Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Pemberantasan Kemiskinan Tugas Pemerintah

Pemberantasan kemiskinan yang dilakukan dengan upaya teratur dan terukur, merupakan tugas negara dan pemerintah sebagaimana diperintahkan k...


Pemberantasan kemiskinan yang dilakukan dengan upaya teratur dan terukur, merupakan tugas negara dan pemerintah sebagaimana diperintahkan konstitusi. Jika karena suatu alasan pemerintah di daerah lebih memikirkan investasi dan lalu mengabaikan penanggulangan kemiskinan, itu salah. Jika investasinya sukses sementara kemiskinan tidak diatasi, itu sama halnya dengan kaya diatas penderitaan orang lain.
Demikian pernyataan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, yang lebih senang dipanggil Pak De Karwo di depan semiloka Bersatu Berperang Melawan Kemiskinan yang berlangsung di kampus Universitas Brawijaya (UB), Malang, Kamis (6/10/2011).


Ia menyatakan, di antara berbagai pendekatan penanggulangan kemiskinan, contohnya sudah mengumpulkan lebih 1.500 orang pengemis di Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan lalu memberi bantuan sesuai dengan harapan masing-masing pengemis, atau disebut kebijakan berparadigma people centered development.
Gubernur menegaskan, jumlah penduduk miskin di Jawa Timur menunjukkan kecenderungan menurun dari tahun ke tahun. Tahun 2009, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) Jawa Timur, terdapat 16,68 persen penduduk miskin, kemudian menurun menjadi 15,26 per sen pada tahun 2010, dan menurun lagi menjadi menjadi 15,26 persen (2011).

Bisa Ditekan
Sementara itu di kesempatan berbeda, Menteri Keuangan periode 1992-1997 Mar’ie Muhammad mengatakan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi suatu keniscayaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat miskin sebagai bagian dari transformasi sosial. Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan secara bertahap akan meningkatkan jumlah dan kualitas golongan menengah, yang membuat kualitas demokrasi lebih baik.
”Semua harus berawal dari niat (menjalankan jaminan sosial), lalu peraturan bisa dibenahi sambil jalan. Sekarang, kenapa semua berbicara? Karena masing-masing ada kepentingan, yang akhirnya berujung kompromi yang menurut mereka juga,” ujarnya.
Menurut Mar’ie, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang andal harus memenuhi enam syarat. Pertama, cakupan program luas serta dapat diakses semua penduduk yang membutuhkan perlindungan dan bantuan.
Kedua, berkelanjutan dan tidak tergantung dari kebijakan pemerintah untuk suatu waktu tertentu. Ketiga, transparan dan tidak menjadi alat politik oleh pihak mana pun.
Keempat, jika memakai sistem asuransi sosial, iuran harus dapat dipikul peserta dalam batas kemampuan penghasilan tetap dan pemberi kerja harus berkontribusi tanpa boleh menjadi sumber kerugian perusahaan.
Kelima, manfaat bagi peserta harus jelas sejak awal, dari besaran, jangka waktu, hingga siapa saja yang berhak memperoleh manfaat. Keenam, iuran negara harus terukur dalam batas kemampuan negara untuk jangka panjang.
Program-program bantuan sosial untuk pembangunan sosial, ekonomi, dan politik yang bertujuan kesinambungan pembangunan jangka panjang.
Mar’ie berpendapat, program yang terserak itu bisa diintegrasikan dalam satu lembaga yang menangani sektor informal yang belum tertangani selama ini.
”Kita harus punya prioritas. Tidak bisa the sky is the limit (tanpa batas) karena yang perlu dibantu besar sekali,” katanya.
Menjamin fakir miskin
Menurut Awaluddin, yang juga Ketua Pengurus Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, jaminan sosial merupakan suatu keharusan, terutama untuk menjamin fakir miskin dan anak telantar yang menjadi kewajiban negara. Akan tetapi, dia mengkhawatirkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
”Jaminan sosial harus segera dilaksanakan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi harus dengan cara yang baik dan tidak berputar-putar dengan ketidakjelasan definisi bantuan sosial dan asuransi sosial. Jangan berdebat tentang hal yang tidak dipahami,” ujarnya. (HAM)
Sumber: www.kompas.com