Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Desak Public Hearing

PONTIANAK - Pembahasan RAPBD Kalbar 2011 yang tidak meyertakan dengar pendapat publik (public hearing) m...


PONTIANAK - Pembahasan RAPBD Kalbar 2011 yang tidak meyertakan dengar pendapat publik (public hearing) merupakan suatu kesalahan fatal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Menurut Manager Program JARI Borneo Barat Hairul Sani, dengar pendapat publik mutlak harus dilakukan dalam setiap proses penyusunan anggaran.Dengar pendapat publik merupakan sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan saran dan masukan serta penilaian terhadap rancangan anggaran yang akan ditetapkan.“Ini menjadi penting dilakukan, karena kesejahtraan masyarakat merupakan sasaran utama dalam setiap program yang akan dilakukan dan dialokasikan anggarannya,” katanya.
Hakikatnya, anggaran adalah uang rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan dan penggunaan anggaran harus sepenuhnya mempertimbangkan dan lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat.“Oleh karena itu, partisipasi publik harus dilibatkan dalam perencanaan penganggaran,” tegasnya. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan berpartispasi dalam proses penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah. Sebagaimana diatur dalam UU 10 Tahun 2004, menyatakan bahwa “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan darah”.
Karena itu, JARI Orwil Borneo Barat mendesak agar dewan dan Badan Anggaran DPRD Kalbar melakukan dengar pendapat publik sebagai rangkaian proses dan aturan dalam penyiapan dan pembahasan sebelum disahkannya rancangan tersebut. Sani menegaskan, apabila dalam penyiapan atau pembahasan rancangan perturan daerah tanpa adanya dengar pendapat publik, maka rancangan yang ditetapkan tidak sah atau cacat. “Masyarakat yang merupakan sasaran atau penerima dampak dari peraturan daerah yang ditetapkan berhak dan harus melakukan gugatan. Karena ini sudah menyalahi aturan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan,” katanya. Dihubungi terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Kalbar Retno Pramudya, Rabu (15/12) sore, mengatakan, “Kami sedang rapat internal Badan Anggaran. Salah satu yang sedang dibicarakan adalah penjadwalan untuk dengar pendapat publik.”