Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Gubernur Kalbar Akan di Gugat Melalui Gugatan Citizen Lawsuit (Terkait Belum Terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Kalbar)

PONTIANAK - Tim Advokasi Keterbukaan Informasi Publik Kalimantan Barat akan menempuh upaya hukum gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke...

PONTIANAK - Tim Advokasi Keterbukaan Informasi Publik Kalimantan Barat akan menempuh upaya hukum gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua DPRD Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Kota Pontianak. Gugatan ini ditempuh terkait belum terbentuknya Komisi Informasi Publik di Kalimantan Barat.
Penasehat Hukum Tim Advokasi Keterbukaan Informasi Publik Kalbar, Syahri SH mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah (gubernur) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib membentuk Komisi Informasi Publik paling lambat dua tahun sejak UU KIP diundangkan. “Namun hingga enam tahun sejak Undang-undang Komisi Informasi Publik diundangkan, gubernur dan DPRD Kalbar belum membentuk Komisi Informasi Daerah,” kata Syahri kepada Pontianak Post, Rabu (18/6). 

Syahri bertindak sebagai penasehat hukum atas nama M Syukur Wahyu Putra, Ireng Maulana, Joni Rudwin, Yudhit Evametha Fitranilla, Ahamd Asmungin, dan Muhammad Lutahrif. Merekalah yang akan mengajukan gugatan warga negara kepada Gubernur dan Ketua DPRD Kalbar. 

Syahri menyatakan, berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut, gubernur dan DPRD Kalbar telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasa 60 jo. Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 32 Undang-undang KIP. “Sehingga secara umum telah menghambat pemenuhan hak atas informasi masyarakat,” jelas Syahri. 



Koalisi LSM yang terdiri dari sejumlah organisasi itu kemarin telah mengajukan surat pemberitahuan gugatan warga negara kepada Gubernur Kalbar dan Ketua DPRD Kalbar. Tim ini mendesak Gubernur Kalbar dan DPRD Kalbar untuk segera membentuk Komisi Informasi Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Surat pemberitahuan ini merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan citizen lawsuit,” kata Syahri. “Jika dalam waktu 60 hari sejak pemberitahuan ini dilayangkan gubernur dan DPRD Kalbar tidak mengindahkan tuntutan kami untuk membentuk Komisi Informasi Daerah, maka kami akan menempuh upaya hukum warga negara,” kata Syahri. 

Sebenarnya, Tim Seleksi Komisi Informasi Daerah telah melakukan proses seleksi untuk  memilih anggota komisi informasi daerah pada 2010. Tim seleksi terdiri dari lima orang yang berasal dari berbagai kalangan. Tim ini diketuai YC Thambun Anyang (Pembantu Rektor II Untan saat itu) dengan Wakil Ketua DL Denny SH, beranggotakan Salman Busrah, Paulus Florus (Direktur LSM CRID Kalbar), dan Nurul Chair (Sekretaris PD PRRSNI). 

Salah satu anggota  Tim Seleksi Salman Busrah mengatakan, Timsel sudah menyerahkan sejumlah nama kepada Gubernur Kalbar. Sesuai ketentuan Undang-Undang, gubernur menyerahkan nama-nama tersebut ke DPRD Kalbar. “Tugas kami sebatas melakukan proses seleksi. Semua proses itu sudah dilakukan sesuai ketentuan. Nama-nama yang diseleksi sudah diserahkan ke gubernur untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD Kalbar,” kata Salman. (her)
Tanggal 19 Juni 2014