Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Mendorong Implementasi UU KIP di Kubu Raya

Dalam upaya mewujudkan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya, JARI Indonesia Borneo Barat bekerj...

Dalam upaya mewujudkan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya, JARI Indonesia Borneo Barat bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Pemerintahan Kubu Raya mengadakan Seminar Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mendorong implementasi UU KIP di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan seminar dilaksanakan pada hari rabu 16 oktober 2013 bertempat di Gardenia Resort & Spa Jalan A.Yani Kabupaten Kubu Raya yang diikuti oleh peserta dari berbagai unsur, seperti SKPD di Kubu Raya, NGO, Mahasiswa dan masyarakat kelompok dampingan beberapa NGO yang ada di Kabupaten kubu Raya. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan seminar adalah Bapak Nursyam Ibrahim selaku Asisten III Pemda Kubu Raya dan Bapak Gustiar selaku Koordinator KKIP (Koalisi Keterbukaan Informasi Publik) Kalbar.

Pelaksanaan kegiatan Seminar Keterbukaan Informasi Publik dilatar belakangi oleh betapa pentingnya informasi dan akses untuk mendapatkan sebuah informasi dari badan publik. Di mana Informasi adalah jembatan emas menuju kepastian hidup. Dalam kehidupan berdemokrasi, informasi bagaikan oksigen. Ia merupakan udara terbuka yang harus bebas polusi dan berkualitas. Ia harus bebas diakses oleh siapa saja, demi eksistensi dan peningkatan hidup bersama dalam bernegara. Informasi juga merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Dengan adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disebut UU KIP secara resmi diberlakukan pada tahun 2010, tepatnya pada tanggal 30 April 2010. Dengan diberlakukannya UU KIP ini, diharapkan dapat mendorong dan membuka ruang yang lebih luas bagi publik / masyarakat untuk mengakses informasi kepada badan / lembaga publik. Tentunya informasi yang bisa diakses adalah informasi yang bukan dikecualikan berdasarkan ketentuan UU KIP. Selain itu juga, dengan adanya UU KIP diharapkan mendorong kepada pemerintah selaku badan / lembaga publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sehingga mudah diakses oleh publik / masyarakat. Sehingga dengan adanya UU KIP seharusnya informasi yang dimiliki oleh badan / lembaga publik menjadi semakin terbuka.

Sebagaimana termuat dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa “setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”. Kemudian dipertegas dengan Pasal 4 ayat 1 bahwa “setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan ketentuan undang-undang ini”. Dari dua ayat tersebut sudah jelas bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui aktivitas informasi yang berlangsung di badan / lembaga publik.

Kemudian pada pasal 1 ayat 3, menyatakah bahwa “Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Terkait dengan adanya undang-undang tersebut, secara langsung atau tidak langsung badan / lembaga publik yang termasuk dalam kategori di atas harus mengelola informasi yang dimilikinya dengan sebaik mungkin. Hal ini nantinya berkaitan dengan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut.

Dengan adanya ruang partisipasi bagi publik / masyarakat dalam mengakses informasi dan  keterbukaan  informasi kebijakan publik yang semakin besar, diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan rakyat dalam rangka mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan hak-hak dasar rakyat. Dengan demikian sejak dini harus dipersiapkan berbagai perangkat untuk bagaimana implementasi UU KIP secara konsisten dapat dilaksanakan, terutama oleh pihak pemerintah daerah.

Dengan adanya UU KIP, pemerintah daerah selaku badan / lembaga publik akan mendapatkan sebuah kejelasan tentang informasi apa saja yang boleh atau tidak boleh diakses oleh publik / masyarakat, bagaimana mekanisme permintaan informasi oleh masyarakat dan ketentuan-ketentuan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga UU KIP akan menjadi panduan oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun mekasnisme dan SOP dalam pengelolaan dan pelayanan informasi.

Kabupaten Kubu Raya adalah salah satu kabupaten yang ada di Kalimantan Barat yang sudah mulai mengimplemetasikan UU KIP. Di mana di Kabupaten Kubu Raya sudah terbentuk PPID dan sudah di SK kan oleh Bupati. Akan tetapi belum ada SOP yang mengatur terkait bagaimana mekanisme pembagian peran antara PPID Utama dan Pembantu, bagaimana mekanisme dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi.


Dengan diadakannnya kegiatan seminar keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat / publik tentang terbukanya ruang mareka untuk mengakses informasi kepada badan publik, tentunya sesuai dengan mekanisme yang sudah di atur oleh undang – Undang. Begitu juga kepada Pemda Kubu Raya diharapkan adanya komitmen untuk menindaklanjuti apa-apa saja yang sudah dilakukan dan apa-apa saja yang akan dilakukan ke depannya dalam hal implemntasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.