Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Mendorong Standar Pelayanan Minimal(SPM)

Dalam upaya mewujudkan kesejahtraan masyarakat, diperlukan suatu tolak ukur yang jelas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, ...

Dalam upaya mewujudkan kesejahtraan masyarakat, diperlukan suatu tolak ukur yang jelas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat bisa mendapatkan sepenuhnya hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Tidak bisa dipungkiri, bahwasannya sampai saai ini masaih ada masyarakat yang belum sepenuhnya mendapatkan pelayananyang baik, masih banyak anak-anak yang seumuran sekolah tetapi tidak sekolah, masih ada masyarakat yang mendapatkan akses kesehatan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan publik yang merata kepada masyarakat agar kesejahtraan masyarakat bisa tercapai.


Penyelenggaran pemerintah yang baik merupakan pembicaraan yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik sekarang ini. Tuntutan kuat yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat.  Fungsi utama pemerintah daerah adalah penyediaa pelayanan publik bagi masyarakat. Oleh sebab itu, optimalisasi pelayanan publik yang efeesien dan efektif menjadi perhatian utama  pemerintah daerah agar dapat menyajikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.  Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah untuk melakukanpelayanan yang tepat bagi masyarakat, dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol trehadap kinerja pemerintah dibidang pelayanan publik.

Kewenangan pemerintah untuk menetapkan pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota ditegaskan dalam peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000. Dalam rangka sisentralisasi, daerah diberi tugas dan wewenang , kewajiban dan tanggungjawab menangani urusan pemerintah tertentu. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat. Peraturan tersebut tertuang dalam PP no 65 tahun 2005 yang menjelaskan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mengatur bagaimana proses penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM).