Saat Kegiatan Mini Workshop SOP KIP Berlangsung, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak ha...
Saat Kegiatan Mini Workshop SOP KIP Berlangsung, |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
tidak hanya ditujukan bagi pemerintah saja, tetapi bagi seluruh lembaga
yang merupakan badan publik, salah satunya adalah LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat).
JARI Indonesia Borneo Barat,
sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/NGO yang ada di Kalimantan Barat
memulai untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dengan mengadakan mini workshop internal membahas tentang Standar
Oprasional Prosudur(SOP)
Keterbukaan Informasi Publik serta membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Salah Satu Slide Materi Yang Disampaikan oleh Fasilitator |
Kegiatan Mini Workshop tersebut
sudah dilaksanakan pada tanggal 20-21 Maret 2012 di Kantor JARI Indonesia
Borneo Barat dengan diikuti oleh seluruh personil/staf dan difasilitasi oleh
lembaga YAPPIKA. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peningkatan Capacity
Building Organisasi JARI Indonesia
Borneo Barat tentang standar dan mekanisme pelayanan terhadap keterbukaan informasi
publik.
JARI Indonesia memandang sangat penting
sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menerapkan Undang-undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan membentuk PPID. Karena ini
sudah merupakan amanah Undang-undang yang mutlak harus dilaksanakan. Sehingga tidak
hanya mendorong Pemerintah saja untuk menerapkan undang-undang tersebut demi
terlaksana sebuah tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi sebagai lembaga
yang mendorong dan mengawasi pemerintahan juga wajib memiliki PPID.
Pak Deesy Eko Prayitno, Fasilitator dari YAPPIKA sedang menyampaikan Materi |
Beberapa hal yang menjadi poin
penting mengapa JARI Indonesia Borneo Barat harus menerapkan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan membentuk PPID.
Pertama
adalah sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan (program,
keuangan, kinerja, dll) JARI Indonesia Borneo barat kepada publik. Kedua adalah
wujud konsistensi JARI Indonesia Borneo Barat dalam mendorong transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan kepentingan public dan tata kelola pemerintahan
yang baik.
Hasil dari kegiatan mini workshop
tersebut adalah, JARI Indonesia Borneo Barat sudah memiliki draf Standar
Oprasional Prosudur(SOP) Keterbukaan Informasi Publik serta membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai tindak
lanjut dari kegiatan tersebut, JARI Indonesia Borneo Barat akan
menginventarisasi data, informasi dan dokumen yang dimiliki, yang nantinya bisa
diakses oleh masyarakat atau siapapun yang membutuhkan informasi melalui
mekanisme yang ada di PPID nya JARI
Indonesia Borneo Barat.