin tahunan dengan menafikan keberadaan para pemilik hak (right holder). APBD juga belum memberikan manfaat yang signifikan terhadap perubahan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitarnya. Masyarakat selama ini juga diposisikan sebagai obyek  atau pelengkap saja  dan tidak pernah diposisikan sebagai penilai dampak dan penerima manfaat pembangunan yang telah dibiayai dengan menggunakan APBD.