Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

PT Kandelia Alam Tak Pernah Koordinasi dengan TP4L

Masih mengenai pelanggaran yang dilakukan PT Kandelia Alam di Desa Kubu, Kec.Kubu Kab Kubu Raya. Kali ini Tim Pembina Pengguna Pengawas d...


Masih mengenai pelanggaran yang dilakukan PT Kandelia Alam di Desa Kubu, Kec.Kubu Kab Kubu Raya. Kali ini Tim Pembina Pengguna Pengawas dan Penatagunaan Lahan (TP4L) Kab Kubu Raya mengaku bahwa manajemen PT Kandelia Alam selama ini tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihaknya.

Menurut ketua TP4L Kubu Raya, Agus Supriyadi, PT Kandelia Alam yang memiliki konsesi lahan seluas 18.130 hektar (ha) di Desa Kubu tersebut berjalan sendiri. Terlebih lagi, dia menambahkan izin yang di dapat langsung dari pemerintah pusat. “Memang tidak ada koordinasi sama sekali. Selama ini kami tidak pernah menerima sepotong surat pun yang sifatnya melaporkan perkembangan aktivitasnya,”ungkapnya.

Disebutkan dia, jika dilihat dari rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan tersebut memang tidak melanggar aturan. Hanya saja, dia menambahkan pelanggaran yang dilakukan adalah dari sisi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), tidak sesuai. Atas pelanggaran itu, pihaknya berencana akan menghadap Kementerian Kehutanan RI, untuk melaporkan kegiatan PT Kandelia Alam, termasuk perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

Sementara itu, ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya, Suprapto menengahi pernyataan yang bertolak belakang antara Dinas Kehutanan (Dishut) Kab Kubu Raya dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Kubu Raya. Menurutnya, kedua instansi pemerintah tersebut sama-sama benar. Di mana dia menambahkan, dari Dishut memang menjadi kewenangannya  dalam menangani RKT, sehingga PT Kandelia Alam dianggap memang tidak menebang luar izin. Sedangkan BLH juga benar karena PT Kandelia banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan, seperti penebangan liar dan mengabaikan izin Amdal dengan membuat kanal-kanal,”timpal dia.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa mareka akan meminta ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar izin PT Kandelia Alam diberhentikan. Karena menurutnya, hutan bakau memiliki peran yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Selain untuk pariwisata, keberadaan hutan mangrove tersebut juga penunjang bagi ekosistem dan biota laut.

“Semua lini harus segera menangani berbagai polemic perkebunan. Karena kita khawatirkan jika dunia investasi perkebunan tidak ditangani secara hati-hati, maka akan menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan”terangnya.

Dia menepis jika selama ini instansi pemerintahan melakukan kelalaian dalam hal pengawasan. Karena memang dia tidak memungkiri antara peta dan izin yang dikeluarkan terkadang tidak sesuai. “Yang mana ketika dilakukan pemantauan, ditemukan adanya pembabatan hutan lindung tetapi setelah dikaji ternyata aktivitas yang dilakukan sudah sesuai dengan izin.

Terkait apakah ada permainan, baik yang dilakukan Dinas Kehutanan an Perkebunan serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Kubu Raya dengan pihak perusahaan, dia pun menegaskan jika memang terindikasi, maka sudah mamsuk dalam ranah hukum dan wajib diproses pihak kepolisian. “Kalau memang ada permainan antara instansi dan perusahaan maka harus di selesaikan di ranah hukum, Tegasnya.

Sumber : Koran Pontianak Post, Selasa 26 Maret 2013