Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

PT Kandalia Alam Lakukan Pelanggaran (Dewan Minta Kemenhut Cabut Izin)

PT Kandalia Alam, perusahaan yang memiliki izin penebangan hutan Manggrove di Desa Kubu Kecamatan Kubu kini mejadi sorotan anggota komis...

PT Kandalia Alam, perusahaan yang memiliki izin penebangan hutan Manggrove di Desa Kubu Kecamatan Kubu kini mejadi sorotan anggota komisi B DPRD Kubu Raya, karena diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Anggota Komisi B DPRD Kubu Raya, Amri mengatakan pihaknya telah menemukan aktivitas yang dilakukan PT Kandalia Alam telah menyalahi aturan Anailisi Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diberikan yakni membuat kanal-kanal baru. “Ketika Anggota Komisi B dan Dinas terkait melakukan sidak ke kawasan hutan mangrove yang menjadi areal penebangan PT Kandalia Alam di Desa Kubu Kecamatan Kubu belum lama ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran itu,”jelasnya.

Menurut Amri pelanggaran tersebut sangat membahayakan. Selain merusak ekosisitem yang ada di hutan, lambat laun akan menciptakan sungai-sungai baru. Dan tentunya sudah sangat jelas telah menyalahi prosedur yang ada. “Padahal dalam dokumen Amdal yang diterbitkan tidak ada menyebutkan untuk membuat kanal atau sungai,”tuturnya.
Selain itu, lanjut Amri. Direktur PT Kandalia Alam telah menngakui kesalahannya. Dan telah berjanji akan melakukan revisi terhadap Amdal yang lama. “Aturan seperti apa itu,” ucapnya dengan kesal. Sudah dikerjakan baru direvisi, jelasnya sangat aneh.

Hal senada disampaikan anggota Komisi B lainnya, Subandi Dolet. Menurutnya prilaku dari PT Kandalia Alam ini tidak bisa ditolerir. Apa yang ada di dalam dokumen Amdal yang telah diterbitkan justru sangat berbeda dengan relisasi di lapangan. Dengan alasan kanal-kanal yang dibuat sebagai akses untuk membawa bahan baku. Padahal itu tidak diperbolehkan.

Tidak hanya itu lanjut Subandi, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Kandalia Alam juga termasuk penenbangan hutan bakau yang tidak mengikuti ketentuan dari radius bibir sungai. Seperti yang diamanahkan Undang-Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 bahwa radius penebangan minimal 100 meter dari bibir sungai.

Namun yang terjadi, tutur Subandi justru sangat dekat sekali dari bibir sungai. Pihaknya menyayangkan dinas terkait tidak melakukan pengawasan ketat terhadap PT Kandalia Alam yang dianggap telah melanggar Undang-Undang. “Dinas Kehutanan sama juga dengan membiarkan hutan kita dibabat.,”tuturnya.

Dia pun menyayangkan sikap PT Kandalia Alam yang selalu tidak berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemkab. Pihaknya akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Kemenhut untuk memnita operasi PT Kandalia Alam dihentikan.

sumber : media lokal Pontianak Post, Kamis 28 Februari 2013