Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

BOS KAYU KEMBALI ANCAM PEDAGANG CENDOL

JARI Mendesak Perlidungan Hukum Terhadap Korban dan Penahanan Tersangka Proses hukum kasus penganiayaan berupa pemukulan yang dilakukan ...


JARI Mendesak Perlidungan Hukum Terhadap Korban dan Penahanan Tersangka
Proses hukum kasus penganiayaan berupa pemukulan yang dilakukan oleh Jumansyah terhadap pak Sutarmin seorang pedagang cendol yang tinggal di Gg, Sepakat RT 08/Rw I, Desa Limbung Kecamatan sungai Raya Kabupaten Kubu Raya akan terus berlanjut . Setelah proses pemukulan terhadap pak Sutarmin pada tangal 23 November 3010 dan intimidasi serta ancaman dari tersangka, Pak Sutarmin kembali mendapat ancaman dari Jumansyah.
Jumansyah melakukan ancaman terhadap Pak Sutarmin pada hari selasa 4 januari 2010 pada pukul 10.20 WIB dengan mendatangi tempat pak Sutarmin berjualan Es Cendol. Jumansyah datang tidak sendiri, melainkan dengan membawa 3 orang temannya. pengancaman tersebut disaksikan satu orang anak pak Sutarmin dan beberapa orang pelanggan yang sedang membeli cendol pak Sutarmin.
Ancaman yang dilakukan tersangka berupa kata-kata makian dan ancaman keselamatan pak Sutarmin beserta keluarganya apabila kasus hukum tentang penganiayaan tersebut tetap dilanjutkan. Tidak segan-segan, Jumansyah mengancam akan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan pak Sutarmin beserta keluarganya dan akan ada pertumpahan darah dan perang etnis apabila Pak Sutarmin tetap melanjutkan perkara tersebut ke ranah Hukum.
Kasus penganiayaan berupa pemukulan tersebut sebenarnya sudah diupayakan oleh Kepala Desa Limbung untuk diselesaikan secara damai dan Pak Sutarmin dengan Jumansyah sudah menandatangani surat perdamaian di Kantor Desa Limbung. Dalam proses perdamaian yang dilakukan di Kantor Desa Limbung, Pak Sutarmin diundang secara tertulis oleh Kepala Desa Limbung dan tidak disebutkan bahwa pertemuan yang akan dilakukan itu adalah membahas proses perdamaian yanga akan dilakukan, tetapi hanya membahas masalah kasus pemukulan. Tetapi perdamaainnya yang dilakukan tersebut hanya sebatas pormalitas. Karena setelah selesai proses perdamaian, saat meninggalkan kantor Desa Limbung, Jumansyah mengeluarkan kata-kata ancaman kepada keluarga Pak Sutarmin. Kata-kata itu berupa apabila kasus ini sampai dilanjutkan ke ranah hukum, maka Pak Sutarmin dan beberapa keluarganya akan mendapatkan tindakan yang akan mengancam keselamatan pak Sutrmin dan keluarganya.
Oleh karena itu, JARI Orwil Borneo Barat menilai bahwa proses perdamaian yang telah dilakukan dinyatakan galal karena tersangka tidak setulus hati memohon maaf dan melakukan perdamaian. Di mana setelah menandatangani surat perdamaian, tersangka masih tetap mengancam korban dan keluarganya. JARI Orwil Borneo Barat juga menilai adanya indikasi rekayasa perdamaian yang dilakukan di Kantor Desa Limbung tersebut agar supaya Pak Sutarmin tidak melaporkan ke kekepolisan dan jika Pak Sutarmin tetap melakukan pelaporan, maka perdamaian tersebut bisa digunakan untuk meringankan proses hukum perhadap tersangka. JARI Orwil Borneo Barat juga mendesak aparat kepolisian untuk menahan Jumansyah selama proses penyidikan dan persidangan selesai, dan sesegera mungkin menyelasaikan kasus ini. Karena dengan tidak ditahannya tersangka, maka tersangka akan tetap bisa mengancam keselamatan pak Sutarmin beserta keluarga. Intimidasi yang dilakukan jumansyah akan bisa membahayakan pak Sutarmin dan keluarganya baik secara fisik maupun mental.