Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

KI Pusat Tuntaskan Sembilan Sengketa Informasi di Pontianak

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan permohonan data informasi kontrak pembangunan Gedung VIP Bandar Udara Supadio P...

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan permohonan data informasi kontrak pembangunan Gedung VIP Bandar Udara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, kepada Pemohon perorangan, Bambang Widianto, melawan Dinas PU Kalbar. Ketua Majelis Komisioner Henny S. Widyaningsih bersama anggota Majelis Abdulhamid Dipopramono dan Dyah Aryani menyampaikan amar putusan pada sengketa register 254/VII/KIP-PS/2013 yang mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dalam sidang putusan di Dangau Hotel Kubu Raya, Kamis (07/10).
Bersamaan dengan itu, komisioner KI Pusat lainnya juga menyelesaikan sengketa-sengketa informasi lain yang berakhir dengan putusan,pencabutan, maupun penundaan serta mediasi yang dilakukan Rumadi Ahmad, Evy Trisulo, dan Yhannu Setyawan. Pemohon Markhalik, seorang guru yang sudah menyelesaikan skripsinya dengan kesadaran sendiri mencabut permohonan sengketa informasinya terhadap empat Badan Publik sekaligus karena sudah tidak membutuhkan data informasi tersebut.
Pemohon mencabut permohonan sengketa informasinya terhadap register sengketa 037/IV/KIP-PS/2013 yang melawan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kubu Raya Kaltim, 036/IV/KIP-PS/2013 melawan DInas PU Kubu Raya, 038/IV/KIP-PS/2013 melawan Badan Lingkungan Hidup Kubu Raya, dan 035/IV/KIP-PS/2013 melawan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kubu Raya.
Sementara itu, sengketa informasi antara Pemohon perorangan Antoni Fernando melawan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Kaltim dengan register 021/III/KIP-PS/2013 ditunda persidangannya. Selanjutnya, untuk persidangan akan dilaksankan di Jakarta, tempat domisili Pemohon.
Adapun sengketa 033/IV/KIP-PS/2013 antara Pemohon Heriadi melawan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Untuk sengketa ini, Majelis Komisioner putuskan menolak permohonan Pemohon karena saat mengajukan sengketa ke KI Pusat tercatat sebagai LSM Jari, namun saat persidangan pemohon hadir sebagai pribadi sehingga legal standing-nya tidak terpenuhi.
Pada sengketa informasi 034/IV/KIP-PS/2013 antara Pemohon Markhalik melawan Kepala BPN Kubu Raya berakhir dengan mediasi, dimana termohon bersedia memberikan data informasi yang diminta pemohon. Untuk sengketa informasi 031/IV/KIP-PS/2013 antara pemohon Irwan melawan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pontianak yang dimenangkan pemohon.
Sengketa informasi 032/IV/KIP-PS/2013 berakhir dengan mediasi, para pihak Pemohon Heriadi dan Termohon Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kubu Raya diperintahkan Majelis Komisioner untuk menjalankan hasil mediasi. Untuk diketahui, selama tiga hari di Pontianak tersebut KI Pusat telah menuntaskan sebanyak sembilan sengketa informasi.