PT Kandalia Alam, perusahaan yang memiliki izin penebangan hutan Manggrove di Desa Kubu Kecamatan Kubu kini mejadi sorotan anggota komis...
PT Kandalia Alam, perusahaan yang
memiliki izin penebangan hutan Manggrove di Desa Kubu Kecamatan Kubu kini
mejadi sorotan anggota komisi B DPRD Kubu Raya, karena diduga melakukan
pelanggaran lingkungan. Anggota Komisi B DPRD Kubu Raya, Amri mengatakan
pihaknya telah menemukan aktivitas yang dilakukan PT Kandalia Alam telah
menyalahi aturan Anailisi Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diberikan yakni membuat
kanal-kanal baru. “Ketika Anggota Komisi B dan Dinas terkait melakukan sidak ke
kawasan hutan mangrove yang menjadi areal penebangan PT Kandalia Alam di Desa
Kubu Kecamatan Kubu belum lama ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran itu,”jelasnya.
Menurut Amri pelanggaran tersebut
sangat membahayakan. Selain merusak ekosisitem yang ada di hutan, lambat laun
akan menciptakan sungai-sungai baru. Dan tentunya sudah sangat jelas telah
menyalahi prosedur yang ada. “Padahal dalam dokumen Amdal yang diterbitkan
tidak ada menyebutkan untuk membuat kanal atau sungai,”tuturnya.
Selain itu, lanjut Amri. Direktur
PT Kandalia Alam telah menngakui kesalahannya. Dan telah berjanji akan
melakukan revisi terhadap Amdal yang lama. “Aturan seperti apa itu,” ucapnya
dengan kesal. Sudah dikerjakan baru direvisi, jelasnya sangat aneh.
Hal senada disampaikan anggota
Komisi B lainnya, Subandi Dolet. Menurutnya prilaku dari PT Kandalia Alam ini tidak
bisa ditolerir. Apa yang ada di dalam dokumen Amdal yang telah diterbitkan
justru sangat berbeda dengan relisasi di lapangan. Dengan alasan kanal-kanal
yang dibuat sebagai akses untuk membawa bahan baku. Padahal itu tidak
diperbolehkan.
Tidak hanya itu lanjut Subandi,
dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Kandalia Alam juga termasuk penenbangan
hutan bakau yang tidak mengikuti ketentuan dari radius bibir sungai. Seperti yang
diamanahkan Undang-Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 bahwa radius penebangan
minimal 100 meter dari bibir sungai.
Namun yang terjadi, tutur Subandi
justru sangat dekat sekali dari bibir sungai. Pihaknya menyayangkan dinas
terkait tidak melakukan pengawasan ketat terhadap PT Kandalia Alam yang dianggap
telah melanggar Undang-Undang. “Dinas Kehutanan sama juga dengan membiarkan hutan
kita dibabat.,”tuturnya.
Dia pun menyayangkan sikap PT
Kandalia Alam yang selalu tidak berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemkab. Pihaknya
akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Kemenhut untuk memnita operasi PT
Kandalia Alam dihentikan.
sumber : media lokal Pontianak Post, Kamis 28 Februari 2013