Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

JARI Borneo Barat Bersama Pemda Kubu Raya Gelar Launcing Perbub KSK

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama JARI Borneo Barat menggelar launcing Peraturan Bupati Kawasan Startegis dan dialog Undang-Undang De...

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama JARI Borneo Barat menggelar launcing Peraturan Bupati Kawasan Startegis dan dialog Undang-Undang Desa dengan tema pembaharuan desa yang partisipatif dan berkelanjuta. Dalam kegiatan tersebut dihadiri seluruh kepala desa, beberapa satuan kerja perangkat daerah, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Dalam dialog tersebut kepala desa diberikan gambaran bagaimana nantinya mengelola dana yang akan dikucurkan sehingga tidak menjadi masalah.
Tim Rancangan Peraturan Pemeriantah tentang Undang Undang Desa, Yando Zakaria mengatakan bahwa dengan adanya UU Desa maka kedepan anggaran dana desa akan menjadi tiga kali lipat nilainya. “Sepuluh persen anggaran desa ini nantinya dari anggaran daerah yang bersumber dari APBD,” kata Yando yang juga menjabat Seknas JARI Nasional, Selasa (11/2). 
Kemudian, lanjut Yandi seiring disahkannya Undang Undang desa, pemerintah desa  juga akan mendapat dana dari APBN yang rata-rata setiap desa mndapatkan anggaran sekitar Rp 1,4 miliar. “Namun ini akn menjadi ancman disaat desa tidak dapat mengelolanya  baik. Maka dikhwatirkan akan menjadi ajang korupsi,” ucapnya. 

Agar korupsi tidak terjadi, lanjut Yando maka sistem pngwasannya harus dilakukan, setidaknya ada tiga sistem pengawasan yang dapat dilakukan, masyrakat diberi hak penuh untuk mempertanyakannya transparasi penggunaan anggaran. Badan permusyawaratan desa mempnyai kewenangan untuk menontrol. “Bupati juga dapat mengontrol kepala desa, jadi kades tidak menutup-nutupi APB desanya,” tuturnya. 

Dengan anggaran itu, dia menambahkan diharapkan melaksanakan berbagai  desa seperti infrastrukrut atau lainya, karena pekerjaannya bisa dilakukan oleh masyarakat di desa sehingga tidak perlu dilakukan oleh dinas karena masyarakat desa itu sendiri yang tahu  kondisi di desanya. “Seperti jalan rusak atau MCK tidak harus kementerian atau dinas yang mengerjakan proyek tersebut. Cukup masyarakat desa saja,” ungkapnya. 

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berharap anggaran yang dikucurkan tidak menimbulkan polemik seperti politik lokal maupun kebahagian masyarakat yang  kebablasan yang akhirnya kita lepas kendali. “Masyarakat harus  belajar dari otonomi daerah yang kerap menimbulkan problem,” ucapnya. 

Menurut Muda berdasarkan pengalaman maka  pemerintah desa harus akuntabelitas dan membangun sistem yang baik dan lembaga-lembaga di desa berjalan. “Jika lembaga dan dana ini tidak dijalankan dengan baik maka akan tmbul potensi penyimpangan. Kemudian akan menurunkan legitimasi kades,” ungkapnya. 

Karena itu, Muda menambahkan Undang Undang Desa tidak hanya dipahami aparatur  pemerintah desa semata akan tetapi juga mulai dari RT, RW, dusun dan masyarakat. Karena itu harus ada penguatan sebelum undang-undang ini diterapkan agar tidak membingungkan. “Agar anggara ini dapat dikelola dengan baik, maka di tingkat desa harus meninggalkan manajemen tradisional dan menggunakan manajemen yang lebih membangun sistem, fungsi bendahara dan sekretaris dapat dijalankan,” harapnya
Sumber : http://www.pontianakpost.com/pro-kalbar/kubu-raya/13152-anggaran-desa-jadi-ancaman.html