“ Merebut Kembali Kedaulatan Desa atas Ruang dan Lahan “ Hadirnya Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 sejatinya mengembalikan pengak...
“ Merebut Kembali Kedaulatan Desa atas Ruang dan Lahan “
Hadirnya Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 sejatinya
mengembalikan pengakuan negara terhadap desa. Sejarah menunjukkan mulai era penjajahan
hingga 15 tahun reformasi, Desa telah kehilangan kekuatannya dan hanya ditempatkan
sebagai obyek pembangunan yang hanya mendapatkan sisa dari kue pembangunan.
Lahan yang semakin sempit dan tidak produktif ditambah
dengan tingkat kepadatan penduduk yang semakin tinggi berakibat pada
berkurangnya kemampuan desa untuk mensejahterakan warganya.
Namun kenyataannya selama ini, Proses Penataan Ruang
kerapkali mengabaikan hak-hak masyarakat desa. Akhirnya atas nama
kepentingan investasi, lahan hanya dimaknai sebagai obyek eksploitasi tanpa
memperhatikan kesejahteraan serta hak asal-usul masyarakat lokal. Fakta
menunjukkan bahwa turunnya nilai lahan dan munculnya konflik horizontal lebih
banyak dipicu oleh eksploitasi sumber daya lahan secara semena-mena dan
berskala besar. Konflik-konflik tersebut
dipicu mulai dari soal kompensasi lahan yang tak sesuai, ketidakjelasan
kepemilikan plasma, hingga konflik soal batas desa.
Di sisi lain,
dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar konsesi dalam jangka panjang
jelas berdampak langsung terhadap masyarakat sekitarnya. Yang dalam prakteknya,
para pemilik konsesi kerapkali abai dan cenderung lari dari tanggungjawab atas
dampak yang ditimbulkan. Meskipun banyak peraturan
perundangan yang seharusnya mampu memberikan jaminan agar ruang yang tersedia
berdampak langsung bagi pembangunan kualitas
dan kesejahteraan masyarakat, namun tidak menjadi optimal ketika masyarakat di/ter-kondisikan untuk tidak dapat
memanfaatkan beragam peluang tersebut
Kelahiran Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 yang disandarkan pada konsep
pengakuan negara atas tata kelola wilayah dan hak asal-usul masyarakat desa
semestinya menjadi momentum sebagai upaya untuk melakukan review secara serius
terhadap tata kelola hutan dan lahan yang selama ini mengabaikan kearifan lokal. Karena itu sebagaimana tercantum dalam pasal 83 ayat (3) Undang-undang Desa,
Desa berpeluang untuk melakukan penataan ruang secara mandiri mengalokasikan
peruntukan lahan bagi peningkatan kualitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan tata ruang desa, masyarakat desa lebih memiliki
akses dan berdaulat untuk menentukan peruntukkan lahannya. Tentu dengan
berbagai nilai dan kearifan yang dimilikinya.
Beranjak
dari pemikiran tersebut, maka dalam konteks penataan ruang, sudah seharusnya
masyarakat diperbolehkan untuk menentukan dan mengelola ruangnya sendiri. Tidak
hanya sekedar memberikan kesempatan kepada masyarakat desa, namun juga
memberikan jaminan agar penataan ruang tersebut dapat diakomodir oleh level
pemerintahan diatasnya. Disinilah pentingnya Peraturan
Desa tentang Tata Ruang desa yang harus menjadi acuan sebagai dasar proses
perencanaan di tingkat desa maupun di level pemerintahan diatasnya.
Dengan adanya perdes tata ruang desa
ini di harapkan akan mengembalikan kewenangan desa untuk mengatur dan
mencadangkan lahan nya guna kelangsungan hidup masyarakat desa yang
berkelanjutan. Terutama guna melindungi dan menjamin masa depan atas ruang
hidup bagi warga nya dan terbebas dari
ancaman-ancaman konflik lahan dan hutan yang belakangan semakin massif.
Untuk
itu kami atas nama ‘’Gerakan
Bela Desa’’ menyerukan hal-hal sebagai berikut :
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa yang kami usulkan.
- Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk menjadikan Peraturan Desa yang tertera dalam lampiran sebagai salah satu pijakan dasar dalam pembahasan rencana tata ruang wilayah kabupaten Kubu Raya.
- Mendesak Pemerintah DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk secara intensif melibatkan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya.
- Mendesak Pemerintah Pusat untuk menjadikan program penataan ruang desa sebagai salah satu program kerja prioritas Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada saat dimulainya Implementasi Undang-Undang Desa pada tahun 2015.
- Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membuat petunjuk teknis tentang Penataan Ruang Desa.
- Menyampaikan kepada para pihak khususnya pihak swasta yang bergerak terkait dengan Investasi Sumber Daya Hutan dan Lahan untuk menghormati hak-hak Masyarakat Desa atas Ruang dan Lahan yang telah disepakati dan ditetapkan bersama melalui Peraturan Desa.
- Mengajak Pemerintah Desa dan Warga Desa lainnya di Kalimantan Barat untuk mulai mendorong langkah-langkah penyusunan Peraturan Desa Tentang Rencana Tata Ruang Desa demi pengakuan kedaulatan desa sejati.
Demikian Seruan Ini kami
sampaikan
Kubu Raya, 21 Nopember 2014
Atas Nama Desa
- Kepala Desa Seruat Dua (M. Yunus)
- BPD Desa Seruat Dua (Samsudin)
- Kepala Desa Batu Ampar (Junaedi Abdullah)
- BPD Desa Batu Ampar (Akhmad Sarmin)
- Kepala Desa Teluk Empening (Muhammad Firdaus)
- BPD Desa Teluk Empening (M. Muntako)
- Kepala Desa Sungai Bemban (Ilyas Abdullah)
- BPD Desa Sungai Bemban (Muhlis Samad)
- Kepala Desa Sungai Asam (Sumardi)
- BPD Sungai Asam (Djoni Yahya Munir)
- Kepala Desa Olak-olak Kubu (Bambang Sudaryanto)
- BPD Desa Olak-Olak Kubu (Suwandi)