Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Gubernur Tabrak Empat Aturan

Langkah gubernur soal upaya penangguhan tersangka korupsi berbuntut panjang. Kajian hukum dan adu argumentasi terus bergulir. Mengapa tak ...


Langkah gubernur soal upaya penangguhan tersangka korupsi berbuntut panjang. Kajian hukum dan adu argumentasi terus bergulir. Mengapa tak meniru Aceh?


PONTIANAK. Keputusan Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH, yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan atas tersangka korupsi TF, dianggap telah mengorbankan berbagai sisi terkait tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah.

“Jika gubernur secara jabatan justru memberikan jaminan, maka akan bertentangan dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Sehingga menjadi menghambat proses hukum,” kata Indra Aminullah SSi, Direktur/Sekwil Jaringan Masyarakat Transparansi Indonesia (JARI) Orwil Borneo Barat kepada Equator, tadi malam (3/11).

Pernyataan JARI ini sekaligus balasan atas pernyataan gubernur yang mengaku tak gentar kalaupun lembaga ini melaporkannya ke Mendagri. Selain Inpres Nomor 5/2004, JARI juga mengkaji tiga aturan lainnya ditabrak gubernur terkait hal tersebut antara lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurut Indra, dalam point ke delapan Inpres Nomor 5/2004, presiden RI menginstruksikan kepada gubernur seluruh Indonesia memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya penindakan korupsi yang dilakukan Polri, Kejaksaan dan KPK dengan cara mempercepat pemberian informasi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi, dan mempercepat pemberian izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka.

Sikap Gubernur juga dinilai JARI sudah keluar batas, wewenang dan kewajiban kepala daerah sesuai UU Nomor 32/2004. “Secara substansi fungsi pemerintahan adalah meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan tugas dan wewenang tersebut. Bukan malah menjamin secara institusi kepada tersangka korupsi sehingga gubernur dinilai secara institusi memberikan perlindungan kepada tersangka,” ucap Indra.

Indra meyakini, keputusan Gubernur Kalbar yang secara resmi atas nama pemerintahan daerah menjadi penjamin, merupakan hal yang baru pertama kali di Indonesia. “Kasus ini hampir sama dengan Aceh. Ketika seorang kepala dinas di Aceh terkena kasus korupsi dan meminta jaminan kepada gubernur, gubernur menolak dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Hal ini yang seharusnya ditiru Gubernur Kalbar,” tegas Indra.

JARI juga menganggap sikap gubernur bertentangan dengan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut memberikan definisi gubernur sebagai salah satu unsur penyelenggaraan negara yang wajib menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara.

Salah satu asas penyelenggaraan negara adalah asas tertib penyelenggaraan, professional dan proporsional. “Jika dikembalikan pada kasus tersebut maka Gubernur Kalbar dianggap melanggar asas penyelenggaraan negara,” tambahnya.

Tak hanya soal jaminan, permintaan gubernur agar Badan Periksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar melakukan audit ulang juga mendapat sorotan keras JARI. Mereka menilai, permintaan itu salah kaprah.

“Ini langkah yang tidak perlu dilakukan karena sifat dari audit BPK tersebut adalah final. Saat ini posisi kasus sudah masuk kepada audit khusus kasus sehingga menjadi ranah penyidik di kejaksaan,” jelasnya.

Indra mengatakan, audit BPK bukan alat bukti, melainkan petunjuk yang nantinya dapat diteruskan oleh BPKP dalam melakukan audit. “Dalam hal ini pun jika tersangka ingin mendapatkan second opinion seharusnya membentuk tim audit independen bukan meminta kepada BPK untuk melakukan audit ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH dengan lantang menegaskan dirinya sama sekali tidak takut jika dilaporkan oleh pihak manapun terhadap kasus dugaan korupsi atau kasus apapun yang menganggap dirinya telah melakukan pelanggaran.

“Silakan saja laporkan, bahkan ada yang melaporkan saya hingga ke Jenewa. Saya hanya melakukan tugas dan kewenangan sesuai peraturan,” ungkap dia dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PDI Perjuangan usai menghadiri sidang parpipurna di DPRD Kalbar, Selasa (2/11).