Dalam rangka mendorong peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya, JARI Indonesia Borneo Barat bekerj...
Dalam rangka mendorong
peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya,
JARI Indonesia Borneo Barat bekerja sama dengan The Asia Foundation, UKAID dan Humas Kubu Raya menyelenggarakan
Kegiatan Training PPID Kabupaten Kubu Raya dengan tema “Mendorong Peningkatan
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan
Training PPID ini dilaksanakan pada hari Senin – Selasa, 29 – 30 September 2014
bertempat di Gardenia Resort And SPA, Jalan Arteri Supadio (A.Yani II) Kubu
Raya. Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini adalah seluruh PPID Kabupaten
Kubu Raya, baik PPID Utama maupun Pembantu.
Adapun
tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Training PPID Kubu Raya adalah untuk Mensosialisasikan
SK PPID dan SOP Pelayanan informasi di Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya kepada
PPID Kabupaten Kubu Raya; Meningkatkan pemahaman PPID di Kabupaten Kubu Raya
tentang mekanisme, peran dan fungsi PPID dalam pengelolaan dan pelayanan
informasi publik; Membangun koordinasi di setiap unit kerja PPID di Kabupaten
Kubu Raya, baik PPID utama maupun PPID pembantu; serta yang lebih pentingnya
lagi adalah Mendorong PPID Kabupaten Kubu Raya membuat Daftar Informasi Publik
terhadap informasi yang di kelola dan di kuasai di setiap Instansi Pemerintahan
Kabupaten Kubu Raya.
Kubu
Raya merupakan salah satu Kabupaten yang sudah mulai melaksanakan mandat Undang
– Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana Kabupaten Kubu Raya sudah membentuk PPID melalui Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 299/SETDA/2013
Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Serta Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Kabupaten Kubu Raya
Serta Surat Keputusan Bupati Kubu Raya No 422/SETDA/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kubu Raya Nomor 299/SETDA/2013 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di
Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya PPID Kubu Raya juga sudah memiliki Standar
Oprasional Prosedur (SOP) melalui Peraturan
Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Oprasional Prosedur Layanan Informasi Publik Di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
Adapun
mandat dari UU Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik adalah : Badan Publik memiliki kewajiban untuk : 1). Menetapkan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), 2). Menyususn SOP pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik, 3). Menetapkan dan Memuktahirkan secara berkala
Daftar Informasi Publik atas seluruh informasi publik yang dikelola, 4). Menyediakan,
mengumumkan dan melayani permohonan informasi publik, 5). Melakukan uji
konsekuensi untuk menetapkan terbuka dan atau dikecualikan, 6). Menyusun
laporan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, 7). Mengalokasi anggaran
yang memadai bagi layanan informasi, serta 8). Menyediakan sarana dan
prasarana.
Dalam
rangka memberikan pemahaman tentang mekanisme pengelolaan dan pelayanan
informasi serta mekanisme pengelolaan keberatan dan sangketa informasi kepada
PPID Kabupaten Kubu Raya JARI Indonesia Borneo Barat menghadirkan Komisi
Informasi Pusat sebagai Narasumbernya,
yang dalam hal ini langsung dihadiri oleh Bapak Abdulhamid Dipopramono
selaku Ketua Komisi Informasi Pusat. Sedangkan untuk memberikan pemahaman tentang
mekanisme pengkategorisasian informasi, Uji Konsekuensi dan cara Menyusun
Daftar Informasi Publik (DIP), JARI Indonesia Borneo Barat menghadirkan Bapak
Dessy Eko Prayitno dari Lembaga ICEL (Jakarta).
Adapun
harapan dan hasil dari kegiatan Training PPID Kabupaten Kubu Raya adalah
Mendorong PPID Kabupaten Kubu Raya untuk segera membuat Daftar Informasi Publik
dan segera mengesahkannya. Sehingga ini akan mennjadi panduan bagi PPID Kubu
Raya dalam rangka meningkatkan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan
Pemerintahan Kubu Raya. Adapun Daftar Informasi Publik yang dibuat tidak hanya
sebatas pada persepsi pemerintah, ketentuan UU KIP dan Peraturan Komisi
Informasi, tetapi juga harus melihat kepada kebutuhan informasi oleh
masyarakat. Sehingga Daftar Informasi Publik (DIP) yang dibuat benar – benar berdasarkan
kepentingan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik.