Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Izin Sawit di Lahan Gambut

Upaya meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan rakyat terus dilakukan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Salah satunya dengan m...

Upaya meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan rakyat terus dilakukan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Salah satunya dengan mendorong masuknya investasi perkebunan sawit. Hanya saja, pemerintah daerah diingatkan untuk hati-hati dalam pemberian izin kepada para investor perkebunan sawit tersebut.

“Hati-hati jangan sampai menyalahkan aturan. Terutama dalam hal lahan. Salah satunya yang terkait perizinan di lahan gambut,” ingat Ir Agustinus Kasmayani, MH, anggota DPRD Kapuas Hulu. Dikatakan politisi partai democrat ini, dalam pemberian izin perkebunan sawit harus memperhatikan salah satunya Pedoman Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit. Yaitu Pementan No.14/Permentan/PL.110/2/2009 tanggal 16 Februari 2009. Permentan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
“Dimana disebutkan bahwa pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit dapat dilakukan dengan memperhatika karakteristik lahan gambut sehingga tidak menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan,”tutur Kasmayani.

Menurut aturan itu dikatakan Kasmayani, pengusahaan budidaya kelapa sawit dapat dilakukan dilahan gambut dengan memenuhi criteria yang dapat menjamin kelestarian fungsi lahan gambut. Yaitu diusahakan hanya pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya, ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 (tiga) meter, substratum tanah mineral di bawah gambut bukan pasir kuarsa dan buka tanah sulfat masam, tingkat kematangan gambut saprik (matang) atau hemik (setengan matang), dan tingkat kesuburan tanah gambut eutropik. “Dan penting juga dalam pengusahaan budidaya kelapa sawit di lahan gambut adalah dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan,”ujarnya.

Di Kalbar, lahan gambut tersebar di Kab Kapuas Hulu, Sambas, Pontianak, Kubu Raya dan Ketapang dengan total luasan 1,73 juta hektar. Di Kapuas Hulu memiliki luas 67.082 hektar. Anggota DPRD yang terpilih di zona dua ini berharap, luasan lahan gambut itu tidak tergerus dan terus berkurang akaibat ekspansi perkebunan sawit. Mengingat, lahan gambut memiliki arti penting bagi lingkungan. 

Sumber : Media Lokal, Pontianak Post, Selasa 12 Maret 2013