Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Pemkot Pontianak Belum Transparan *Implementasi UU KIP Tidak Maksimal PONTIANAK—Implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik di Kota Pontianak dinilai belum ada kemauan kuat pemerintah dalam merealisasikannnya meski s Implementasi UU KIP Tidak Maksimal

PONTIANAK—Implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik di Kota Pontianak dinilai belum ada kemauan kuat pe...


PONTIANAK—Implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik di Kota Pontianak dinilai belum ada kemauan kuat pemerintah dalam merealisasikannnya meski sudah mempunyai Perda Nomor 2/2009 tentang keterbukaan informasi.Hal itu dikarenakan masih mengganggap semua dokumen menyangkut anggaran sebagai rahasia negara. Hingga membuat pemerintah terkesan tertutup soal publikasi mengenai kebijakan yang dijabarkan dalam anggaran.“Semangat, prinsip, dan kemauan dari lembaga atau institusi pemerintah untuk mengadopsi keterbukaan, transparansi dan kebebasan informasi publik belum ada. Sifat dan prilaku serta paradigma berpikir di kalangan pemerintahan masih menganggap dokumen dan informasi publik merupakan dokumen yang dirahasiakan,” kata Indra Aminullah Manajer JARI Borneo Barat dalam temu pers hasil uji coba KIP di Kota Pontianak, Selasa (30/3).
Menurut Indra, uji coba dilakukan dalam rentang sembilan hingga 23 Februari. Dengan melayangkan surat secara resmi kepada 14 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, dua surat permintaan informasi dikirim ke DPRD Kota Pontianak. Namun semua ditolak serta terkesan diabaikan.
Adapun permintaan informasi yang disampaikan yakni berupa Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) di tiap institusi serta APBD. Namun semua tidak mendapat tanggapan dengan berbagai macam alasan. Yaitu pejabat berwenang sedang diluar serta menyatakan harus mendapat izin pejabat berwenang lebih tinggi, Sekda atau kepala daerah.
Padahal dokumen yang diminta, kata Indra, merupakan dokumen berisi program pembangunan dan sangat terkait dengan hak masyarakat. Serta tidak terkategorikan sebagai dokumen publik yang terkecualikan. “Artinya dokumen (DPA dan APBD,red) boleh di akses semua masyarakat,” kata Indra.
Ia menambahkan, atas surat yang sudah dikirim selalu berulang-ulang konfirmasinya. Bahkan ikut disertakan tanda terima selayaknya surat resmi. Sebagai bentuk inisiasi uji coba terhadap keterbukaan pemerintah dalam implikasi aturan yang sudah pemerintah buat.
“UU KIP Nomor 14 tahun 2008 telah disahkan. Dan diperkuat dengan perda Nomor 2/2009 yang mensyaratkan elemen masyarakat  mudah mengakses informasi publik. Merupakan suatu kewajiban badan publik terkait birokrasi pemerintahan untuk memberikan. Namun dalam prosesnya ternyata aparat pemerintah tidak mematuhi ketetapan yang sudah ditetapkan,” kata Indra. Karena itu, lanjut dia, paling mendesak pemerintah lakukan adalah menyosialisasikan UU KIP secara luas kepada masyarakat maupun lembaga pemerintah. Karena UU KIP perlu direalisasikan segera agar masyarakat tidak tertutup untuk mendapatkan informasi.