Upaya meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan rakyat terus dilakukan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Salah satunya dengan m...
Upaya meningkatkan perekonomian
daerah dan kesejahteraan rakyat terus dilakukan pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu. Salah satunya dengan mendorong masuknya investasi perkebunan sawit. Hanya
saja, pemerintah daerah diingatkan untuk hati-hati dalam pemberian izin kepada
para investor perkebunan sawit tersebut.
“Hati-hati jangan sampai
menyalahkan aturan. Terutama dalam hal lahan. Salah satunya yang terkait
perizinan di lahan gambut,” ingat Ir Agustinus Kasmayani, MH, anggota DPRD
Kapuas Hulu. Dikatakan politisi partai democrat ini, dalam pemberian izin
perkebunan sawit harus memperhatikan salah satunya Pedoman Lahan Gambut Untuk
Budidaya Kelapa Sawit. Yaitu Pementan No.14/Permentan/PL.110/2/2009 tanggal 16
Februari 2009. Permentan itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No
32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
“Dimana disebutkan bahwa
pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit dapat dilakukan dengan
memperhatika karakteristik lahan gambut sehingga tidak menimbulkan kerusakan
fungsi lingkungan,”tutur Kasmayani.
Menurut aturan itu dikatakan
Kasmayani, pengusahaan budidaya kelapa sawit dapat dilakukan dilahan gambut
dengan memenuhi criteria yang dapat menjamin kelestarian fungsi lahan gambut. Yaitu
diusahakan hanya pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya, ketebalan lapisan
gambut kurang dari 3 (tiga) meter, substratum tanah mineral di bawah gambut
bukan pasir kuarsa dan buka tanah sulfat masam, tingkat kematangan gambut
saprik (matang) atau hemik (setengan matang), dan tingkat kesuburan tanah
gambut eutropik. “Dan penting juga dalam
pengusahaan budidaya kelapa sawit di lahan gambut adalah dengan tetap menjaga
kelestarian fungsi lingkungan,”ujarnya.
Di Kalbar, lahan gambut tersebar
di Kab Kapuas Hulu, Sambas, Pontianak, Kubu Raya dan Ketapang dengan total
luasan 1,73 juta hektar. Di Kapuas Hulu memiliki luas 67.082 hektar. Anggota DPRD
yang terpilih di zona dua ini berharap, luasan lahan gambut itu tidak tergerus
dan terus berkurang akaibat ekspansi perkebunan sawit. Mengingat, lahan gambut
memiliki arti penting bagi lingkungan.
Sumber : Media Lokal, Pontianak Post, Selasa 12 Maret 2013