Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Pekan Depan Ajukan Izin Periksa UJ

PONTIANAK. Untuk kedua kalinya, belasan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa peduli penegakan hukum Kalbar berunjuk rasa di Ka...


PONTIANAK. Untuk kedua kalinya, belasan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa peduli penegakan hukum Kalbar berunjuk rasa di Kantor Kejati Kalbar di Jalan Subarkah, Kamis (4/11) siang.

Mereka menuntut kejaksaan memproses secara hukum tumpukan kasus dugaan korupsi yang tersangkanya sudah ditetapkan. Sebuah spanduk berisikan bukti-bukti tentang kasus korupsi di Kalbar dibentangkan. Yang paling menonjol, suguhan data dugaan korupsi dana Bansos Provinsi.

Beberapa poster turut dipajang di antaranya bertuliskan; tangkap Usman Jafar korupsi asuransi 3,2 miliar, Zulfadli korupsi APBD 3,45 miliar. Sejumlah nama juga disebut dalam poster yakni Tomi Ria, Zainal Abidin, Lutfi Hadi dan Munir.

Yang unik, nama Gusti Hersan juga disebut-sebut. Padahal yang bersangkutan sedang menjalani proses persidangan di PN Pontianak dan hampir divonis. “Demo ini ingin menanyakan sejauh mana pengusutan kasus di korupsi di Kalbar agar kasus penuntasan kasus korupsi di Kalbar memiliki titik terang,” kata Glorio Sanen, Korlap Aksi, kemarin.

Pengunjuk rasa menyampaikan kepada pihak kejaksaan dalam tuntutannya, ada enam kasus yang harus segera dituntaskan antara lain dugaan kasus korupsi air bersih Riam Berasap, Bansos Provinsi dan Kota, Dana Asuransi yang melibatkan mantan Gubernur Kalbar UJ, pembangunan sirkuit batu layang, eksekusi putusan MA terhadap mantan ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Sambas 1999-2004 dan proyek air bersih Melawi.Ada empat point pernyataan sikap yang dibacakan aliansi ini. Salahsatunya mendesak kejati untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Para pendemo kemarin diterima Wakajati Kalbar, Andi Abdul Karim SH MH di ruang kerjanya. “Pekan depan kita kembali akan mengajukan surat ke presiden untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi. Mengingat salah seorang tersangka, Usman Jafar, merupakan anggota DPR RI. Kita intinya ingin cepat,” kata Andi.

Dia menambahkan, izin presiden dibutuhkan dalam proses hukum yang melibatkan pejabat negara. Sebab jika tanpa mengantongi izin presiden pemeriksaan akan dianggap tidak sah dan batal demi hukum saat di persidangan. Maka pihaknya tidak menginginkan hal tersebut.

Namun, lanjut dia, kejaksaan tetap komitmen dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi. “Doakan saja biar izin presiden cepat turun,” katanya.

Dikatakan Andi, kasus Hersan sudah menjalani persidangan. Kasus Munir ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak. Sementara untuk kasus dugaan korupsi Zulfadli, bukan kejati yang menanganinya, melainkan kepolisian. “Untuk kasus Zulfadli silakan tanyakan langsung kepada kepolisian,” katanya.