PT Sinar Sawit Andalan (SSA) membantah tudingan masyarakat Desa Serawai Ambalau, Kabupaten Sintang terkait perampasan lahan milik masyara...
PT Sinar Sawit Andalan (SSA)
membantah tudingan masyarakat Desa Serawai Ambalau, Kabupaten Sintang terkait
perampasan lahan milik masyarakat di Ambalau Kabupaten Sintang. Hal itu
diungkapkan Adittia, selaku Media Relotion PT. SSA, kemarin. Kami sebagai
perusahaan sudah mengikuti seluruh perundang-undangan dan peraturaan serta
ketentuan pemerintah daerah maupun nasional yang berlaku,”katanya.
Dikatakan Adittia, pada dasarnya,
pihaknya tidak akan mungkin melakukan hal itu, seperti apa yang dituduhkan masyarakat
yang mengaku dari pihak warga Ambalau. “Apa yang mareka tuduhkan itu tidak
benar, bahwasannya kami tidak pernah melakukan sosialisasi seperti yang
ditudukan sebelumnya, hingga saat ini kami masih bisa beroperasi mempekerjakan
masyarakat local dan mempercepat pembangunan daerah,”katanya.
Dilanjutkan Adittia, beberapa
tuduhan tersebut datang dari oknum-oknum yang bersifat politis, berdomisili di
kota dan tidak berada di Ambalau. “Kami juga tidak tahu apa kepentingan dibalik
semua itu. Mareka itu bukan warga Ambalau, melainkan berdomisili di Pontianak,
bukan di Ambalau,”jelasnya.
Sebelumnya, sedikitnya Sembilan orang
masyarakat Desa Serawai Ambalau Kabupaten Sintang, mendatangi kanwil
Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk membahas keberadaan PT Sawit
Sinar Andalan dan PT Sumber Hasil Prima yang dianggap merampas lahan mareka,
Kmais (14/3). Kedatangan masyarakat itu menuntut kedua perusahaan menghentikan
operasinya. Mareka yang datang ke kantor Menkum HAM tersebut diantaranya Ikatan
Dayak Uud danum Sintang, Penguyuban Dayak Uud Danum Pontianak, serta Forum
Masyarakat Korban Investasi (FAMKI) Kabupaten Sintang.
Sumber : Media Lokal, Pontianak
Post : Selasa, 19 Maret 2013.