Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Perdes Tata Ruang Desa Dan Gerakan Bela Desa Untuk Pembangunan

Enam Kepala Desa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Desa menyerukan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan eval...

Enam Kepala Desa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Desa menyerukan dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan.

Gerakan Bela Desa ini untuk perbaikan dan pembangunan desa kedepannya, ungkap Kepala Desa Batu Ampar, Junaidi Abdullah didampingi Kades Sungai Asam pada acara Konfrensi Pers “Merebut Kembali Kedaulatan Desa atas Ruang dan Lahan, Jum’at (21/11) di Gardenia Resort and Spa Kubu Raya.

Para kepala desa ini juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk menjadikan Peraturan Desa yang diusulkan sebagai salah satu pijakan dasar dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya.


“Kita mendesak Pemerintah DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk secara intensif melibatkan Pemerintah dan masyarakat desa dalam proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Pusat untuk menjadikan program penataan ruang desa sebagai salah satu program kerja prioritas Kementerian Desa, Daerah tertinggal dan Transmigrasi pada saat dimulainya Implementasi Undang – Undang Desa pada tahun 2015.

“Kita mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membuat petunjuk teknis tentang penataan ruang desa, harapnya.

Selain itu, kepada para pihak khususnya pihak swasta yang bergerak terkait dengan investasi sumber daya hutan dan lahan untuk menghormati hak – hak Masyarakat desa atas Ruang dan lahan yang telah disepakati dan ditetapkan bersama melalui Peraturan Desa.

“Kita mengajak Pemerintah Desa dan Warga Desa lainnya di Kalimantan Barat untuk mendorong langkah – langkah penyusunan peraturan desa tentang rencana tata ruang desa demi pengakuan kedaulatan desa sejati,”ungkapnya.

Undang – undang Desa No 6 Tahun 2014 sejatinya mengembalikan pengakuan negara terhadap desa. Sejarah menunjukan mulai era penjajahan hingga 15 tahun reformasi, Desa telah kehilangan kekuatan dan hanya di tempatkan  sebagai obyek pembangunan yang hanya mendapatkan sisa dari kue pembangunan.

“Lahan yang semakin sempit dan tidak produktif ditambah dengan tingkat kepadatan penduduk semakin tinggi berakibat pada berkurangnya kemampuan desa untuk mensejahterakan warganya,”ungkapnya.

Sementara itu Institut Indonesia Muda, Muda Mahendrawan, SH, memberikan apresiasi terhadap Gerakan Bela Desa. “ Gerakan Bela Desa ini mudah – mudahan menjadi inspirasi terhadap desa – desa lainnya,” ungkapnya.

Mantan Bupati Kubu Raya ini mengatakan tata Ruang Desa juga berkaitan dengan infrastruktur. “Dengan tata Rauang Desa masyarakat desa lebih memiliki akses dan berdaulat untuk menentukan peruntukan lahannya. Tentu dengan berbagai nilai dan  kearifan yang dimilikinya,” ujar Muda.

Ketua Panitia Faisal Riza, ST mengatakan enam desa di Kubu Raya ini sudah melakukan finalisasi membuat Perdes Tata Ruang Desa, “Enam desa ini pertama kali di Kalbar,”ungkapnya.

Faisal Riza (Program Manager SETAPAK JARI Borneo Barat) menambahkan dengan adanya Perdes Tata Ruang Desa ini diharapkan untuk mengembalikan kewenangan desa untuk mengatur dan mencadangkan lahannya guna kelangsungan hidup masyarakat desa yang berkelanjutan.

“Terutama guna melindungi dan menjamin masa depan atas ruang hidup bagi warganya dan terbebas dari ancaman konflik lahan, “ kata Faisal Riza.

Sumber : majalah lokal, BERKAT (sabtu 22 November 2014, halaman 6)