Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Warga Ambalau Tuntut PT SSA Hentikan Operasi (SINTANG)

Sejumlah masyarakat Desa Serawai Ambalau Kabupaten Sintang, mendatangi kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk membahas ...

Sejumlah masyarakat Desa Serawai Ambalau Kabupaten Sintang, mendatangi kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk membahas keberadaan PT Sinar Sawit Andalan dan PT Sumber Hasil Prima yang dianggap merampas lahan mareka, Kamis (14/3).

Kedatangan masyarakat itu menuntut kedua perusahaan tersebut menghentikan operasinya. Mareka yang datang di Kantor Menkum dan HAM tersebut diantaranya Ikatan Dayak Uud Danum Sintang, Penguyuban Dayak Uud Danum Pontianak, Serta Forum Masyarakat Korban Investasi (FAMKI) Kabupaten Sintang.
Menurut dosen Universitas Kapuas, Sofian, S.Sos, M.Si, kedua perusahaan merampas lahan dengan cara membodohi masyarakat. “Tuntutan kami adalah hentikan pembukaan lahan karena melanggar hukum, melanggar hak ulayat. Tiadak pernah melakukan sosialisasi yang benar,”katanya.
Dijelaskan Sofian, sebelum dihentikan operasi pembukaan lahan oleh kedua perusahaan tersebut, pihaknya akan terus melakukan perlawanan. Tambahnya lagi, sejak mengajukan izin tahun 2008 lalu, baru tahun 2010 ini kedua perusahaan tersebut beroperasi, dan tahun 2010 juga pihak BPN menghentikan pengukuran lahan.
Selama kedua perusahaan tersebut beroperasi lanjut pengurus FAMKI, sudah banyak warga Serawai Ambalau yang masuk penjara hanya gara-gara mempertahankan tanah mareka.

Tidak terhitung yang masuk penjara karena dituduh mencuri tandan sawit milik perusahaan tersebut. “Tahun 2011 saja, sebanyak 60 orang masuk sel mempertahankan tanahnya dan banyak lagi yang tidak terhitung masuk sel dengan tuduhan mencuri kelapa sawit,”aku dia.

Dalam hal keamanan, kata Sofian, pihak kepolisian saat ini sudah mulai paham dan mulai netral terhadap kasus yang terjadi akibat masyarakat mempertahankan hak mareka. “Dahulu, sejak mulai mengajukan izin dan beroperasi, pihak kepolisian selalu turut campur mengintimidasi masyarakat secara tidak langsung. Namun sekarang, mareka mulai netral. Untuk aparat TNI, memang saat ini masih belum ada yag terlihat terlibat,”paparnya. Keberadaan PT Sinar Sawit Andalan dan PT Sumber Hasil Prima, menempati lahan seluas 41.000 hektar HPL di luar hutan lindung.

Untuk Serawai ada 13 ribu hektar, dan Ambalau ada 11 ribu hektar. Dosen UNKA ini juag sedikit menyesalkan, bahwa pihak Depkum HAM tidak memperbolahkan wartawan meliput pertemuan tersebut baik dengan Pemkab Kabupaten, Pemprov maupun dengan Depkum HAM Pusat.
“Seharusnya maslah ini tidak perlu disembunyikan dengan penolakan wartawan untuk datang meliput, sesal dia. 

Sumber : Media Lokal, Pontianak Post : Minggu 17 Maret 2013