Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

LSM Juga Harus Bentuk PPID

Saat Kegiatan Mini Workshop SOP KIP Berlangsung, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  tidak ha...


Saat Kegiatan Mini Workshop
SOP KIP Berlangsung,

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  tidak hanya ditujukan bagi pemerintah saja, tetapi bagi seluruh lembaga yang merupakan badan publik, salah satunya adalah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

JARI Indonesia Borneo Barat, sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/NGO yang ada di Kalimantan Barat memulai untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengadakan mini workshop internal membahas tentang Standar Oprasional Prosudur(SOP)

Salah Satu Slide Materi Yang
 Disampaikan oleh Fasilitator
 Keterbukaan Informasi Publik serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan Mini Workshop tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 20-21 Maret 2012 di Kantor JARI Indonesia Borneo Barat dengan diikuti oleh seluruh personil/staf dan difasilitasi oleh lembaga YAPPIKA. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peningkatan Capacity Building  Organisasi JARI Indonesia Borneo Barat tentang standar dan mekanisme pelayanan terhadap keterbukaan informasi publik.

JARI Indonesia memandang sangat penting sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menerapkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan membentuk PPID. Karena ini sudah merupakan amanah Undang-undang yang mutlak harus dilaksanakan. Sehingga tidak hanya mendorong Pemerintah saja untuk menerapkan undang-undang tersebut demi terlaksana sebuah tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi sebagai lembaga yang mendorong dan mengawasi pemerintahan juga wajib memiliki PPID.

Pak Deesy Eko Prayitno,
Fasilitator dari YAPPIKA
sedang menyampaikan  Materi
Beberapa hal yang menjadi poin penting mengapa JARI Indonesia Borneo Barat harus menerapkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan membentuk PPID.
Pertama adalah sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan (program, keuangan, kinerja, dll) JARI Indonesia Borneo barat kepada publik. Kedua adalah wujud konsistensi JARI Indonesia Borneo Barat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kepentingan public dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hasil dari kegiatan mini workshop tersebut adalah, JARI Indonesia Borneo Barat sudah memiliki draf Standar Oprasional Prosudur(SOP) Keterbukaan Informasi Publik serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, JARI Indonesia Borneo Barat akan menginventarisasi data, informasi dan dokumen yang dimiliki, yang nantinya bisa diakses oleh masyarakat atau siapapun yang membutuhkan informasi melalui mekanisme yang ada di PPID nya  JARI Indonesia Borneo Barat.