Dalam upaya mewujudkan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya, JARI Indonesia Borneo Barat bekerj...
Dalam
upaya mewujudkan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di
Kabupaten Kubu Raya, JARI Indonesia Borneo Barat bekerja sama dengan
Sekretariat Daerah Pemerintahan Kubu Raya mengadakan Seminar Keterbukaan
Informasi Publik dalam rangka mendorong implementasi UU KIP di Kabupaten Kubu
Raya. Kegiatan seminar dilaksanakan pada hari rabu 16 oktober 2013 bertempat di
Gardenia Resort & Spa Jalan A.Yani Kabupaten Kubu Raya yang diikuti oleh
peserta dari berbagai unsur, seperti SKPD di Kubu Raya, NGO, Mahasiswa dan
masyarakat kelompok dampingan beberapa NGO yang ada di Kabupaten kubu Raya. Narasumber
yang dihadirkan pada kegiatan seminar adalah Bapak Nursyam Ibrahim selaku
Asisten III Pemda Kubu Raya dan Bapak Gustiar selaku Koordinator KKIP (Koalisi
Keterbukaan Informasi Publik) Kalbar.
Pelaksanaan
kegiatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik dilatar belakangi oleh betapa
pentingnya informasi dan akses untuk mendapatkan sebuah informasi dari badan
publik. Di mana Informasi adalah jembatan emas menuju kepastian hidup. Dalam
kehidupan berdemokrasi, informasi bagaikan oksigen. Ia merupakan udara terbuka
yang harus bebas polusi dan berkualitas. Ia harus bebas diakses oleh siapa
saja, demi eksistensi dan peningkatan hidup bersama dalam bernegara. Informasi
juga merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan
hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Dengan
adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang
selanjutnya disebut UU KIP secara resmi diberlakukan pada tahun 2010, tepatnya
pada tanggal 30 April 2010. Dengan diberlakukannya UU KIP ini, diharapkan dapat
mendorong dan membuka ruang yang lebih luas bagi publik / masyarakat untuk
mengakses informasi kepada badan / lembaga publik. Tentunya informasi yang bisa
diakses adalah informasi yang bukan dikecualikan berdasarkan ketentuan UU KIP.
Selain itu juga, dengan adanya UU KIP diharapkan mendorong kepada pemerintah
selaku badan / lembaga publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan
informasi sehingga mudah diakses oleh publik / masyarakat. Sehingga dengan
adanya UU KIP seharusnya informasi yang dimiliki oleh badan / lembaga publik
menjadi semakin terbuka.
Sebagaimana termuat dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 2 ayat 1
menjelaskan bahwa “setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh
setiap pengguna informasi publik”. Kemudian dipertegas dengan Pasal
4 ayat 1 bahwa “setiap
orang berhak memperoleh informasi publik dengan ketentuan undang-undang ini”.
Dari dua ayat tersebut sudah jelas bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui
aktivitas informasi yang berlangsung di badan / lembaga publik.
Kemudian pada pasal 1 ayat 3, menyatakah bahwa “Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri.
Terkait dengan adanya undang-undang tersebut, secara
langsung atau tidak langsung badan / lembaga publik yang termasuk dalam
kategori di atas harus mengelola informasi yang dimilikinya dengan sebaik
mungkin. Hal ini nantinya berkaitan dengan kemudahan akses bagi masyarakat yang
membutuhkan informasi tersebut.
Dengan adanya ruang partisipasi bagi publik / masyarakat dalam mengakses
informasi dan keterbukaan informasi kebijakan publik yang semakin
besar, diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan rakyat dalam
rangka mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas
pelayanan hak-hak dasar rakyat. Dengan demikian sejak dini harus dipersiapkan
berbagai perangkat untuk bagaimana implementasi UU KIP secara konsisten dapat
dilaksanakan, terutama oleh pihak pemerintah daerah.
Dengan adanya UU KIP, pemerintah daerah
selaku badan / lembaga publik akan mendapatkan sebuah kejelasan tentang
informasi apa saja yang boleh atau tidak boleh diakses oleh publik /
masyarakat, bagaimana mekanisme permintaan informasi oleh masyarakat dan
ketentuan-ketentuan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga UU
KIP akan menjadi panduan oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun mekasnisme dan SOP
dalam pengelolaan dan pelayanan informasi.
Kabupaten
Kubu Raya adalah salah satu kabupaten yang ada di Kalimantan Barat yang sudah
mulai mengimplemetasikan UU KIP. Di mana di Kabupaten Kubu Raya sudah terbentuk
PPID dan sudah di SK kan oleh Bupati. Akan tetapi belum ada SOP yang mengatur
terkait bagaimana mekanisme pembagian peran antara PPID Utama dan Pembantu,
bagaimana mekanisme dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi.
Dengan
diadakannnya kegiatan seminar keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kubu
Raya, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat / publik
tentang terbukanya ruang mareka untuk mengakses informasi kepada badan publik,
tentunya sesuai dengan mekanisme yang sudah di atur oleh undang – Undang.
Begitu juga kepada Pemda Kubu Raya diharapkan adanya komitmen untuk
menindaklanjuti apa-apa saja yang sudah dilakukan dan apa-apa saja yang akan
dilakukan ke depannya dalam hal implemntasi UU No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.