Proses pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) Kalimantan Barat, sebagai sebuah amanah UU No 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pub...
Proses pembentukan
Komisi Informasi Daerah (KID) Kalimantan Barat, sebagai sebuah amanah UU No 14
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam kondisi stagnan. Padahal dalam
Undang-Undang tersebut seperti pada pasal 60 berbunyi “Komisi Informasi Provinsi
harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang -
Undang ini. Dan di pasal 61 berbunyi ”Pada saat diberlakukannya
Undang-Undang ini Badan Publik harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Undang-Undang”.
Seperti yang kita
ketahui bahwa proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
sudah dilakukan semenjak tahun 2010. Dari proses penyeleksian oleh Panitia
Seleksi sudah menghasilkan 10 nama calon yang diserahkan kepada Gubernur.
Sesuai dengan UU No 14 tahhun 2008, Gubernur seharusnya menyerahkan minimal 10
calon dan maksimal 15 calon kepada DPRD untuk dilakukan Uji Kelayakan dan
Kepatuhan. Akan tetapi faktanya bahwa Gubernur hanya menyerahkan 5 calon saja
kepada DPRD Provinsi. Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang, maka DPRD
Provinsi mengembalikan 5 calon tersebut kepada Gubernur dan meminta klarifikasi
dari Gubernur terkait hanya 5 calon saja yang diserahkan.
Sebagaimana tercantum
dalam UU No 14 Tahun 2008tentang KIP, pada pasal 30 ayat 2 yang berbunyi
” Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara
terbuka, jujur, dan objektif dan pada pasal 32 ayat 1 “Calon anggota Komisi
Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan/atau dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
oleh Gubernur dan/atau bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon
dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon. Ayat 2, ”Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan
kelayakan”. Ayat 3, ”Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota selanjutnya
ditetapkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota”.
Selanjutnya terkait
implementasi UU No 14 tahun 2008, sudah ada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 14 tahun 2018 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Dalam peraturan ini mengatur bagaimana layanan
informasi yang mengharuskan pemerintah daerah membentuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi. Seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 5 yang
berbunyi ”Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya di singkat
PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik”.
Serta pada pasal 21 ayat 1 berbunyi ” PPID harus sudah terbentuk paling lama 1
(satu) Tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan”, dan ayat 2
berbunyi ”Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat
dilakukan oleh unit atau dinas bidang informasi, komunikasi, dan/atau
kehumasan.
Realita yang terjadi
sekarang di Kalimantan Barat dalam hal implementasi UU No 14 tahun 2008 dan PP
No 61 Tahun 2010 belum sepenuhnya dilaksanakan. Komisi Informasi Provinsi
Kalimantan Barat sampai saat ini belum terbentuk, dan beberapa daerah Kabupaten
/ Kota belum membentuk PPID.
Oleh karena itu,
diperlukan dorongan dari masyarakat dan komitmen dari pemerintah dalam upaya
mengimplemtasi Undang-Undang N0 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik. sehingga akses informasi publik akan mejadi lebih baik, lebih
transparan dan akuntabel. (HS)
Seperti yang kita
ketahui bahwa proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
sudah dilakukan semenjak tahun 2010. Dari proses penyeleksian oleh Panitia
Seleksi sudah menghasilkan 10 nama calon yang diserahkan kepada Gubernur.
Sesuai dengan UU No 14 tahhun 2008, Gubernur seharusnya menyerahkan minimal 10
calon dan maksimal 15 calon kepada DPRD untuk dilakukan Uji Kelayakan dan
Kepatuhan. Akan tetapi faktanya bahwa Gubernur hanya menyerahkan 5 calon saja
kepada DPRD Provinsi. Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang, maka DPRD
Provinsi mengembalikan 5 calon tersebut kepada Gubernur dan meminta klarifikasi
dari Gubernur terkait hanya 5 calon saja yang diserahkan.
Sebagaimana tercantum
dalam UU No 14 Tahun 2008tentang KIP, pada pasal 30 ayat 2 yang berbunyi
” Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara
terbuka, jujur, dan objektif dan pada pasal 32 ayat 1 “Calon anggota Komisi
Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan/atau dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
oleh Gubernur dan/atau bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon
dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon. Ayat 2, ”Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan
kelayakan”. Ayat 3, ”Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota selanjutnya
ditetapkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota”.
Selanjutnya terkait
implementasi UU No 14 tahun 2008, sudah ada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 14 tahun 2018 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Dalam peraturan ini mengatur bagaimana layanan
informasi yang mengharuskan pemerintah daerah membentuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi. Seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 5 yang
berbunyi ”Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya di singkat
PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik”.
Serta pada pasal 21 ayat 1 berbunyi ” PPID harus sudah terbentuk paling lama 1
(satu) Tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan”, dan ayat 2
berbunyi ”Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat
dilakukan oleh unit atau dinas bidang informasi, komunikasi, dan/atau
kehumasan.
Realita yang terjadi
sekarang di Kalimantan Barat dalam hal implementasi UU No 14 tahun 2008 dan PP
No 61 Tahun 2010 belum sepenuhnya dilaksanakan. Komisi Informasi Provinsi
Kalimantan Barat sampai saat ini belum terbentuk, dan beberapa daerah Kabupaten
/ Kota belum membentuk PPID.
Oleh karena itu,
diperlukan dorongan dari masyarakat dan komitmen dari pemerintah dalam upaya
mengimplemtasi Undang-Undang N0 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik. sehingga akses informasi publik akan mejadi lebih baik, lebih
transparan dan akuntabel. (HS)