PONTIANAK. Satu dari empat tersangka korupsi pengadaan pakaian Hansip di Badan Kesbangpolinmas, CK, belum dikerangkeng dalam Rutan. Kepala...
PONTIANAK. Satu dari empat tersangka korupsi pengadaan pakaian Hansip di Badan Kesbangpolinmas, CK, belum dikerangkeng dalam Rutan. Kepala Dinas Kehutanan Kalbar ini dalam status tahanan kota.
“Dia (CK, red) tahanan kota,” kata Arifin Arsyad SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) Kejati Kalbar kepada Equator, Kamis (4/11).
Kejaksaan mengaku memiliki alasan kuat tidak menahan CK. “Yang bersangkutan sedang sakit,” tutur Arifin. Sayangnya, Arifin tidak memberikan ketegasan jenis penyakit yang diderita mantan Bupati Kabupaten Pontianak itu. “Yang jelas dia sakit dan ada rekam medik yang diberikan pengacaranya,” kata dia.
Penetapan status tahanan kota itu sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir Oktober lalu atau sehari sebelum TF ditahan, Senin (25/10). “Waktu itu ia sempat diperiksa beberapa saat. Tapi mengeluh sakit,” pungkas Arifin.
Pakar Hukum Pidana Untan, Pantas Sianturi SH MH menegaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik. “Kalau penyidik memandang tidak berbahaya, boleh-boleh saja menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” kata Pantas kepada Equator via selularnya, tadi malam.
Dijelaskan Pantas, dalam melakukan penahanan, ada beberapa alasan yang harus menjadi pertimbangan. Alasan itu antara lain menghindari tersangka melarikan diri, menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, dan menghindarkan tersangka mengulangi perbuatan yang sama.
“Selain itu, ancaman hukumannya juga harus dipertimbangkan. Jika di atas lima tahun, sebaiknya jangan diberikan status tahanan kota atau tahanan rumah,” imbuhnya.
Pemberian status tahanan rumah atau tahanan kota terhadap seseorang yang diancam hukuman di atas lima tahun bisa berdampak besar. Dampak yang dimaksud adalah dampak sosial. “Bisa mengundang perhatian publik. Nanti ada yang membanding-bandingkan kenapa ada yang tahanan rumah, ada yang tahanan Rutan, dan ada yang tahanan kota,” tandas Pantas. (bdu)
“Dia (CK, red) tahanan kota,” kata Arifin Arsyad SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) Kejati Kalbar kepada Equator, Kamis (4/11).
Kejaksaan mengaku memiliki alasan kuat tidak menahan CK. “Yang bersangkutan sedang sakit,” tutur Arifin. Sayangnya, Arifin tidak memberikan ketegasan jenis penyakit yang diderita mantan Bupati Kabupaten Pontianak itu. “Yang jelas dia sakit dan ada rekam medik yang diberikan pengacaranya,” kata dia.
Penetapan status tahanan kota itu sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir Oktober lalu atau sehari sebelum TF ditahan, Senin (25/10). “Waktu itu ia sempat diperiksa beberapa saat. Tapi mengeluh sakit,” pungkas Arifin.
Pakar Hukum Pidana Untan, Pantas Sianturi SH MH menegaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik. “Kalau penyidik memandang tidak berbahaya, boleh-boleh saja menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” kata Pantas kepada Equator via selularnya, tadi malam.
Dijelaskan Pantas, dalam melakukan penahanan, ada beberapa alasan yang harus menjadi pertimbangan. Alasan itu antara lain menghindari tersangka melarikan diri, menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, dan menghindarkan tersangka mengulangi perbuatan yang sama.
“Selain itu, ancaman hukumannya juga harus dipertimbangkan. Jika di atas lima tahun, sebaiknya jangan diberikan status tahanan kota atau tahanan rumah,” imbuhnya.
Pemberian status tahanan rumah atau tahanan kota terhadap seseorang yang diancam hukuman di atas lima tahun bisa berdampak besar. Dampak yang dimaksud adalah dampak sosial. “Bisa mengundang perhatian publik. Nanti ada yang membanding-bandingkan kenapa ada yang tahanan rumah, ada yang tahanan Rutan, dan ada yang tahanan kota,” tandas Pantas. (bdu)
Penanganan Kasus Korupsi Masa kepemimpinan Kajati Faedhoni Yusuf
Tersangka
|
Modus
|
Penahanan
|
Psm
|
biaya pengobatan PNS Pemprov Kalbar
|
19/8/2010
|
DAR
|
Pembangunan pelabuhan laut Paloh
|
25/8/2010
|
Rk
|
Pengadaan pakaian Hansip
|
26/8/2010
|
AM
|
Korupsi dana talangan APBD Landak
|
18/9/2010
|
Rt
|
penggunaan kas PT Pelindo Pontianak
|
24/9/2010
|
ES
|
Pembangunan pelabuhan laut Paloh
|
29/9/2010
|
CK
|
Pengadaan pakaian Hansip
|
25/10/2010
|
TF
|
Pengadaan pakaian Hansip
|
26/10/2010
|
Sg
|
Pengadaan buldoser DKP
|
26/9/2010
|
Sk
|
Pengadaan buldoser DKP
|
26/9/2010
|
DH
|
Pengadaan buldoser DKP
|
26/9/2010
|
KS
|
Pengadaan buldoser DKP
|
26/9/2010
|
DG
|
Pengadaan pakaian Hansip
|
27/9/2010
|