Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Kejati Tak Tergoyahkan

Independensi kejaksaan tetap terpelihara. Para tersangka kasus korupsi tetap ditahan di Rutan. Hukum dan keadilan perlu ditegakkan meski la...

Independensi kejaksaan tetap terpelihara. Para tersangka kasus korupsi tetap ditahan di Rutan. Hukum dan keadilan perlu ditegakkan meski langit runtuh.


PONTIANAK. Kejati Kalbar kukuh dengan kebijakannya menahan TF, tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian Hansip di Badan Kesbangpolinmas Kalbar. Korps Adhiyaksa itu sama sekali tidak terpengaruh jaminan yang dilayangkan Gubernur, Drs Cornelis MH.

“Sampai saat ini belum ada perubahan status tahanan terhadap TF,” tegas Arifin Arsyad SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) Kejati Kalbar kepada Equator, kemarin.

Sikap tegas kejaksaan di bawah kepemimpinan Faedhoni Yusuf SH yang baru bertugas dua bulan lebih itu, tidak hanya berlaku untuk TF. Dua belas tersangka kasus korupsi lainnya juga ditahan kejaksaan. “Semua tersangka yang ditahan di Rutan belum ada yang ditangguhkan,” ujarnya.

Disinggung apakah hal ini menandakan Kejati menolak penangguhan atau pengalihan status tahanan TF, Arifin tidak memberikan ketegasan. Ia mengaku belum mengecek apakah sudah ada disposisi Kejati terkait permohonan penangguhan itu. “Saya belum tahu. Yang jelas, sampai sekarang belum ada arahan dari pimpinan kita,” katanya.

Surat pernyataan menjadi penjamin ditandatangani Gubernur Kalbar dilengkapi lambang burung Garuda di bagian atasnya, serta cap basah Gubernur Kalbar di bagian kiri bawah surat yang ditandatangani. Isi surat itu menerangkan sebagai penjamin untuk TF.

TF merupakan kuasa pengguna anggaran untuk tender tahap II tahun 2009 dalam pengadaan baju Hansip. Selain TF, kejaksaan juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2008 dan 2009 tersebut. Mereka adalah CK, kuasa pemegang anggaran untuk pengadaan tahap I tahun 2008 yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kalbar.

Tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak adalah DG Direktur CV Putrakoutama atau perusahaan pemenang tender, serta Rk ketua panitia lelang yang sudah lebih dulu ditahan Kejati Kalbar sejak 26 Agustus lalu. Versi BPK, total dugaan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 4,6 miliar.

Gubernur dalam kasus ini juga malah membuat surat nomor 027/4432/BKBL-A tertanggal 28 Oktober 2010 ke BPK RI Perwakilan Kalbar yang isinya meminta audit ulang. Padahal munculnya kasus baju Hansip ini telah melalui audit regular dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Surat ini mendapat kritikan dari berbagai elemen. Jaringan Masyarakat Transparansi Indonesia (JARI) Orwil Borneo Barat bahkan menuding gubernur telah menabrak 4 aturan.

“Jika gubernur secara jabatan justru memberikan jaminan, maka akan bertentangan dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Sehingga menjadi menghambat proses hukum,” kata Indra Aminullah SSi, Direktur/Sekwil JARI Orwil Borneo Barat.

Pernyataan JARI ini sekaligus balasan atas pernyataan gubernur yang mengaku tak gentar kalaupun lembaga ini melaporkannya ke Mendagri. Selain Inpres Nomor 5/2004, JARI juga mengkaji tiga aturan lainnya ditabrak gubernur yakni UU Nomor 32 Tahun 2004, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Atas tudingan ini, sejumlah pihak bereaksi. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar pun siap pasang badan. Kalangan partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku siap beradu argumen dengan JARI.

Pro kontra ini tidak memengaruhi sikap Kejati Kalbar. Mereka tetap melanjutkan proses hukum tersebut sesuai dengan kapasitas mereka sebagai aparat penegak hukum. “Kami tetap berpegang pada aspek hukum. Kita tidak akan ikut campur dan terpengaruh oleh politik atau situasi sosial,” pungkas Arifin.

Kemarin, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar kembali bereaksi membela gubernur yang dituding melanggar 4 aturan. Bahkan, fraksi ini menantang JARI untuk dialog atau debat hukum terhadap permasalahan tersebut. “Jangan hanya bisanya bicara di media. Buktikan kebenaran atas tudingan tersebut,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kalbar, Thomas Aleksander SSos.