Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Potret Implementasi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Kalimantan Barat

Proses pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) Kalimantan Barat, sebagai sebuah amanah UU No 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pub...

Proses pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) Kalimantan Barat, sebagai sebuah amanah UU No 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam kondisi stagnan. Padahal dalam Undang-Undang tersebut seperti pada pasal 60 berbunyi “Komisi Informasi Provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang - Undang ini.  Dan di pasal 61 berbunyi ”Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan Publik harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang”.

Seperti yang kita ketahui bahwa proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sudah dilakukan semenjak tahun 2010. Dari proses penyeleksian oleh Panitia Seleksi sudah menghasilkan 10 nama calon yang diserahkan kepada Gubernur. Sesuai dengan UU No 14 tahhun 2008, Gubernur seharusnya menyerahkan minimal 10 calon dan maksimal 15 calon kepada DPRD untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatuhan. Akan tetapi faktanya bahwa Gubernur hanya menyerahkan 5 calon saja kepada DPRD Provinsi. Karena tidak sesuai dengan Undang-Undang, maka DPRD Provinsi mengembalikan 5 calon tersebut kepada Gubernur dan meminta klarifikasi dari Gubernur terkait hanya 5 calon saja yang diserahkan. 

Sebagaimana tercantum dalam UU No 14  Tahun 2008tentang KIP, pada pasal 30 ayat 2 yang berbunyi ” Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif dan pada pasal 32 ayat 1 “Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota oleh Gubernur dan/atau bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon. Ayat 2, ”Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota melalui uji kepatutan dan kelayakan”. Ayat 3, ”Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota”.

Selanjutnya terkait implementasi UU No 14 tahun 2008, sudah ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam peraturan ini mengatur bagaimana layanan informasi yang mengharuskan pemerintah daerah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 5 yang berbunyi ”Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya di singkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik”. Serta pada pasal 21 ayat 1 berbunyi ” PPID harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan”, dan ayat 2 berbunyi ”Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan.

Realita yang terjadi sekarang di Kalimantan Barat dalam hal implementasi UU No 14 tahun 2008 dan PP No 61 Tahun 2010 belum sepenuhnya dilaksanakan. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sampai saat ini belum terbentuk, dan beberapa daerah Kabupaten / Kota belum membentuk PPID.

Oleh karena itu, diperlukan dorongan dari masyarakat dan komitmen dari pemerintah dalam upaya mengimplemtasi Undang-Undang N0 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. sehingga akses informasi publik akan mejadi lebih baik, lebih transparan dan akuntabel. (HS)