Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Kabar Terbaru

latest

Seruan 6 (Enam) Kepala Desa Di Kabupaten Kubu Raya

“ Merebut Kembali Kedaulatan Desa atas Ruang dan Lahan “ Hadirnya Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 sejatinya mengembalikan pengak...

Merebut Kembali Kedaulatan Desa atas Ruang dan Lahan

Hadirnya Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 sejatinya mengembalikan pengakuan negara terhadap desa. Sejarah menunjukkan mulai era penjajahan hingga 15 tahun reformasi, Desa telah kehilangan kekuatannya dan hanya ditempatkan sebagai obyek pembangunan yang hanya mendapatkan sisa dari kue pembangunan.

Lahan yang semakin sempit dan tidak produktif ditambah dengan tingkat kepadatan penduduk yang semakin tinggi berakibat pada berkurangnya kemampuan desa untuk mensejahterakan warganya. 


Namun kenyataannya selama ini, Proses Penataan Ruang kerapkali mengabaikan hak-hak masyarakat desa.  Akhirnya atas nama kepentingan investasi, lahan hanya dimaknai sebagai obyek eksploitasi tanpa memperhatikan kesejahteraan serta hak asal-usul masyarakat lokal. Fakta menunjukkan bahwa turunnya nilai lahan dan munculnya konflik horizontal lebih banyak dipicu oleh eksploitasi sumber daya lahan secara semena-mena dan berskala besar.  Konflik-konflik tersebut dipicu mulai dari soal kompensasi lahan yang tak sesuai, ketidakjelasan kepemilikan plasma, hingga konflik soal batas desa.

Di sisi lain,  dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar konsesi dalam jangka panjang jelas berdampak langsung terhadap masyarakat sekitarnya. Yang dalam prakteknya, para pemilik konsesi kerapkali abai dan cenderung lari dari tanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan. Meskipun banyak peraturan perundangan yang seharusnya mampu memberikan jaminan agar ruang yang tersedia berdampak langsung bagi pembangunan kualitas dan kesejahteraan masyarakat, namun tidak menjadi optimal ketika masyarakat di/ter-kondisikan untuk tidak dapat memanfaatkan beragam peluang tersebut

Kelahiran Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 yang disandarkan pada konsep pengakuan negara atas tata kelola wilayah dan hak asal-usul masyarakat desa semestinya menjadi momentum sebagai upaya untuk melakukan review secara serius terhadap tata kelola hutan dan lahan yang selama ini mengabaikan kearifan lokal. Karena itu sebagaimana tercantum dalam pasal 83 ayat (3) Undang-undang Desa, Desa berpeluang untuk melakukan penataan ruang secara mandiri mengalokasikan peruntukan lahan bagi peningkatan kualitas dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan tata ruang desa, masyarakat desa lebih memiliki akses dan berdaulat untuk menentukan peruntukkan lahannya. Tentu dengan berbagai nilai dan kearifan yang dimilikinya.

Beranjak dari pemikiran tersebut, maka dalam konteks penataan ruang, sudah seharusnya masyarakat diperbolehkan untuk menentukan dan mengelola ruangnya sendiri. Tidak hanya sekedar memberikan kesempatan kepada masyarakat desa, namun juga memberikan jaminan agar penataan ruang tersebut dapat diakomodir oleh level pemerintahan diatasnya. Disinilah pentingnya Peraturan Desa tentang Tata Ruang desa yang harus menjadi acuan sebagai dasar proses perencanaan di tingkat desa maupun di level pemerintahan diatasnya.

Dengan adanya perdes tata ruang desa ini di harapkan akan mengembalikan kewenangan desa untuk mengatur dan mencadangkan lahan nya guna kelangsungan hidup masyarakat desa yang berkelanjutan. Terutama guna melindungi dan menjamin masa depan atas ruang hidup bagi warga nya  dan terbebas dari ancaman-ancaman konflik lahan dan hutan yang belakangan semakin massif.      

Untuk itu kami atas nama ‘’Gerakan Bela Desa’’ menyerukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa yang kami usulkan.
  2. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk menjadikan Peraturan Desa yang tertera dalam lampiran sebagai salah satu pijakan dasar dalam pembahasan rencana tata ruang wilayah kabupaten Kubu Raya.
  3. Mendesak Pemerintah DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk secara intensif melibatkan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Kabupaten Kubu Raya.
  4. Mendesak Pemerintah Pusat untuk menjadikan program penataan ruang desa sebagai salah satu program kerja prioritas Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada saat dimulainya Implementasi Undang-Undang Desa pada tahun 2015.
  5. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membuat petunjuk teknis tentang Penataan Ruang Desa.
  6. Menyampaikan kepada para pihak khususnya pihak swasta yang bergerak terkait dengan Investasi  Sumber Daya Hutan dan Lahan untuk menghormati hak-hak Masyarakat Desa atas Ruang dan Lahan yang telah disepakati dan ditetapkan bersama melalui Peraturan Desa.
  7. Mengajak Pemerintah Desa dan Warga Desa lainnya di Kalimantan Barat untuk mulai mendorong langkah-langkah penyusunan Peraturan Desa Tentang Rencana Tata Ruang Desa demi pengakuan kedaulatan desa sejati.


Demikian Seruan Ini kami sampaikan
Kubu Raya, 21 Nopember 2014
Atas Nama Desa
  1. Kepala Desa Seruat Dua (M. Yunus)
  2. BPD Desa Seruat Dua (Samsudin)
  3. Kepala Desa Batu Ampar (Junaedi Abdullah)
  4. BPD Desa Batu Ampar (Akhmad Sarmin)
  5. Kepala Desa Teluk Empening (Muhammad Firdaus)
  6. BPD Desa Teluk Empening (M. Muntako)
  7. Kepala Desa Sungai Bemban (Ilyas Abdullah)
  8. BPD Desa Sungai Bemban (Muhlis Samad)
  9. Kepala Desa Sungai Asam (Sumardi)
  10. BPD Sungai Asam (Djoni Yahya Munir)
  11. Kepala Desa Olak-olak Kubu (Bambang Sudaryanto)
  12. BPD Desa Olak-Olak Kubu (Suwandi)