Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Tuntut Ganti Rugi Penyerobotan Lahan, Warga Cabut Tanaman Sawit

SUNGAI R AYA-Penanaman pohon kelapa sawit yang dilakukan PT Kencana Lestari Abadai (KLA) di Parit Bakti Dusun Harapan Bersama Desa Kubu Pa...

SUNGAI R AYA-Penanaman pohon kelapa sawit yang dilakukan PT Kencana Lestari Abadai (KLA) di Parit Bakti Dusun Harapan Bersama Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B menuai protes warga. Protes berupa pencabutan sawit yang sudah ditanam. Pasalnya penanaman pohon kelapa sawit tersebut dilakukan tanpa meminta persetujuan warga sebagai pemilik tanah. Bahkan tidak ada informasi yang disampaikan pihak perusahaan kepada warga jika lahan mereka akan ditanami sawit.
Salah seorang warga yang lahannya ditanami sawit, Hasan mengatakan pihak perusahaan telah melakukan penggarapan lahan warga secara diam-diam. “Penggarapan lahan kami sudah lakukan sejak 2012 lalu. Kami sempat komplek kepada pihak perusahaan,” katanya, Rabu (4/12). Hasan menjelaskan mengetahui lahan mereka telah digarap secara diam-diam, mereka pun memprotes kepada pihak perusahaan, sehingga terjadi pertemuan antara masyarakat dan Direktur Utama PT KLA, Jumali. “Dari pertemuan itu pihak perusahaan berjanji akan mengukur lahan warga yang digarap secara diam-diam untuk diberikan ganti rugi,” tuturnya. 
Setelah dilakukan pengukuran, lanjut Hasan didapatlah luas tanah warga yang digarap, yakni seluas 60,5 hektare. Dan warga menuntut pihak perusahaan mengganti rugi seluas lahan yang telah digarap secara diam-diam itu. “ Pada 17 Januari 2013 dilaksanakan pertemuan. Dimana pihak perusahaan berjanji akan membantu penyelesaian pengajuan ganti rugi tanah masyarakat.,” ungkapnya.

Hasan menuturkan tanah yang digarap PT KLA  adalah milik 23 warga desa dengan 23 Surat Pernyataan Tanah (SPT) atau Surat Keterangan Tanah (SKT). “Pada saat itu per hektarnya dijanjikan oleh direktur utama PT KLA sebesar Rp 3,4 juta. Tapi sampai sekarang sepeser pun masyarakat tidak pernah menerima uang ganti rugi dari itu,” tukasnya. 

Warga lainnya, Fudali yang meminta pihak PT KLA menepati janjinya yakni membayar ganti rugi. “Jika PT KLA tak menggubris tuntutan kami, maka  pohon sawit yang sudah ditanam akan bumi hanguskan,” tegasnya. 

Fudali berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat menertibkan pihak perusahaan kelapa sawit yang kerap menyerobot dan  menggarap tanah warga secara diam-diam. “Kami juga berharap Kepala Desa Kubu Padi dapat menertibkan tanah agar tidak terjadi tumpang tindah kepemilikan yang dapat menimbulkan konflik,” harapnya. 

Direktur Utama PT KLA, Jumari melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa PT KLA hanya sebagai kontraktor kerja bukan pemilik atay pembelu ganti rugi lan. Sehingga pemilik lahan adalah perorangan dari luar kota yang sudah kerjakan dan sudah dibayar lunas melalui kelompok tani Tamim. “Kami mengerjakan sesuai ukuran yg dibeli, jadi  tanah milik warga di Parit Bakti lokasinya  di mana kami tidak mengetahuinya. Kalau memang ada dan bisa diukur dan diajukan ganti rugi tapi kalau masuk kelompok Tamim bearti ada tumpang tindih atau harus diukur ke Pak Tamim,” katanya. (adg)