Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Jumansyah Jalani Enam Bualan Masa Percobaan

Pontianak post, Sabtu 8 Januari 2011 Penganiayaan Pedagang Cendol Diselesaikan Di Pengadilan KUBU RAYA- Kasus penganiayaan bos kayu terh...

Pontianak post, Sabtu 8 Januari 2011
Penganiayaan Pedagang Cendol Diselesaikan Di Pengadilan

KUBU RAYA- Kasus penganiayaan bos kayu terhadap pedagang cendol, warga Gg, Sepakat RT 08/RW I Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya berakhir di persidangan. Sidang dilaksanakan Jumat (7/1) kemarin mulai pukul 10.30 dan selesai pada pukul 11.45 WIB.Sidang yang hanya digelar satu kali itu berakhir dengan putusan hakim berupa tiga bulan kurungan dengan masa percobaan enam bulan. Persidangan dipimpin satu hakim didampingi panitera, satu penuntut umum yang diwakili Kusno selaku penyidik dari Polsek Sungai Raya, terdakwa dan dua saksi serta peserta yang mengikuti persidangan.

Sebelum hakim memutuskan hasil persidangan, hakim mengimbau agar terdakwa dan korban saling memaafkan. Ini ditunjukan dengan permintaan maaf terdakwa kepada korban dan korban memaafkan. Terdakwa kemudian menghampiri korban untuk meminta maaf dan korban kemudian memaafkan. Permintaan maaf ini bahkan dua kali disampaikan Jumansyah (saat persidangan dan usai sidang,red).

Dari persidangan yang dilakukan, hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan berupa pemukulan. Penganiayaan terdakwa dikategorikan penganiayaan ringan dengan kurungan selama tiga bulan tidak dijalani tetapi percobaan selama enam bulan serta denda sebesar tiga ribu rupiah. Artinya terdawa diujicoba selama enam bulan, jika dalam rentan waktu enam bulan tersebut terdakwa masih melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap korban dan korban melaporkan, maka terdakwa langsung ditahan selama tiga bulan.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi Jumansyah sempat membantah tuduhan pemukulan terhadap korban Sutarmin. Pertama-tama, hakim meminta keterangan saksi korban dan saksi bukan korban. Ada perbedaan pernyataan antara saksi korban dan saksi bukan korban, dimana, saksi korban menyatakan dirinya dianiaya berupa pemukulan oleh terdakwa.
Saksi korban mengungkapkan terdakwa memukul korban di dua tempat yaitu di rumah korban dan di rumah ketua RT 08 Desa Limbung. Sewaktu pemukulan di rumah korban tak ada saksi yang melihat, tetapi ketika di rumah ketua RT 08 Desa Limbung disaksikan Ketua RT 08 Desa Limbung, Manto dan satu supir terdakwa.

Sedangkan saksi bukan korban menyatakan tersangka tidak pernah memukul korban, tetapi terdakwa hanya mendorong korban hingga mundur beberapa langkah. Namun ketika peristiwa penganiayaan tersebut saksi tidak melihat langsung, melainkan berada di luar rumah.
Menurut keterangan saksi korban, saksi yang dihadirkan di persidangan tidak melihat dan tidak ada di tempat kejadian perkara. Sehingga saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung proses kejadian. Saksi yang benar-benar mengetahui proses kejadian tidak dimintai keterangan dan satu orangnya tidak bisa hadir karena berada di luar kota.

Setelah mendengar keterangan saksi, Jumansyah menyangkal pernyataan saksi korban. Ia menyatakan tak pernah memukul korban. Saat hakim membacakan hasil visum yang menyatakan ada bekas penganiayaan pemukulan di kepala dan di pipi korban, terdakwa tetap berkilah kalau tidak pernah memukul korban.

Terdakwa menyatakan mungkin saja korban sengaja menyakiti dirinya sendiri dengan membenturkan kepala ke dinding agar bisa menuduh terdakwa melakukan pemukulan. Namun ketika ditanyakan kembali ke saksi korban, korban menyatakan tak mungkin hal itu dilakukannya.

Dalam proses persidangan, penuntut umum yang diwakili penyidik dari Polsek Sungai Raya bertanya kepada saksi korban dan terdakwa. Pertanyaan yang ditujukan kepada saksi korban adalah apakah saksi mengalami kerugian setelah penganiayaan yang dilakukan berupa cacat, sakit sampai opname, mengganggu aktivitas keharian korban. Korban menjawab tidak mengalami cacat, tetapi kepala menjadi pusing. Korban juga mengatakan tidak sampai di opname dan kesehariannya terganggu. Sedangkan pertanyaan yang disampaikan kepada terdakwa hanya apakah terdakwa menyesal setelah mekakukan kesalahan. Terdakwa menjawab, sebagai manusia, pastinya menyesal