Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Cabut Izin Usaha Perkebunan

SUNGAI RAYA-Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya meminta kepada eksekutif untuk menertibkan perusahaan perkebunan yang tidak aktivitasnya tid...

SUNGAI RAYA-Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya meminta kepada eksekutif untuk menertibkan perusahaan perkebunan yang tidak aktivitasnya tidak efektif, tidak melaksanakan bina lingkungan dan bagi hasil yang jelas kepada masyarakat. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kubu Raya, Suprapto mengatakan pihaknya mencatat di Kabupaten Kubu Raya diperkirakan ada 40 perusahaan perkebunan yang beraktivitas.
30 diantaranya sudah mengantongi izin tetapi baru 23 yang sudah menjalankan aktivitasnya, seperti land clearing dan penanaman. “Masih banyak perkebunan yang tidak beraktivitas, ini tentu merugikan pemerintah kabupaten dan masyarakat. ini perlu dievaluasi dan jika perlu ditindak tegas, seperti pencabutan izin,” katanya, Senin (16/12).  Suprapto meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang selama ini hanya mengantongi izin dan hanya memamerkan pembibitan tetapi tidak aktivitas perkebunan sesuai dengan izin yang telah diberikan. “Ada lima belas sampai dengan dua puluh perusahaan perkebunan yang hanya memamerkan pembibitan, ini jelas merugikan,” ucapnya.

Menurut Suprapto keberadaan perusahaan perkebunan yang hanya memamerkan pembibitan sama halnya dengan menelantarkan lahan produktif yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Sementara masih banyak investor yang ingin masuk namun terkendala lahan yang sudah tidak ada. Suprapto  pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan yang sudah beraktivitas berkaitan dengan  kontirbusinya kepada masyarakat, apakah program bina lingkungannya sudah dijalankan atau belum ? dan apakah sudah memberikan kontribusi untuk pemerintah kabupaten. “Ada atau tidak kontribusi itu, selama ini saya menerima laporan masyarakat ternyata banyak perusahaan perkebunan yang semata-mata hanya mencari keuntungan untuk perusahaannya tetapi tidak melihat masyarakat di sekelilingnya,” ungkapnya. 

Bahkan, dia menambahkan dari laporan yang masuk, masih banyak perusahaan yang tidak jelas sistem bagi hasilnya kepada masyarakat. “Masalah bagi hasil antara perusahaan dan masyarakat ini harus benar-benar dievaluasi mengingat bahwa keberadaan perusahaan juga untuk mensejahterakan masyarakat. jika benar ada yang bagi hasilnya menyengsarakan rakyat pemerintah harus mengambil tindakan tegas, yakni pencabutan izin operasi perusahaan perkebunan tersebut,” tegasnya. 

Suprapto menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perusahaan perkebunan yang ada di Kubu Raya. dan dapat menindak tegas perusahaan yang tidak beraktivitas, tidak melaksanakan bina lingkungan, dan sistem bagi hasil yang tidak jelas.  Ke depan, lanjut Suprapto perlu peraturan daerah (Perda) yang mengatur perusahaan perkebunan, salah satunya adalah harus menyediakan lahan untuk ketahanan pangan yang bapak angkatnya langsung dari pihak perusahaan. (adg)

Tanggal 17/12/2013