Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Menyambut UU Desa

Oleh : Faisal Riza Lahirnya Undang-Undang Desa pada akhir 2013 memberikan pengakuan baru dari Negara terhadap Desa. Desa yang diyakini m...

Oleh : Faisal Riza
Lahirnya Undang-Undang Desa pada akhir 2013 memberikan pengakuan baru dari Negara terhadap Desa. Desa yang diyakini memiliki hak asal usul dan hak tradisional diharapkan mendapatkan perlindungan dari Negara agar karakteristik dan nilai-nilai lokal tetap terjaga dan berkembang sesuai norma yang berlaku di Desa. Namun disisi lain, sebagai instrumen negara maka desa diharapkan mampu melakukan Govermentability sehingga dapat memastikan proses pembangunan mencapai tujuannya.

Dengan kewenangan baik dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan lainnya yang signifikan yang diberikan oleh negara tersebut, selanjutnya perlu adanya upaya kuat untuk memastikan agar proses demokrasi di Desa tidak kontra produktif dengan hakikat dan tujuan penguatannya.Penguatan mekanisme chek and balances perlu terus dibangun tentu dengan lokalitas dan karakteristik khas desa, agar proses penyalahgunaan wewenang tidak terjadi. Lebih dari itu, upaya proyek penguatan desa juga harus dapat dipastikan sebagai upaya terhadap penguatan solidaritas sosial yang selama ini sudah cukup terkikis oleh berbagai kepentingan luar.

Di sini letak pentingnya peran dan partisipasi dari seluruh masyarakat desa untuk dapat merasa terlibat dalam menata penguatan kemandirian desa. Keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan menjadi syarat utama menjadikan proyek demokratisasi di desa memiliki landasan legitimasi yang kuat.

Dalam konteks tata ruang misalnya, dengan lahirnya Undang-undang desa yang baru, kewenangan desa mestinya menjadi lebih kuat dalam menentukan politik tata ruang di tengah ancaman ekspansi eksploitasi sumber daya alam. Karena tanpa segenap kompenen desa mulai dari aparatur hingga masyarakatnya maka kewengan desa yang semakin menguat tersebut justru akan menjadi bumerang bagi origanalitas desa dan ancaman kedaulatan masyarakatnya.