Masih mengenai pelanggaran yang dilakukan PT Kandelia Alam di Desa Kubu, Kec.Kubu Kab Kubu Raya. Kali ini Tim Pembina Pengguna Pengawas d...
Masih mengenai pelanggaran yang
dilakukan PT Kandelia Alam di Desa Kubu, Kec.Kubu Kab Kubu Raya. Kali ini Tim
Pembina Pengguna Pengawas dan Penatagunaan Lahan (TP4L) Kab Kubu Raya mengaku
bahwa manajemen PT Kandelia Alam selama ini tidak pernah melakukan koordinasi
dengan pihaknya.
Menurut ketua TP4L Kubu Raya,
Agus Supriyadi, PT Kandelia Alam yang memiliki konsesi lahan seluas 18.130
hektar (ha) di Desa Kubu tersebut berjalan sendiri. Terlebih lagi, dia
menambahkan izin yang di dapat langsung dari pemerintah pusat. “Memang tidak ada
koordinasi sama sekali. Selama ini kami tidak pernah menerima sepotong surat
pun yang sifatnya melaporkan perkembangan aktivitasnya,”ungkapnya.
Disebutkan dia, jika dilihat dari
rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan tersebut memang tidak melanggar aturan. Hanya
saja, dia menambahkan pelanggaran yang dilakukan adalah dari sisi analisis mengenai
dampak lingkungan (amdal), tidak sesuai. Atas pelanggaran itu, pihaknya
berencana akan menghadap Kementerian Kehutanan RI, untuk melaporkan kegiatan PT
Kandelia Alam, termasuk perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, ketua Komisi B
DPRD Kabupaten Kubu Raya, Suprapto menengahi pernyataan yang bertolak belakang
antara Dinas Kehutanan (Dishut) Kab Kubu Raya dan Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kab Kubu Raya. Menurutnya, kedua instansi pemerintah tersebut sama-sama benar. Di
mana dia menambahkan, dari Dishut memang menjadi kewenangannya dalam menangani RKT, sehingga PT Kandelia
Alam dianggap memang tidak menebang luar
izin. Sedangkan BLH juga benar karena PT Kandelia banyak ditemukan
pelanggaran yang dilakukan, seperti penebangan liar dan mengabaikan izin Amdal
dengan membuat kanal-kanal,”timpal dia.
Meski demikian, dia menegaskan
bahwa mareka akan meminta ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar izin PT
Kandelia Alam diberhentikan. Karena menurutnya, hutan bakau memiliki peran yang
sangat besar bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Selain untuk pariwisata,
keberadaan hutan mangrove tersebut juga penunjang bagi ekosistem dan biota
laut.
“Semua lini harus segera menangani
berbagai polemic perkebunan. Karena kita khawatirkan jika dunia investasi
perkebunan tidak ditangani secara hati-hati, maka akan menimbulkan konflik
horizontal yang berkepanjangan”terangnya.
Dia menepis jika selama ini
instansi pemerintahan melakukan kelalaian dalam hal pengawasan. Karena memang
dia tidak memungkiri antara peta dan izin yang dikeluarkan terkadang tidak
sesuai. “Yang mana ketika dilakukan pemantauan, ditemukan adanya pembabatan hutan
lindung tetapi setelah dikaji ternyata aktivitas yang dilakukan sudah sesuai
dengan izin.
Terkait apakah ada permainan,
baik yang dilakukan Dinas Kehutanan an Perkebunan serta Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Kab. Kubu Raya dengan pihak perusahaan, dia pun menegaskan jika memang
terindikasi, maka sudah mamsuk dalam ranah hukum dan wajib diproses pihak
kepolisian. “Kalau memang ada permainan antara instansi dan perusahaan maka
harus di selesaikan di ranah hukum, Tegasnya.
Sumber : Koran Pontianak Post, Selasa 26 Maret 2013