Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Mendorong PPID Kubu Raya Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)

Dalam rangka mendorong peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya, JARI Indonesia Borneo Barat bekerj...

Dalam rangka mendorong peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya, JARI Indonesia Borneo Barat bekerja sama dengan The Asia Foundation, UKAID dan Humas Kubu Raya menyelenggarakan Kegiatan Training PPID Kabupaten Kubu Raya dengan tema “Mendorong Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan Training PPID ini dilaksanakan pada hari Senin – Selasa, 29 – 30 September 2014 bertempat di Gardenia Resort And SPA, Jalan Arteri Supadio (A.Yani II) Kubu Raya. Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini adalah seluruh PPID Kabupaten Kubu Raya, baik PPID Utama maupun Pembantu.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Training PPID Kubu Raya adalah untuk Mensosialisasikan SK PPID dan SOP Pelayanan informasi di Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya kepada PPID Kabupaten Kubu Raya; Meningkatkan pemahaman PPID di Kabupaten Kubu Raya tentang mekanisme, peran dan fungsi PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik; Membangun koordinasi di setiap unit kerja PPID di Kabupaten Kubu Raya, baik PPID utama maupun PPID pembantu; serta yang lebih pentingnya lagi adalah Mendorong PPID Kabupaten Kubu Raya membuat Daftar Informasi Publik terhadap informasi yang di kelola dan di kuasai di setiap Instansi Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.

Kubu Raya merupakan salah satu Kabupaten yang sudah mulai melaksanakan mandat Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana  Kabupaten Kubu Raya sudah membentuk PPID melalui Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 299/SETDA/2013 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Kabupaten Kubu Raya Serta Surat Keputusan Bupati Kubu Raya No 422/SETDA/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 299/SETDA/2013 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya PPID Kubu Raya juga sudah memiliki Standar Oprasional Prosedur (SOP) melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Oprasional Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.

Adapun mandat dari UU Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah : Badan Publik memiliki kewajiban untuk : 1). Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), 2). Menyususn SOP pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, 3). Menetapkan dan Memuktahirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh informasi publik yang dikelola, 4). Menyediakan, mengumumkan dan melayani permohonan informasi publik, 5). Melakukan uji konsekuensi untuk menetapkan terbuka dan atau dikecualikan, 6). Menyusun laporan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, 7). Mengalokasi anggaran yang memadai bagi layanan informasi, serta 8). Menyediakan sarana dan prasarana.

Dalam rangka memberikan pemahaman tentang mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi serta mekanisme pengelolaan keberatan dan sangketa informasi kepada PPID Kabupaten Kubu Raya JARI Indonesia Borneo Barat menghadirkan Komisi Informasi Pusat sebagai Narasumbernya,  yang dalam hal ini langsung dihadiri oleh Bapak Abdulhamid Dipopramono selaku Ketua Komisi Informasi Pusat. Sedangkan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme pengkategorisasian informasi, Uji Konsekuensi dan cara Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), JARI Indonesia Borneo Barat menghadirkan Bapak Dessy Eko Prayitno dari Lembaga ICEL (Jakarta).

Adapun harapan dan hasil dari kegiatan Training PPID Kabupaten Kubu Raya adalah Mendorong PPID Kabupaten Kubu Raya untuk segera membuat Daftar Informasi Publik dan segera mengesahkannya. Sehingga ini akan mennjadi panduan bagi PPID Kubu Raya dalam rangka meningkatkan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintahan Kubu Raya. Adapun Daftar Informasi Publik yang dibuat tidak hanya sebatas pada persepsi pemerintah, ketentuan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi, tetapi juga harus melihat kepada kebutuhan informasi oleh masyarakat. Sehingga Daftar Informasi Publik (DIP) yang dibuat benar – benar berdasarkan kepentingan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik.